Aceh Utara – Tuha Peut Gampong Blang Majron, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara, melayangkan teguran tertulis pertama kepada Geuchik Gampong Blang Majron.
Teguran ini disampaikan menyusul belum ditindaklanjutinya beberapa poin kesepakatan musyawarah gampong yang telah disepakati bersama pada 5 Juli 2025.
Surat teguran bernomor 003/ST/TP/20.33/VII/2025 yang diterbitkan pada 10 Juli 2025 ini merujuk pada berita acara Nomor 003/BA/TP/20.33/VII/2025 tertanggal 09 Juli 2025. Dalam musyawarah gampong tersebut, disepakati berbagai poin terkait penyelenggaraan pemerintahan desa yang mengikat kedua belah pihak.
Ketua Tuha Peut Gampong Blang Majron, dalam suratnya, menyebutkan beberapa poin krusial yang belum dilaksanakan. Pertama, belum dilaksanakannya penilaian aparatur gampong, khususnya pada poin 4 kesepakatan.
Kedua, belum terselenggaranya pemilihan aparatur secara demokratis dan transparan, kecuali untuk jabatan keurani dan kaur pembangunan (poin 7). Ketiga, belum dibukukannya dokumen RKP Perubahan, APBG Perubahan, dan daftar penerima BLT Gampong yang merupakan syarat utama pencairan anggaran dari rekening gampong (poin 8 dan 10).
Tuha Peut menegaskan bahwa batas waktu tindak lanjut yang telah ditetapkan sebelumnya, yakni hingga 7 Juli 2025, telah terlampaui.
“Saudara Geuchik tanpa adanya pemberitahuan atau klarifikasi secara resmi,” demikian bunyi surat teguran tersebut.
Hal ini mengindikasikan rendahnya komitmen terhadap hasil musyawarah yang bersifat mengikat dan berpotensi merugikan tata kelola pemerintahan gampong.
Selain itu, Tuha Peut juga mengingatkan bahwa saat ini anggaran desa telah memasuki semester kedua, namun penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk bulan Januari hingga Juni 2025 belum terealisasi.
Kondisi ini dikhawatirkan dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat serta mencederai prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan gampong.
Untuk itu, Tuha Peut meminta Geuchik Gampong Blang Majron segera melaksanakan seluruh poin kesepakatan paling lambat dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak surat teguran diterima.
Surat teguran ini ditembuskan kepada Camat Syamtalira Bayu dan Imam Mukim Mbeng untuk menjadi perhatian dan ditindaklanjuti. [Muhadar]