Kebakaran Rumah di Aceh Utara Terungkap, Dua Tersangka Diamankan

REDAKSI OPOSISI NEWS 86

- Redaksi

Kamis, 31 Juli 2025 - 22:29 WIB

5029 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LHOKSEUMAWE – Kasus pembakaran rumah yang terjadi di Dusun Meunjee, Gampong Beunot, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara, pada Senin (7/4/2025), berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Lhokseumawe. Dua pria ditangkap, dan polisi turut menyita barang bukti berupa senjata api rakitan jenis revolver dan sejumlah amunisi.

Kedua tersangka adalah EJ (48), seorang wiraswasta, dan M (41), seorang petani. Penangkapan mereka dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan para pelaku.

Wakapolres Lhokseumawe Kompol Salmidin, Kamis (31/07/2025) menjelaskan, Tim Resmob Satreskrim berhasil mengamankan tersangka EJ di lokasi persembunyiannya. Bersamanya, ditemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, enam butir amunisi kaliber 9 mm, satu unit sepeda motor Vario berwarna merah, dan satu buah mancis yang digunakan untuk membakar rumah.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim IPTU Yudha Prasatya, S.H, mengungkapkan motif di balik pembakaran tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka EJ nekat membakar rumah korban, Suhaimi (29), seorang mahasiswa, karena dendam setelah merasa ditipu dalam transaksi narkotika jenis sabu. Dalam melancarkan aksinya, EJ menggunakan botol plastik berisi bensin Pertalite yang kemudian dilemparkan ke dalam rumah korban.

Selain itu, EJ juga mengaku mendapatkan senjata api rakitan dari M. Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi berhasil menangkap M di rumahnya di Gampong Bate Puteh, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.

Baca Juga :  Hadiri Pelantikan BRA, Ini Pesan Pj Bupati Aceh Utara

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 187 ayat (1e) KUHPidana tentang pembakaran dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.

Kapolres Lhokseumawe melalui Wakapolres Kompol Salmidin, mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait tindak kejahatan guna menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar. []

Berita Terkait

BLT Tak Kunjung Cair, Geuchik Blang Majron Aceh Utara Ditegur Keras Tuha Peut
Puskesmas Syamtalira Aron Gelar Posyandu Remaja dan Program TAK: Upaya Nyata Tangani ODGJ Secara Mandiri
Galian C Geureudong Pase: Ketika Keringat Dan Harapan Rakyat Dianggap Ancaman
Tingkatkan Keamanan, Polsek Syamtalira Bayu Laksanakan Patroli Malam Hari
Konferensi Pers PT. BAPCO: Narasi Pembenaran untuk Menutupi Penindasan
Berbagai Isu Krusial Umat Dibahas Pada Muzakarah Ulama Perdana di Paya Bakong
Terkait Pemberitaan Galian C di Geureudong Pase Tetap Beroperasi, Ini Tanggapan Mukim Selaku Pengelola
Parit Dikeruk PT BABCO, Tanah Warga Alue Leukot Terkikis, Talut Desa Hampir Ambruk

Berita Terkait

Jumat, 1 Agustus 2025 - 21:44 WIB

Serda Mahyudin Kawal Verifikasi Dapur Makan Bergizi Gratis untuk Warga Bunga Eja

Jumat, 1 Agustus 2025 - 18:56 WIB

Komitmen Pembangunan Daerah, Dandim 1607/Sumbawa Turut Tinjau Infrastruktur Bersama Komisi V DPR RI

Jumat, 1 Agustus 2025 - 13:36 WIB

Satgas TMMD Kodim 1607/Sumbawa Terus Kebut Pembangunan Jembatan Limpas

Jumat, 1 Agustus 2025 - 12:57 WIB

Kodim 1607/Sumbawa Dukung Penataan Birokrasi Lewat Kehadiran di Pelantikan Pejabat Daerah

Jumat, 1 Agustus 2025 - 12:44 WIB

Babinsa Desa Lantung Dukung Pembangunan Wilayah Binaan Melalui Musdes

Jumat, 1 Agustus 2025 - 12:37 WIB

Babinsa Lenangguar Pastikan Bantuan Pangan Disalurkan Tanpa Kendala ‎

Jumat, 1 Agustus 2025 - 12:32 WIB

Gotong Royong TNI, Warga, dan Mahasiswa Warnai Persiapan HUT ke-80 RI di Desa Hijrah

Kamis, 31 Juli 2025 - 21:22 WIB

TMMD ke-125 Kodim 1607/Sumbawa Gelar Penyuluhan Kamtibmas di Desa Kalabeso

Berita Terbaru