Tangan Besi Subulussalam: Parit Gajah PT. Laot Bangko Dipaksa Berhenti, Ujian Nyata Keberpihakan Pemerintah!

KABIRO SUBULUSSALAM- ACEH SINGKIL

- Redaksi

Jumat, 3 Oktober 2025 - 11:31 WIB

50281 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUBULUSSALAM — Eskalasi ketegangan antara masyarakat dan raksasa sawit, PT. Laot Bangko, mencapai titik didih. Setelah sekian lama memanas, aktivitas pembuatan “Parit Gajah”—diduga menjadi instrumen ekspansi lahan yang meresahkan—di areal perusahaan akhirnya dihentikan paksa oleh Pemerintah Kota Subulussalam. Langkah tegas ini menjadi penentu: apakah pemerintah berpihak pada rakyat kecil atau kembali tunduk pada cengkeraman korporasi.

Perintah Tegas di Tengah Badai Konflik
Keputusan mengejutkan itu tertuang dalam surat resmi berjuluk “Tangan Besi” dengan nomor 525/470/2025, diteken pada 30 September 2025. Plt. Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Perikanan Kota Subulussalam, Sarkani, SH, tanpa tedeng aling-aling memerintahkan penghentian sementara seluruh kegiatan pembuatan parit gajah di areal PT. Laot Bangko.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Seluruh kegiatan pembuatan parit gajah dihentikan sementara sampai batas waktu yang tidak ditentukan,” demikian bunyi perintah krusial dalam surat tersebut, yang salinannya ditembuskan ke lembaga-lembaga kunci mulai dari Walikota, DPRK, Polres Subulussalam, hingga Kementerian ATR/BPN.

Baca Juga :  Gelar Silaturahmi, Calon Gubernur Bustami Hamzah Bersama Barisan Satgas Pemuda Barat Selatan di Subulussalam

Penghentian ini bersifat mandatori, berlaku hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh menyelesaikan pengukuran ulang lahan secara komprehensif, dan pemerintah mengeluarkan keputusan final yang berkekuatan hukum.

Euforia di Atas Kertas: Masyarakat Menuntut Aksi Nyata

Sambutan masyarakat, khususnya kelompok tani Jongkong Mersada, terhadap surat penghentian ini bercampur antara lega dan skeptisisme. Mereka menilai langkah ini baru permulaan, sebuah formalitas yang harus diuji di lapangan.

“Kami bukan menolak pembangunan, tapi jangan sampai hak masyarakat dikorbankan demi kepentingan perusahaan,” ujar seorang perwakilan kelompok tani dengan nada menantang. “Pemerintah harus benar-benar tegas, jangan hanya sebatas kertas.”

Kritik pedas juga datang dari aktivis lokal.

Mereka mendesak agar Pemko Subulussalam tidak berhenti pada penertiban parit semata.

“Kalau pemerintah serius, hentikan izin perusahaan yang jelas-jelas sudah meresahkan masyarakat. Jangan tunggu konflik makin besar,” imbuhnya, seolah menuntut pertanggungjawaban yang lebih substansial.

Baca Juga :  Aksi Barbar di Subulussalam, Ancaman Nyata Terhadap Kebebasan Pers

Ujian Keberanian Pemerintah: Surat Formalitas atau Eksekusi Total?
Keputusan ini kini menggantungkan nasibnya pada kemauan eksekusi di lapangan.

Apakah surat bernomor 525/470/2025 ini akan menjadi senjata pamungkas untuk menegakkan keadilan agraria, ataukah hanya akan menjadi tumpukan arsip formalitas yang tak bertaring?

Pemerhati kebijakan publik, Parlin Siburian, dengan lantang menegaskan dilema ini: “Pemerintah tidak boleh main-main dalam kasus ini. Surat sudah jelas, tinggal kemauan untuk menindak.

Kalau tidak, rakyat akan menilai pemerintah lebih takut pada perusahaan ketimbang membela masyarakat.”

Bola panas kini berada di tangan eksekutif Subulussalam.

Publik menantikan, dengan napas tertahan, apakah otoritas lokal ini akan lulus dari ujian keberanian historis, membuktikan keberpihakan total kepada rakyatnya, ataukah kembali terjerat dalam bayang-bayang kepentingan korporasi besar. Jeda sementara ini adalah waktu penghakiman yang sesungguhnya. [Parlindungan]

Berita Terkait

SDN SKPB SP II Namo Buaya Gelar Sosialisasi 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat
Masyarakat Panglima Sahman Penuhi Undangan Inspektorat Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa
RAPI Kota Subulussalam Salurkan Bantuan Kemanusiaan bagi Korban Banjir di Kecamatan Runding
SMA Pesantren Raudhatul Jannah Lakukan Revitalisasi Tiga Ruangan, Target Selesai Tepat Waktu
Laporan Dugaan Penyimpangan Dana Desa Panglima Sahman Masih Diproses Kejari Subulussalam
Sorotan Audit Dana Desa Panglima Sahman: Aroma Markup dan Kegiatan Fiktif Menyengat
PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN ESELON V KEJAKSAAN NEGERI SUBULUSSALAM BERLANGSUNG KHIDMAT
DPC CAPA Subulussalam Soroti Dugaan Penggelapan Dana Desa Rp266 Juta oleh Mantan Pj Kepala Kampong Dah

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:29 WIB

Irigasi Hancur, Petani Geureudong Pase Terjerembab Krisis

Kamis, 29 Januari 2026 - 18:44 WIB

Banjir Aceh Utara Diseret ke Pengadilan: Alam Dijarah, Rakyat Dibayar Air

Kamis, 29 Januari 2026 - 11:10 WIB

Konferensi II PWI Lhokseumawe: Enam Kandidat, Taruhan Marwah Profesi

Kamis, 29 Januari 2026 - 10:02 WIB

Pascabanjir, Pemkab Aceh Utara Klaim Ekonomi Tetap Aman Inflasi terkendali

Kamis, 29 Januari 2026 - 09:57 WIB

Serah Terima Huntara Dimulai, Pemulihan Pascabencana Aceh Utara Masih Bertumpu pada Janji

Selasa, 27 Januari 2026 - 23:07 WIB

Delapan Terpidana Dihukum Cambuk, Syariat Diperlihatkan di Ruang Publik

Sabtu, 24 Januari 2026 - 17:59 WIB

Sekolah Terbakar, Disdikbud Aceh Utara Janji Bergerak Cepat

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:37 WIB

Aliansi Pers Turun ke Lapangan, Rehab Rekon Pascabanjir Aceh Mulai Diawasi

Berita Terbaru

ACEH UTARA

Irigasi Hancur, Petani Geureudong Pase Terjerembab Krisis

Sabtu, 31 Jan 2026 - 14:29 WIB

ACEH

Subuh yang Mengajarkan Kepemimpinan

Jumat, 30 Jan 2026 - 21:28 WIB