Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Utara, H. Jamaluddin
ACEH UTARA – Kebakaran yang meludeskan sebagian bangunan SD Negeri 5 Kuta Makmur membuka kembali rapuhnya sistem perlindungan fasilitas pendidikan di Aceh Utara. Tiga ruang kelas, kantor guru, ruang kepala sekolah, dan perpustakaan hangus terbakar pada Jumat, 23 Januari 2026, disertai musnahnya puluhan aset penunjang pembelajaran.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Utara, H. Jamaluddin, menyatakan pihaknya akan melakukan langkah tanggap darurat serta rehabilitasi bangunan agar aktivitas belajar mengajar tidak terhenti terlalu lama.
“Kami menginstruksikan seluruh siswa untuk sementara belajar dari rumah demi keselamatan, hingga kondisi sekolah benar-benar aman,” kata Jamaluddin, Sabtu, 24 Januari 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, di balik janji percepatan, kerugian yang ditanggung sekolah tak kecil. Kepala SDN 5 Kuta Makmur, Yusuf, menyebut kebakaran turut menghanguskan 17 laptop, tujuh proyektor, dua printer, perangkat WiFi, CCTV, hingga berbagai peralatan kantor—aset yang selama ini menjadi tulang punggung pembelajaran berbasis teknologi.
Disdikbud Aceh Utara mengklaim telah memerintahkan Bidang Sarana dan Prasarana melakukan kajian cepat terhadap kerusakan fisik bangunan serta menyusun rencana revitalisasi.
“Kami bergerak cepat agar fasilitas yang rusak segera diperbaiki dan proses pendidikan tidak terganggu terlalu lama,” ujar Kadisdik, yang juga menjabat Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Aceh Utara.
Ia mengapresiasi peran petugas pemadam kebakaran, aparat kepolisian, TNI, serta warga sekitar yang membantu memadamkan api dan menyelamatkan sebagian aset sekolah.
Di tengah musibah ini, Jamaluddin mengingatkan seluruh kepala sekolah di Aceh Utara untuk memeriksa ulang instalasi listrik di lingkungan sekolah.
“Langkah preventif wajib dilakukan untuk memastikan keamanan infrastruktur pendidikan dan mencegah terulangnya kejadian serupa,” pungkasnya.
Kebakaran di SD Negeri 5 Kuta Makmur bukan sekadar musibah, tetapi juga cermin rentannya sistem proteksi dan kesiapsiagaan fasilitas pendidikan. Janji rehabilitasi kini menjadi ujian: apakah hanya berhenti pada pernyataan, atau benar-benar menjelma menjadi tindakan. (SR)



































