Karimun/Kepri — Dalam lanskap perencanaan kota yang ideal, setiap garis anggaran ditarik dengan presisi, setiap proyek pembangunan adalah pilar fungsional yang menopang kesejahteraan masyarakat.
Namun, di Kabupaten Karimun, sebuah narasi pembangunan muncul dengan fondasi yang goyah, diwarnai ironi defisit keuangan daerah dan kucuran dana fantastis untuk proyek-proyek yang terkesan tak esensial.
Ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan arsitektur kebijakan yang membingungkan, di mana kebutuhan dasar masyarakat terabaikan demi konstruksi yang patut dipertanyakan.
Hibah Vertikal di Tengah Keterbatasan Ruang Fiskal
Kondisi keuangan Kabupaten Karimun yang defisit seharusnya menjadi alarm untuk mengetatkan ikat pinggang, bukan malah melonggarkan dompet untuk hibah.
Prinsip dasar pengelolaan hibah mensyaratkan adanya kemampuan keuangan daerah yang memadai, dengan pertimbangan urgensi dan manfaat yang langsung terasa oleh masyarakat. Namun, tahun 2025, di tengah tunda bayar yang menumpuk dan alokasi dana desa (ADD) yang macet, Dinas PUPR justru mengalokasikan anggaran untuk instansi vertikal:
Rp 3.064.027.000 untuk peningkatan sarana dan prasarana kantor Kejaksaan Negeri Karimun.
Rp 5.729.186.000 untuk revitalisasi asrama polisi.
Keputusan ini menuai kritik tajam. Seorang pejabat di Dinas PUPR, yang enggan disebut namanya, secara blak-blakan mempertanyakan prioritas ini:
“buat apa diberi hibah ke instansi vertikal, sedangkan pembayaran tunda bayar aja tak beres.”
Pertanyaan itu menyorot celah dalam struktur kebijakan yang seolah mengutamakan kepentingan eksternal, alih-alih menyelesaikan masalah internal, seperti nasib empat kantor kelurahan yang sudah 14 tahun tak memiliki gedung permanen dan dua kantor camat yang belum terbangun.
Pola Berulang: Gudang, Mess, dan Proyek Bermasalah Lainnya
Sorotan terhadap Kejaksaan Negeri Karimun menjadi semakin tajam. Pola hibah dari Dinas PUPR tampaknya telah menjadi agenda tahunan:
2023: Pembangunan gudang barang bukti sebesar Rp 1.699.985.116.
2024: Pembangunan mess kejaksaan sebesar Rp 1.419.969.982.
2025: Proyek sarana dan prasarana kantor senilai Rp 3.064.027.000.
Siklus ini menimbulkan kecurigaan publik: apakah ada arsitektur kepentingan tersembunyi yang memungkinkan aliran dana terus-menerus ke pihak yang sama?
Dugaan ini diperkuat dengan fakta bahwa kontraktor yang mengerjakan proyek-proyek ini disebut-sebut sebagai ‘papan atas’ dengan ‘relasi dan koneksi’ hingga tingkat Kejaksaan Tinggi.
Konstruksi Hukum yang Rapuh: Temuan BPK dan Proyek Hibah Fiktif
Pondasi keraguan publik semakin kuat dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2022 menunjukkan adanya praktik penganggaran belanja hibah yang tidak didukung oleh dokumen lengkap.
Dari total 480 paket pekerjaan normalisasi senilai Rp 83.845.633.920, Dinas PUPR tidak mengetahui siapa penerima manfaatnya saat DPA disahkan. Usulan proyek ini rupanya berasal dari Musrenbang, reses anggota DPRD, atau kunjungan kepala daerah, tanpa didukung oleh surat permohonan hibah, surat keputusan bupati, atau NPHD yang sah.
Praktik ini mencerminkan sebuah konstruksi hukum yang rapuh, di mana prosedur administratif diabaikan. Kejanggalan juga merambah ke tahun 2023 dengan proyek-proyek besar seperti pembangunan tanggul sungai dan penataan bangunan gedung yang tidak jelas peruntukannya.
Permasalahan ini bukan sekadar ketidakpatuhan prosedural, melainkan cerminan dari sistem yang koruptif.
Proyek-proyek jalan yang baru dibangun sudah rusak, namun tak pernah ada tindakan hukum, memperkuat asumsi adanya impunitas yang melindungi pihak-pihak tertentu.
Masyarakat menuntut Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera memeriksa 480 paket proyek di Dinas PUPR.
Tanpa transparansi dan akuntabilitas, pembangunan di Karimun akan terus menjadi arsitektur yang cacat, di mana keadilan dan kemakmuran rakyat hanya menjadi hiasan di atas kertas. [SAJIRUN, S]





































