Diduga Berawal dari Cekcok, Warga Simpang Kiri Laporkan Kasus Penganiayaan dan Perusakan Mobil ke Polres Subulussalam

KABIRO SUBULUSSALAM- ACEH SINGKIL

- Redaksi

Jumat, 17 Oktober 2025 - 16:54 WIB

50288 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUBULUSSALAM, 17 Oktober 2025 — Kepolisian Resor (Polres) Subulussalam, Aceh, telah menerima laporan resmi terkait dugaan tindak pidana penganiayaan dan perusakan barang yang dialami oleh seorang warga bernama Syahbuddin PJ (43), seorang wiraswasta yang beralamat di Dusun Lae Mbetar, Desa Sikalondang, Kecamatan Simpang Kiri.

Laporan tersebut, yang tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTPL) Nomor: STTPL/B/137/X/2025/SPKT/POLRES SUBULUSSALAM/POLDA ACEH, dibuat pada hari Kamis, 17 Oktober 2025, pukul 11.29 WIB.

Kronologi Kejadian

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut keterangan pelapor, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada dini hari yang sama, sekitar pukul 02.00 WIB, di Dusun Lae Mbetar.

Dalam laporannya, Syahbuddin PJ menyebutkan bahwa pelaku, yang diidentifikasi sebagai seorang laki-laki dan diduga telah melakukan penganiayaan terhadap dirinya di hadapan istrinya sendiri, yaitu Sitti Khaizah Fansuri.

Baca Juga :  Temu Ramah Cawagub Aceh Nomor Urut 1 Dengan Relawan Se Kota Subulussalam

Selain penganiayaan fisik, Pelapor juga melaporkan bahwa pelaku diduga merusak satu unit mobil miliknya. Tindakan penganiayaan dan perusakan ini diduga dipicu oleh cekcok yang berawal saat pelaku keluar dari rumah Pelapor dan langsung menuju mobil Pelapor yang sedang terparkir.

“Pelaku memecahkan kaca mobil Pelapor. Pelapor yang saat itu berada di dalam mobil, kemudian keluar dan melihat kondisi mobilnya sudah dirusak,” demikian bunyi ringkasan keterangan dalam dokumen tersebut.

Ancaman Kematian

Syahbuddin PJ menambahkan, selain perusakan dan penganiayaan, pelaku juga diduga sempat mengancam akan melukai Pelapor dengan senjata tajam, yang ia sebut sebagai “ledakan kaca” dan “penganiayaan”. Ancaman ini membuat istri Pelapor ketakutan dan meminta suaminya tidak melanjutkan perlawanan.

Baca Juga :  Ketua DPD CAPA Coprs Anak Prajurit Tria Matra Aceh Dan Ketua DPC CAPA Kota Subulussalam. Ucapkan Selamat Atas Pelantikan Prabowo- Gibran Sebagai Presiden Dan Wakil. Presiden RI.

Atas kejadian ini, Pelapor langsung mendatangi Mapolres Subulussalam untuk membuat laporan resmi.

“Saat ini, kami masih memproses laporan dari Pelapor dan akan segera memanggil saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti. Kasus ini akan diproses lebih lanjut oleh pihak SPKT Polres Subulussalam,” ujar keterangan resmi yang tercantum di bagian bawah STTPL, yang ditandatangani oleh BERENNOGIT SEMBIRING, S.H., selaku a.n. Kapolres Subulussalam Polda Aceh Ka SPKT.

Kasus ini disangkakan melanggar pasal tentang Tindak Pidana Penganiayaan (Pasal 351 KUHP) dan/atau Perusakan Barang (Pasal 406 KUHP) yang tertera dalam undang-undang Nomor 1 Tahun 1946.

Pihak kepolisian mengimbau agar masyarakat Subulussalam tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwajib. [ER.K]

Berita Terkait

KEBEBASAN PERS DICABIK-CABIK DI SUBULUSSALAM:
Subulussalam Menggugat: Ketika Kaca Pecah Mobil Menjadi Simbol Demokrasi yang Terluka
Kasi Intel Kejari Subulussalam Lakukan Pengawasan Proyek Revitalisasi SMA Muhammdiyah
Santri Dayah Perbatasan Minhajussalam Harumkan Nama Subulussalam di Ajang MQKI 2025
Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Dana BOS Tingkat SMA, SMK/SLB Se-Kota Subulussalam Tahun Anggaran 2025 Resmi Dibuka
Warga Desa Darul Makmur Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW dengan Penuh Khidmat
Kebakaran Hebat Lalap 4 Rumah di Kampong Singgersing, Subulussalam
Tangan Besi Subulussalam: Parit Gajah PT. Laot Bangko Dipaksa Berhenti, Ujian Nyata Keberpihakan Pemerintah!

Berita Terkait

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 11:53 WIB

Oki Indra Purnama Siap Maju di Musda Hanura Kepri ke-IV.

Kamis, 16 Oktober 2025 - 16:24 WIB

Eksploitasi Tanpa Hati Di Kabil: Harga Bauksit, Harga Hukum Yang Tergadai?

Senin, 13 Oktober 2025 - 12:56 WIB

Polda Kepri Gelar Razia Tempat Hiburan Malam. 

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 11:22 WIB

Rutan Kelas IIA Batam Gelar Razia Bersama APH, Dukung Pemberantasan HP dan Narkoba. 

Jumat, 10 Oktober 2025 - 19:42 WIB

Ultimatum Warga Bengkong: Kapolda Kepri dan Kapolri Diminta Segera “Bersihkan” Judi KIM Yang Merusak Mental Anak.

Kamis, 9 Oktober 2025 - 11:33 WIB

JANJI KEPALA BEA CUKAI KEPRI: SEKADAR UCAPAN?

Kamis, 9 Oktober 2025 - 09:31 WIB

Goncangan Batam: Judi KIM Menari Bebas di Tengah Sorotan Mata Aparat!

Selasa, 7 Oktober 2025 - 21:14 WIB

Jejak Tanah Ilegal di Batam: Terseret Nama Oknum Aparat di Balik Bukit yang Terkikis

Berita Terbaru

SUBULUSSALAM

KEBEBASAN PERS DICABIK-CABIK DI SUBULUSSALAM:

Sabtu, 18 Okt 2025 - 21:35 WIB

KARIMUN KEPRI

Konsolidasi partai PSI di hotel Royal Karimun

Sabtu, 18 Okt 2025 - 20:36 WIB

KARIMUN KEPRI

Konsolidasi partai PSI di hotel Royal Karimun

Sabtu, 18 Okt 2025 - 17:47 WIB

BATAM KEPRI

Oki Indra Purnama Siap Maju di Musda Hanura Kepri ke-IV.

Sabtu, 18 Okt 2025 - 11:53 WIB