Lombok Utara, oposisinews86.com, (25 September 2025),— Polres Lombok Utara hari ini menggelar rekonstruksi perkara dugaan pembunuhan yang terjadi di kawasan Pantai Nipah, Dusun Nipah, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses penyidikan lanjutan atas kasus yang menyeret tersangka Radiet T.
Rekonstruksi tersebut dihadiri oleh sejumlah pihak berwenang, antara lain tim dari Kejaksaan Tinggi NTB, Kejaksaan Negeri Mataram, Polda NTB, serta tim kuasa hukum tersangka.
Salah satu anggota tim kuasa hukum Radiet T., Suparjo Rustam, S.H., C.Md., CLA, menyampaikan sejumlah pernyataan penting kepada media setelah rekonstruksi berlangsung. Ia menyatakan keyakinannya bahwa kliennya tidak bersalah dalam perkara ini, dengan mengemukakan beberapa poin yang menurutnya memperkuat posisi hukum tersangka.
“Dari hasil rekonstruksi hari ini, kami semakin yakin bahwa klien kami, saudara Radiet T., tidak bersalah. Ada beberapa alasan utama yang mendasari keyakinan kami,” ujar Suparjo Rustam.
Berikut poin-poin utama yang disampaikan oleh tim kuasa hukum:
• Kesesuaian Fakta dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
Proses rekonstruksi menunjukkan adanya kesesuaian antara BAP dengan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan. Hal ini dinilai penting sebagai indikasi bahwa proses penyidikan telah berjalan sesuai prosedur.
• Konsistensi Keterangan Tersangka
Radiet T. dinilai konsisten dalam memberikan keterangan sejak awal, baik saat diperiksa sebagai saksi maupun setelah ditetapkan sebagai tersangka. Rekonstruksi memperlihatkan bahwa adegan yang diperagakan sesuai dengan keterangannya selama ini.
• Adanya Pelaku Lain
Dalam salah satu adegan, terungkap bahwa ada orang lain yang menghampiri Radiet T. saat ia sedang duduk di tepi pantai, lalu memukul bagian belakang kepalanya hingga ia pingsan. Luka di kepala belakang ini telah dikonfirmasi melalui hasil visum dari RS Bhayangkara.
• Penolakan Adegan yang Tidak Pernah Terjadi
Radiet T. menolak memperagakan sejumlah adegan yang menurutnya tidak pernah ia lakukan. Ini menunjukkan kejujuran dan integritas tersangka dalam proses hukum.
• Adegan Terlihat Natural dan Tidak Direkayasa
Kuasa hukum menilai bahwa adegan yang diperagakan oleh Radiet T. terlihat sangat natural, tanpa rekayasa. Hal ini dianggap mencerminkan bahwa adegan-adegan tersebut memang berasal dari pengalaman pribadi yang nyata.
• Langkah Hukum Selanjutnya
Berdasarkan temuan dari rekonstruksi hari ini, tim penasihat hukum akan menyiapkan langkah hukum lanjutan. Termasuk di antaranya adalah rencana penambahan saksi meringankan serta saksi ahli guna memperkuat pembelaan terhadap Radiet T.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa rekonstruksi ini merupakan bagian dari upaya pencarian kebenaran secara objektif dan transparan. Rekonstruksi tersebut dilakukan dengan pengamanan ketat dan pengawasan dari berbagai unsur penegak hukum.
Hingga berita ini diturunkan, proses hukum masih berlangsung dan pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait kemungkinan penambahan tersangka baru dalam kasus ini.
Kuasa hukum berharap agar semua pihak menghormati asas praduga tak bersalah hingga proses pengadilan memutuskan status hukum akhir dari klien mereka. (Red)