MEDAN, SUMUT – Dunia advokat Sumatera Utara kembali tercoreng oleh dugaan kasus pelecehan yang melibatkan seorang oknum pengacara berinisial I.S.S. Parahnya, tindakan tak senonoh ini diduga dilakukan terhadap kliennya sendiri, Utari Syahfitri (41), seorang janda yang tengah berjuang mempertahankan hak atas tanahnya.

Alih-alih mendapatkan perlindungan dan pembelaan hukum, Utari justru harus menghadapi teror verbal dan digital dari kuasa hukumnya sendiri.
Informasi yang dihimpun tim redaksi menyebutkan bahwa dugaan pelecehan ini terjadi berulang kali, baik secara lisan maupun melalui pesan-pesan tidak pantas di aplikasi WhatsApp. Bukti-bukti digital tersebut kini telah diamankan oleh Utari, siap menjadi amunisi dalam menuntut keadilan.
Laporan Tertahan, Keadilan Terabaikan?
Kasus ini sebenarnya bukan barang baru.
Pada 10 Oktober 2024, hampir setahun yang lalu, Utari Syahfitri telah melayangkan laporan resmi ke Polda Sumatera Utara, diterima oleh AKBP Gultom Rosmaida Feriana, S.H., M.H., dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/1410/X/2024/SPKT/Polda Sumatera Utara.
Laporan ini secara spesifik mencantumkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Namun, hingga detik ini, nasib laporan tersebut terkatung-katung tanpa kejelasan tindak lanjut dari pihak penyidik.
“Hampir setahun laporan saya mengendap di Polda, tanpa ada penjelasan atau tindakan berarti. Apakah nyawa dan harga diri seorang janda seperti saya tidak berharga di mata hukum?” keluh Utari, mengungkapkan frustrasinya yang mendalam.
Desakan publik kini mengarah pada Kapolda Sumatera Utara untuk segera bertindak dan memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.
Ancaman Hukum dan Kode Etik yang Dilanggar
Dugaan tindakan I.S.S ini bukan hanya sekadar pelanggaran etika profesi, melainkan juga berpotensi pidana berat. Ia diduga melanggar:
Pasal 281 KUHP: Terkait pelanggaran kesusilaan di muka umum.
Pasal 289 KUHP: Mengenai paksaan untuk melakukan perbuatan cabul, dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara.
Pasal 294 Ayat (2) KUHP: Yang secara spesifik mengancam pengacara yang menyalahgunakan kepercayaan klien dan melakukan perbuatan cabul dengan pidana maksimal 7 tahun penjara.
Lebih lanjut, I.S.S juga terancam sanksi berat berdasarkan UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat – Pasal 4 Jo. Pasal 6. Profesi advokat diwajibkan menjunjung tinggi hukum dan kode etik, serta menjaga martabat profesi.
Pasal 6 huruf c dan d dengan tegas menyatakan bahwa advokat dapat dijatuhi sanksi hingga pemberhentian tetap jika melakukan perbuatan tercela atau menghina profesi.
Tuntutan Tegas untuk Marwah Profesi dan Keadilan Korban
Publik dan organisasi advokat di Sumatera Utara dituntut untuk tidak tinggal diam. Tuntutan tegas kini diarahkan kepada:
Pimpinan Organisasi Advokat Sumatera Utara: Segera lakukan pemeriksaan etik mendalam terhadap I.S.S dan jatuhkan sanksi profesi yang setimpal, demi menjaga marwah dan kehormatan profesi advokat.
Kapolda Sumatera Utara: Segera perintahkan penyidik untuk memanggil dan memproses hukum I.S.S tanpa pandang bulu, menunjukkan komitmen Polri dalam melindungi masyarakat, terutama korban.
Pengawalan Media dan Publik: Pastikan kasus ini mendapat sorotan luas agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel, mencegah adanya upaya “peti es” atau intervensi.
Kasus ini menjadi alarm keras bahwa praktik-praktik kotor masih bersembunyi di balik jubah profesi terhormat.
Kegagalan menindak tegas oknum seperti I.S.S bukan hanya berarti pengabaian terhadap korban, tetapi juga penghancuran kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan profesi advokat itu sendiri.
Sudah saatnya hukum bekerja, bukan sekadar teori di lembaran undang-undang.
[ER.K]









































