Kebakaran Rumah di Aceh Utara Terungkap, Dua Tersangka Diamankan

REDAKSI OPOSISI NEWS 86

- Redaksi

Kamis, 31 Juli 2025 - 22:29 WIB

50125 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LHOKSEUMAWE – Kasus pembakaran rumah yang terjadi di Dusun Meunjee, Gampong Beunot, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara, pada Senin (7/4/2025), berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Lhokseumawe. Dua pria ditangkap, dan polisi turut menyita barang bukti berupa senjata api rakitan jenis revolver dan sejumlah amunisi.

Kedua tersangka adalah EJ (48), seorang wiraswasta, dan M (41), seorang petani. Penangkapan mereka dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan para pelaku.

Wakapolres Lhokseumawe Kompol Salmidin, Kamis (31/07/2025) menjelaskan, Tim Resmob Satreskrim berhasil mengamankan tersangka EJ di lokasi persembunyiannya. Bersamanya, ditemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, enam butir amunisi kaliber 9 mm, satu unit sepeda motor Vario berwarna merah, dan satu buah mancis yang digunakan untuk membakar rumah.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim IPTU Yudha Prasatya, S.H, mengungkapkan motif di balik pembakaran tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka EJ nekat membakar rumah korban, Suhaimi (29), seorang mahasiswa, karena dendam setelah merasa ditipu dalam transaksi narkotika jenis sabu. Dalam melancarkan aksinya, EJ menggunakan botol plastik berisi bensin Pertalite yang kemudian dilemparkan ke dalam rumah korban.

Selain itu, EJ juga mengaku mendapatkan senjata api rakitan dari M. Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi berhasil menangkap M di rumahnya di Gampong Bate Puteh, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.

Baca Juga :  Oknum ASN Aceh Utara Diduga Curi Akte Tanah di Arsip Kantor Camat, Ini Penjelasan Pihak Polsek Baktiya

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 187 ayat (1e) KUHPidana tentang pembakaran dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.

Kapolres Lhokseumawe melalui Wakapolres Kompol Salmidin, mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait tindak kejahatan guna menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar. []

Berita Terkait

Puskesmas Simpang Keramat Gelar Maulid Nabi, Momentum Perkuat Ukhuwah dan Pelayanan Umat
Posyandu Mawar Gampong Peudari, Binaan Puskesmas Geureudong Pase, Raih Predikat Kader Terbaik II Aceh Utara
Hari Kesehatan Nasional: Ns, Jasroni Raih Penghargaan Kapus Favorit Aceh Utara, Simbol Dedikasi di Tengah Keterbatasan
Dana ketahanan pangan Gampong Blang Bidok Diduga Raib, Geuchik Jadi sorotan
Dana APBN Ratusan Juta untuk SDN 8 Langkahan Diduga Digarap Serampangan
Aroma Busuk Pengelolaan Dana Desa Tanjong Drein Mencuat:
Proyek Pembangunan Desa Diduga Mangkrak, Geuchik Tanjong Drien Paya Bakong Tantang Wartawan
Kantor Imigrasi Lhokseumawe Diduga Jadi Sarang Percaloan: Masyarakat Mengeluh, Transparansi Dipertanyakan

Berita Terkait

Minggu, 12 Oktober 2025 - 22:49 WIB

Skandal Lahan di Kuta Simboling: Dana Desa Rp 24 Juta Diduga Jadi “Proyek Siluman” di Tanah Warga

Minggu, 5 Oktober 2025 - 21:15 WIB

AMPAS Menggugat Bawaslu Aceh Singkil: Angka Misterius Bimtek Di Luar Masa Pemilu

Rabu, 24 September 2025 - 21:59 WIB

Dialog Sipil dan Aparat di Warung Kopi: Kopi Worning, Ruang Aspirasi dari Warga Hingga Isu Cambuk bagi Pelaku Judi

Minggu, 22 Juni 2025 - 18:25 WIB

Skandal Emsen Lestari: DLHK Aceh Diduga Bekingi Pabrik Sawit, Jurnalis Dihalangi, Kejahatan Lingkungan Dibungkus Rapat!

Sabtu, 31 Mei 2025 - 20:01 WIB

Musdesus koprasi Desa Merah Putih Kampung Pangi Berjalan dengan lancar Dan sukses

Selasa, 20 Mei 2025 - 00:23 WIB

DPC LAKI Aceh Singkil, Hadiri Rakernas Ke 18 Di Bekasi Jabar.

Senin, 5 Mei 2025 - 21:07 WIB

Allah Mak, Gawatt, !!!. M, SE Diduga Terlibat Fiktifkan Laporan Keuangan, Akibat Ulahnya, Aceh Singkil Tercoreng.

Sabtu, 26 April 2025 - 20:50 WIB

Askab PSSI Aceh Singkil Gelar Open Seleksi Prapora 2025, Saktiawan Sinaga Ditunjuk Jadi Pelatih

Berita Terbaru

NASIONAL

Babinsa Bunga Eja Ikut Meriahkan Jalan Santai HUT Desa ke-15

Minggu, 16 Nov 2025 - 17:45 WIB

KARIMUN KEPRI

PT MPK Akan Kelola Parkir Pelabuhan Taman Bunga Dengan Sistim Digital

Sabtu, 15 Nov 2025 - 21:52 WIB