Batam/Kepri – Badai kehancuran narkotika yang mengancam generasi bangsa di Kepulauan Riau kini berhasil digulung.
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau (Kepri) telah melancarkan pukulan telak terhadap sindikat peredaran gelap narkoba, menyelamatkan total lebih dari 100.000 jiwa dari jurang kematian dan kehancuran akibat barang haram ini. Operasi masif yang berlangsung dari 5 Juni hingga 3 Juli 2025 ini membuahkan hasil gemilang:
26 kasus tindak pidana narkotika diungkap, dengan 39 tersangka jaringan narkotika kelas kakap berhasil dicokok dari berbagai sudut Provinsi Kepulauan Riau.
Di balik angka-angka fantastis ini, tersimpan jerih payah dan keberanian personel Polda Kepri. Mereka berhasil menyita dan memusnahkan barang bukti narkotika dalam jumlah yang mencengangkan, meliputi:
1.871,17 gram sabu, 180 butir pil ekstasi, 3,14 gram ganja, 5.726 gram MDMB 4en PINACA (zat sintetis setara ganja), dan 3.205 botol liquid vape mengandung Etomidate. Dari sitaan gelombang pertama ini saja, diperkirakan 41.385 jiwa masyarakat berhasil diselamatkan dari kengerian penyalahgunaan narkoba. Angka ini bukanlah sekadar statistik, melainkan nyawa-nyawa yang kini memiliki kesempatan kedua untuk hidup normal.
Dalam operasi ini, beberapa kasus menonjol menjadi sorotan tajam, menunjukkan betapa berbahayanya jaringan narkotika yang beroperasi di Kepri.
Di antaranya adalah pengungkapan jaringan internasional di Pantai Bahagia, Nongsa, dengan barang bukti fantastis: 5.726 gram MDMB 4en PINACA. Ini adalah bukti nyata bahwa Kepri menjadi incaran para bandar narkoba lintas negara. Kasus peredaran sabu dan ekstasi di hotel dan kos-kosan di Batam, yang tak hanya mengamankan narkotika, tetapi juga senjata api FN, empat peluru kaliber 9 mm, tiga kendaraan roda empat, dan uang tunai.
Penemuan senjata api ini mengindikasikan tingkat kejahatan dan bahaya yang dihadapi aparat. Tak kalah penting adalah penyelundupan liquid vape mengandung Etomidate yang melibatkan enam tersangka, termasuk dua warga negara Singapura dan satu oknum pegawai KSOP Batam Centre.
Kasus ini menyoroti modus baru peredaran narkoba dan keterlibatan oknum dalam jaringan kejahatan.
Pada hari yang sama, Jumat, 4 Juli 2025, bertempat di Loby dan halaman Mapolda Kepri, dilaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika dalam dua tahap.
Ini bukan hanya seremonial, melainkan peringatan keras bagi para bandar dan pengedar narkoba: tidak ada tempat bagi kalian di Kepri! Tahap kedua pemusnahan mencakup barang bukti dari 14 laporan polisi selama periode Mei hingga Juni 2025, antara lain: 5.877,15 gram sabu kristal, 381,15 gram happy water, 11,06 gram ganja, 3.522 butir pil ekstasi, 27,72 gram serbuk ekstasi, dan 5.721 gram MDMB 4en PINACA.
Dengan pemusnahan ini, 64.068 jiwa tambahan berhasil diselamatkan dari ancaman narkotika. Ini adalah angka luar biasa yang menunjukkan dedikasi dan kerja keras Polda Kepri.
Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., dengan tegas menyatakan bahwa keberhasilan ini adalah buah kerja keras dan sinergi tak kenal lelah antara Polri, instansi terkait, dan dukungan penuh masyarakat. “Setiap gram narkotika yang kami gagalkan berarti satu nyawa terselamatkan, satu keluarga terlindungi, dan satu masa depan tersinari”.
“Kami tidak akan pernah berhenti. Kami akan terus bergerak, memburu, dan menghancurkan setiap jaringan narkoba, baik lokal maupun internasional, hingga ke akar-akarnya!” tegas Kapolda.
Beliau juga menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk menjadi garda terdepan dalam perang melawan narkoba. Laporkan setiap dugaan peredaran gelap narkotika. Bersama, kita wujudkan Kepulauan Riau yang bersih dari narkoba, demi generasi penerus yang cemerlang!. [ALBAB]