Gayo Lues – Tim gabungan Polres Gayo Lues bergerak cepat, memutus jejak maut seorang pelaku penganiayaan. Hanya dalam hitungan hari, pria berinisial H alias MY (34) yang diduga menjadi penyebab kematian korbannya berhasil diringkus tanpa perlawanan berarti.
Kronologi Penangkapan yang Cepat dan Tepat
Berawal dari laporan polisi pada 24 Agustus 2025, Unit Opsnal Satreskrim Polres Gayo Lues langsung memburu pelaku. Informasi krusial datang pada Selasa, 26 Agustus 2025, sekitar pukul 18.45 WIB, menyebut H berada di rumah orang tuanya di Desa Penampaan.
Dipimpin oleh Kasatintelkam IPTU Jun Andri Syahputra, S.H., tim gabungan yang mencakup Kasipropam dan Unit Resmob Satreskrim langsung menuju lokasi.
Tak butuh waktu lama, mereka mendapati H di dalam rumahnya. Pelaku pun tak berkutik dan segera dibawa ke Mapolres Gayo Lues.
Koordinasi Lintas Wilayah, Kunci Efektivitas.
Kasatintelkam IPTU Jun Andri Syahputra, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan buah dari koordinasi lintas wilayah yang kuat, termasuk dengan personel Polsek Penanggalan Polres Subulussalam Polda Aceh.
Kerjasama ini membuktikan bahwa aparat hukum bisa bekerja melampaui batas administrasi untuk menangkap buronan.
Saat ini, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kasatreskrim IPTU Muhammad Abidinsyah, S.H., M.H., yang akan segera menaikkan status penanganan ke tahap penyidikan.
Ia juga menegaskan akan segera berkoordinasi lebih lanjut dengan Satreskrim Polres Subulussalam untuk kelanjutan proses hukum.
Pelajaran untuk Semua, Dengan ditangkapnya H, pihak kepolisian berharap ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat.
“Diharapkan proses hukum dapat berjalan sesuai aturan dan menjadi pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang,” ujar IPTU Muhammad Abidinsyah.
Penangkapan ini tidak hanya menyelesaikan sebuah kasus kriminal, tetapi juga mengirimkan pesan tegas bahwa kejahatan tidak akan dibiarkan begitu saja di wilayah hukum Polres Gayo Lues. [MK]
Sumber: Humas Polres Gayo Lues.