Gayo Lues/Aceh – Ancaman musim kemarau ekstrem yang membayangi Kabupaten Gayo Lues tak akan dibiarkan begitu saja.
Dengan kesigapan luar biasa, Bupati Gayo Lues, Suhaidi, telah menggebrak dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 570/SE/2025 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran.
Ini bukan sekadar imbauan, melainkan mobilisasi total seluruh elemen masyarakat dan jajaran pemerintahan untuk bersatu padu menghadapi potensi bencana kebakaran hutan, lahan, dan pemukiman.
Ditetapkan pada 24 Juni 2025, surat edaran ini menjadi payung hukum bagi sebuah gerakan masif.
Bupati Suhaidi menegaskan, saatnya seluruh lapisan masyarakat dan aparatur pemerintah bersinergi, bergerak proaktif, dan meningkatkan kewaspadaan di tengah kondisi cuaca yang kian mengkhawatirkan.
Masyarakat Jadi Garda Terdepan:
Bupati Suhaidi menempatkan masyarakat sebagai pilar utama pencegahan. Tiga poin krusial menjadi penekanan:
1. Stop Pembakaran Sembarangan: Larangan keras membakar sampah atau lahan tanpa kendali. Setiap percikan api kecil bisa menjadi malapetaka.
2 . Cek Instalasi Rumah Secara Berkala: Masyarakat diimbau untuk rutin memeriksa instalasi listrik, kompor, dan sumber api lainnya di rumah. Kelalaian kecil bisa berakibat fatal.
3. Lapor Cepat, Selamatkan Lebih Awal: Jika menemukan titik api atau potensi kebakaran sekecil apapun, masyarakat wajib segera melapor kepada aparat terkait. Kecepatan laporan adalah kunci untuk mencegah meluasnya bencana.
Pemerintahan Bergerak Taktis, dari Desa hingga Kabupaten:
Tak hanya masyarakat, seluruh struktur pemerintahan di Gayo Lues juga mendapatkan mandat tegas:
1. Kepala Desa: Wajib menjadi ujung tombak sosialisasi bahaya kebakaran di setiap pertemuan warga.
Mereka juga diminta membentuk dan mengaktifkan Relawan Siaga Api di tingkat desa, serta berkoordinasi erat dengan BPBD dan Damkar.
2. Para Camat: Bertindak sebagai koordinator wilayah, memastikan setiap Pengulu (Kepala Desa) di bawahnya melaksanakan langkah pencegahan dan melakukan pemantauan berkala.
3. SKPK (Satuan Kerja Perangkat Kabupaten): Harus melakukan langkah antisipatif, mitigasi risiko di lingkungan kerja masing-masing, memberikan dukungan teknis dan sumber daya, serta berkoordinasi lintas sektor dalam pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
BPBD dan Damkar: Garda Terakhir, Siaga Penuh!
Sebagai institusi yang berada di garis depan penanggulangan bencana, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Gayo Lues diperintahkan untuk:
1. Patroli Intensif: Meningkatkan patroli dan kesiapsiagaan penuh, khususnya selama musim kemarau.
2. Edukasi Menyeluruh: Menggelar edukasi dan pelatihan kepada masyarakat serta aparat desa tentang teknik penanggulangan kebakaran dasar.
3. Optimalisasi Sumber Daya: Memastikan peralatan dan personel pemadam kebakaran dalam kondisi prima dan siap bergerak cepat merespon setiap insiden.
“Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dimohon agar dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab demi keselamatan bersama,” tegas Bupati Suhaidi, menggarisbawahi urgensi dan pentingnya kepatuhan.
Tembusan surat edaran ini ditembuskan kepada Gubernur Aceh, Ketua DPRK Gayo Lues, dan Kepala BPBD Kabupaten Gayo Lues, menunjukkan keseriusan dan komitmen Bupati Suhaidi dalam menjaga Gayo Lues dari ancaman api.
Ini adalah panggilan untuk aksi nyata, karena keselamatan bersama adalah tanggung jawab kita semua. []