Repro: Minta Presiden Prabowo Berikan Sanksi terhadap HGU di Aceh Singkil yang Tak Ada Plasma

KABIRO SUBULUSSALAM- ACEH SINGKIL

- Redaksi

Kamis, 18 September 2025 - 16:40 WIB

50188 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh singkil – Ketua Relawan Prabowo ( REPRO ) Aceh Jaruddin, MM menyoroti keberadaan sejumlah perusahaan perkebunan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) di Aceh Singkil yang hingga kini belum sepenuhnya melaksanakan kewajiban membangun kebun plasma bagi masyarakat sekitar. Padahal kewajiban tersebut sudah jelas diatur dalam berbagai regulasi nasional maupun kekhususan Aceh, antara lain:

UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Pasal 58 ayat (1) yang mewajibkan perusahaan perkebunan membangun kemitraan dengan masyarakat sekitar.

UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA Nasional) yang menegaskan tanah dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007 jo. Nomor 98 Tahun 2013, yangl mewajibkan perusahaan membangun plasma minimal 20% dari luas HGU.

UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA Aceh), antara lain:

Pasal 148 ayat (1): Pemerintah Aceh berwenang mengatur dan mengurus pertanahan di Aceh.

Pasal 156 ayat (2): Pemerintah Aceh berwenang mengatur dan mengurus bidang perkebunan, termasuk kemitraan dengan masyarakat.

Baca Juga :  Jelang Bulan Suci Ramadhan UPTD SPF SDN 2 GUNUNG LAGAN Santuni Anak Yatim

Pasal 253 ayat (1): Setiap orang atau badan usaha yang mengusahakan sumber daya alam Aceh wajib memperhatikan kepentingan masyarakat setempat dan menjaga kelestarian lingkungan.

 

Namun, kenyataannya masyarakat Aceh Singkil yang tinggal di sekitar perkebunan masih hidup dalam kemiskinan, sementara perusahaan pemegang HGU menikmati keuntungan besar. Kondisi ini adalah pelanggaran hukum, pengkhianatan terhadap UUD 1945 Pasal 33, sekaligus pengabaian terhadap kekhususan Aceh.
Sedangkan pemilik HGU yang hanya menikmati hasil bumi Aceh Singkil tanpa memenuhi kewajiban membangun kebun plasma bagi masyarakat sekitar. Padahal, kewajiban tersebut telah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 7 Tahun 2017, serta ketentuan lain yang mewajibkan adanya kebun plasma sebagai bentuk keadilan ekonomi. Ujar jarod

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh seharusnya mendapatkan perhatian serius. Apalagi perkebunan kelapa sawit di wilayah ini luasnya sangat besar, namun manfaat langsung untuk masyarakat masih jauh dari harapan.

Baca Juga :  Jelang Bulan Suci Ramadhan UPTD SPF SDN 2 GUNUNG LAGAN Santuni Anak Yatim

Untuk itu, kami REPRO Aceh mendesak Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, agar:

1. Memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan HGU di Aceh Singkil yang tidak melaksanakan kewajiban plasma.

2. Mencabut izin HGU dari perusahaan yang membandel, lalu menyerahkan kembali lahan kepada masyarakat dan Pemerintah Aceh sesuai amanat UUPA Aceh.

3. Menginstruksikan audit nasional terhadap seluruh HGU, dengan prioritas Aceh Singkil sebagai daerah yang rawan konflik agraria dan perkebunan.

4. Menguatkan implementasi UUPA Aceh, sehingga masyarakat Aceh memperoleh perlindungan hukum dan manfaat ekonomi yang adil.

 

Negara tidak boleh kalah dengan korporasi rakus. Jika kewajiban plasma terus diabaikan, maka Aceh Singkil hanya akan menjadi ladang keuntungan segelintir perusahaan, sementara rakyat tetap miskin di tanah kelahirannya sendiri.tegas jaruddin alias jarod

Presiden Prabowo harus hadir dengan langkah tegas, demi wibawa negara, penghormatan terhadap kekhususan Aceh, dan tegaknya keadilan bagi rakyat Aceh Singkil. Reporter, [ER.K]

Berita Terkait

Jelang Bulan Suci Ramadhan UPTD SPF SDN 2 GUNUNG LAGAN Santuni Anak Yatim

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 18:42 WIB

Semangat Kebersamaan di Dusun Bajo, Babinsa dan Warga Bersihkan Sampah di Lingkungan Permukiman

Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:36 WIB

Berawal dari Laporan Warga, Sarang Sabu di Labangka Digulung Polisi, Satu Pelaku Ditangkap

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:05 WIB

‎Merawat Tradisi Samawa, Babinsa Ikut Sukseskan Festival Melala Minyak di Bendungan Beringin Sila

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:01 WIB

Dekat dengan Rakyat, Koramil Moyo Hulu Turun Langsung Jaga Keamanan Lingkungan

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:59 WIB

‎Dandim 1607/Sumbawa Tegaskan Komitmen Pengabdian Melalui Sertijab Danramil Jajaran

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:08 WIB

Kasdim 1607/Sumbawa Hadiri Sosialisasi P4GN, Perkuat Sinergi Cegah Penyalahgunaan Narkoba di Sumbawa

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:05 WIB

TNI dan Warga Bersatu Bangun Asa, Progres Jembatan Armco Kapasari 1 Capai 13 Persen

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:02 WIB

‎Koramil 1607-12/Moyo Hilir Dukung Sosialisasi Panduan Gladi Posko dan Gladi Lapang Penanggulangan Bencana di Moyo Utara

Berita Terbaru