Dana Desa Dijarah dari Dalam, Geuchik di Aceh Utara Jadi Tersangka Korupsi

SIWAH RIMBA

- Redaksi

Jumat, 6 Februari 2026 - 09:05 WIB

5037 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lhokseumawe – Program Dana Desa yang digadang-gadang sebagai tulang punggung pembangunan gampong kembali tercoreng. Seorang geuchik aktif berinisial M N (44) di Kabupaten Aceh Utara ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lhokseumawe atas dugaan korupsi Dana Desa yang berlangsung lintas tahun dan nyaris tanpa koreksi, dengan total kerugian negara mencapai Rp629.712.065.

Penetapan tersangka itu diumumkan Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H. dalam konferensi pers, Kamis (5/2/2026). Kasus ini menyeret pengelolaan Dana Desa Gampong Pulo Drien Beukah, Kecamatan Meurah Mulia, dengan total anggaran Rp2,1 miliar yang bersumber dari APBN selama Tahun Anggaran 2020–2022.

Ironisnya, dana publik tersebut dikelola langsung oleh tersangka dalam kapasitasnya sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Gampong (PKPKG)—posisi sentral yang semestinya menjadi benteng akuntabilitas, namun justru diduga menjadi pintu masuk penyimpangan.

Penyidik mengungkap pola pengelolaan keuangan yang menyimpang secara sistematis: penggunaan dana tidak sesuai Qanun APBG, pengadaan barang dan jasa tanpa Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), hingga praktik realisasi fiktif—anggaran dicairkan penuh untuk pekerjaan yang tidak selesai bahkan tidak pernah ada.

Audit Inspektorat Kabupaten Aceh Utara menunjukkan, kerugian negara terjadi berulang. Tahun Anggaran 2020 tercatat Rp120,5 juta, disusul Rp140,9 juta pada 2021. Puncaknya pada 2022, kerugian melonjak menjadi Rp368,1 juta, termasuk penyaluran BLT Dana Desa yang tak kunjung diterima 44 warga dari 68 penerima yang tercatat berhak.

“Dana desa tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi,” tegas Kapolres.

Konsekuensinya nyata: pembangunan tersendat dan pelayanan publik di tingkat gampong lumpuh, sementara masyarakat kehilangan hak atas dana yang dialokasikan negara.

Baca Juga :  Bahas Penanganan Banjir, Pj Bupati Aceh Utara Gelar Rakor dengan BNPB

Penyidik telah mengamankan dokumen kunci, mulai dari Qanun APBG, laporan pertanggungjawaban Dana Desa, rekening kas gampong, hingga dokumen pencairan dana. Namun, perkara ini juga membuka pertanyaan yang lebih besar: di mana fungsi pengawasan berjenjang selama tiga tahun anggaran berjalan tanpa koreksi berarti?

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.

Kasus ini kembali menegaskan bahwa korupsi dana desa bukan sekadar persoalan individu, melainkan cermin rapuhnya sistem pengawasan keuangan publik di tingkat paling bawah, ketika kekuasaan lokal berjalan tanpa kontrol yang efektif. [SR]

Berita Terkait

PWI Aceh Utara Diguncang Krisis Integritas: LPJ Ketua Ditolak, Dugaan Rekayasa Keuangan dan Penyalahgunaan Dana Mencuat
Dituntut 7 Tahun Penjara, Terdakwa Korupsi Dana Desa Masih Buron: Sidang Jalan, Negara Mengejar
Konferensi PWI Aceh Utara Runtuh, Dugaan Konflik Kepentingan dan Penyalahgunaan Dana Mengemuka
Ramp Check di Lhoksukon, Alarm Keselamatan Angkutan Umum Aceh Utara
Konferensi PWI Aceh Utara Pecah, LPJ Ketua Ditolak, Dana Organisasi Dipersoalkan
Operasi Keselamatan Digelar, Polisi Uji Disiplin Jalan Raya Jelang Ramadhan
Irigasi Hancur, Petani Geureudong Pase Terjerembab Krisis
R3P Diserahkan, Pemulihan Aceh Utara Diuji: Jangan Berhenti di Meja Birokrasi

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 09:05 WIB

Dana Desa Dijarah dari Dalam, Geuchik di Aceh Utara Jadi Tersangka Korupsi

Kamis, 5 Februari 2026 - 22:35 WIB

PWI Aceh Utara Diguncang Krisis Integritas: LPJ Ketua Ditolak, Dugaan Rekayasa Keuangan dan Penyalahgunaan Dana Mencuat

Kamis, 5 Februari 2026 - 21:58 WIB

Dituntut 7 Tahun Penjara, Terdakwa Korupsi Dana Desa Masih Buron: Sidang Jalan, Negara Mengejar

Kamis, 5 Februari 2026 - 06:53 WIB

Ramp Check di Lhoksukon, Alarm Keselamatan Angkutan Umum Aceh Utara

Selasa, 3 Februari 2026 - 13:39 WIB

Konferensi PWI Aceh Utara Pecah, LPJ Ketua Ditolak, Dana Organisasi Dipersoalkan

Senin, 2 Februari 2026 - 14:24 WIB

Operasi Keselamatan Digelar, Polisi Uji Disiplin Jalan Raya Jelang Ramadhan

Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:29 WIB

Irigasi Hancur, Petani Geureudong Pase Terjerembab Krisis

Jumat, 30 Januari 2026 - 13:55 WIB

R3P Diserahkan, Pemulihan Aceh Utara Diuji: Jangan Berhenti di Meja Birokrasi

Berita Terbaru