SUBULUSSALAM, 17 Oktober 2025 — Kepolisian Resor (Polres) Subulussalam, Aceh, telah menerima laporan resmi terkait dugaan tindak pidana penganiayaan dan perusakan barang yang dialami oleh seorang warga bernama Syahbuddin PJ (43), seorang wiraswasta yang beralamat di Dusun Lae Mbetar, Desa Sikalondang, Kecamatan Simpang Kiri.
Laporan tersebut, yang tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTPL) Nomor: STTPL/B/137/X/2025/SPKT/POLRES SUBULUSSALAM/POLDA ACEH, dibuat pada hari Kamis, 17 Oktober 2025, pukul 11.29 WIB.
Kronologi Kejadian
Menurut keterangan pelapor, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada dini hari yang sama, sekitar pukul 02.00 WIB, di Dusun Lae Mbetar.
Dalam laporannya, Syahbuddin PJ menyebutkan bahwa pelaku, yang diidentifikasi sebagai seorang laki-laki dan diduga telah melakukan penganiayaan terhadap dirinya di hadapan istrinya sendiri, yaitu Sitti Khaizah Fansuri.
Selain penganiayaan fisik, Pelapor juga melaporkan bahwa pelaku diduga merusak satu unit mobil miliknya. Tindakan penganiayaan dan perusakan ini diduga dipicu oleh cekcok yang berawal saat pelaku keluar dari rumah Pelapor dan langsung menuju mobil Pelapor yang sedang terparkir.
“Pelaku memecahkan kaca mobil Pelapor. Pelapor yang saat itu berada di dalam mobil, kemudian keluar dan melihat kondisi mobilnya sudah dirusak,” demikian bunyi ringkasan keterangan dalam dokumen tersebut.
Ancaman Kematian
Syahbuddin PJ menambahkan, selain perusakan dan penganiayaan, pelaku juga diduga sempat mengancam akan melukai Pelapor dengan senjata tajam, yang ia sebut sebagai “ledakan kaca” dan “penganiayaan”. Ancaman ini membuat istri Pelapor ketakutan dan meminta suaminya tidak melanjutkan perlawanan.
Atas kejadian ini, Pelapor langsung mendatangi Mapolres Subulussalam untuk membuat laporan resmi.
“Saat ini, kami masih memproses laporan dari Pelapor dan akan segera memanggil saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti. Kasus ini akan diproses lebih lanjut oleh pihak SPKT Polres Subulussalam,” ujar keterangan resmi yang tercantum di bagian bawah STTPL, yang ditandatangani oleh BERENNOGIT SEMBIRING, S.H., selaku a.n. Kapolres Subulussalam Polda Aceh Ka SPKT.
Kasus ini disangkakan melanggar pasal tentang Tindak Pidana Penganiayaan (Pasal 351 KUHP) dan/atau Perusakan Barang (Pasal 406 KUHP) yang tertera dalam undang-undang Nomor 1 Tahun 1946.
Pihak kepolisian mengimbau agar masyarakat Subulussalam tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwajib. [ER.K]