ASN Aceh Utara Asik Nongkrong di Warung Kopi Saat Jam Kerja, Disiplin dan Etika Aparatur Dipertanyakan

Siwah Rimba

- Redaksi

Senin, 23 Juni 2025 - 16:43 WIB

50224 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Utara — Potret memalukan kembali tersaji dari aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Aceh Utara. Di tengah tuntutan pelayanan publik yang cepat dan profesional, sejumlah ASN justru asyik nongkrong dan bersantai di sejumlah warung kopi saat jam kerja berlangsung. Fenomena ini tidak hanya mencoreng citra birokrasi daerah, tetapi juga mencerminkan lemahnya pengawasan serta rendahnya etika kerja sebagian abdi negara.

Pantauan media pada Senin (23/6/2025) sekitar pukul 10.00 hingga 11.30 WIB, di beberapa titik warung kopi kawasan Landeng dan sekitarnya, tampak sejumlah ASN yang masih mengenakan pakaian dinas duduk santai menikmati kopi, sambil bercengkrama dan bermain ponsel. Beberapa bahkan terlihat tidak menunjukkan itikad untuk kembali ke kantor, padahal jam dinas belum berakhir.

Beberapa warga yang melintas di lokasi, mengaku geram melihat kelakuan para ASN, jam dinas bukannya kerja malah duduk-duduk di warung kopi. Ini sudah lama terjadi, dan anehnya dibiarkan saja,” ujar warga dengan nada kecewa.

Lebih memprihatinkan lagi, fenomena ini bukan pertama kali terjadi. Banyak masyarakat menilai, perilaku indisipliner ASN di Aceh Utara seperti sudah menjadi budaya yang sulit ditertibkan. Mereka seolah tak merasa bersalah menggunakan jam kerja untuk urusan pribadi, padahal gaji dan tunjangan mereka dibayarkan dari uang rakyat.

Fenomena ASN “ngopi” saat jam kerja ini tidak hanya merugikan pelayanan publik, tetapi juga menunjukkan lemahnya penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam regulasi tersebut, jelas diatur bahwa setiap ASN wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Pelanggaran terhadap hal ini seharusnya dapat dikenai sanksi ringan hingga berat, tergantung tingkat pelanggaran.

Masyarakat juga mendesak Bupati Aceh Utara untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kedisiplinan ASN dan menerapkan sistem pengawasan berbasis digital seperti absensi online real-time yang bisa dipantau publik. “Sudah saatnya ada tindakan nyata. Jika perlu, beri sanksi terbuka agar menjadi efek jera,” tambah warga.

Masyarakat juga berharap, ke depan pemerintah tidak hanya sibuk dengan agenda seremoni atau program-program kertas, tetapi juga serius membenahi mental aparatur dan memastikan pelayanan publik tidak dikorbankan hanya karena segelas kopi.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Utara Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan Tahun 2024

Kepala BKPSDM Aceh Utara, Saifuddin, S.STP, M.SP. saat dikonfirmasi senin, 23/6/2025, mengatakan, terkait Penegakan disiplin ASN sesuai ketentuan PP 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS bahwa, atasan langsung PNS yang bersangkutan wajib melakukan pengawasan dan pembinaan kepada bawahannya.

Atasan langsung, bagi PNS yang melakukan pelanggaran disiplin harus melakukan pembinaan dan pengawasan kepada bawahan untuk diberikan sanksi ringan berupa teguran lisan dan tertulis. Apabila tidak ada perubahan setelah diberikan teguran, maka atasan langsungn menyampaikan kepada BKPSDM untuk kita panggil dan kita proses hukuman disiplin tingkat sedang dan tingkat berat,” ujar Saifuddin.

Lebih lanjut Saifuddin menambahkan, langkah BKPSDM dalam penegakan disiplin hanya memonitor dan memantau kehadiran PNS yang tidak masuk kantor melalui Aplikasi *Siapacut* dan sanksinya secara automatis pembayaran TPP akan terpotong sesuai kehadiran,” pungkasnya. [SR]

Berita Terkait

Meneladani Kasih Nabi di Ruang Pelayanan: Maulid Penuh Makna di UPTD Puskesmas Murah Mulia
Persoalan Agraria Masyarakat Geureudong Pase Aceh Utara dengan PT Satya Agung Masih Meniti Jalan Buntu
Tuha Peut Dua Desa di Geureudong Pase Resmi Dilantik, Warga Harap Jadi Penjaga Aspirasi
Silaturrahmi Komandan Kodim dengan Kepala SPPG dan Owner Dapur MBG
Sekda Aceh Utara Hadiri Acara Puncak Bulan Bakti Karang Taruna 2025
Wakil Rektor I UIN SUNA Lhokseumawe Tegaskan Wisuda Bukan Akhir, Melainkan Awal Pengabdian
AKP Dr. Boestani: Dari Perwira Masa Konflik, Kini Menjadi Sosok Inspiratif di Aceh Utara
Meriahkan Bulan Bakti, Karang Taruna Aceh Utara Gelar Sosialisasi Pencegahan Stunting

Berita Terkait

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 11:53 WIB

Oki Indra Purnama Siap Maju di Musda Hanura Kepri ke-IV.

Kamis, 16 Oktober 2025 - 16:24 WIB

Eksploitasi Tanpa Hati Di Kabil: Harga Bauksit, Harga Hukum Yang Tergadai?

Senin, 13 Oktober 2025 - 12:56 WIB

Polda Kepri Gelar Razia Tempat Hiburan Malam. 

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 11:22 WIB

Rutan Kelas IIA Batam Gelar Razia Bersama APH, Dukung Pemberantasan HP dan Narkoba. 

Jumat, 10 Oktober 2025 - 19:42 WIB

Ultimatum Warga Bengkong: Kapolda Kepri dan Kapolri Diminta Segera “Bersihkan” Judi KIM Yang Merusak Mental Anak.

Kamis, 9 Oktober 2025 - 11:33 WIB

JANJI KEPALA BEA CUKAI KEPRI: SEKADAR UCAPAN?

Kamis, 9 Oktober 2025 - 09:31 WIB

Goncangan Batam: Judi KIM Menari Bebas di Tengah Sorotan Mata Aparat!

Selasa, 7 Oktober 2025 - 21:14 WIB

Jejak Tanah Ilegal di Batam: Terseret Nama Oknum Aparat di Balik Bukit yang Terkikis

Berita Terbaru

SUBULUSSALAM

KEBEBASAN PERS DICABIK-CABIK DI SUBULUSSALAM:

Sabtu, 18 Okt 2025 - 21:35 WIB

KARIMUN KEPRI

Konsolidasi partai PSI di hotel Royal Karimun

Sabtu, 18 Okt 2025 - 20:36 WIB

KARIMUN KEPRI

Konsolidasi partai PSI di hotel Royal Karimun

Sabtu, 18 Okt 2025 - 17:47 WIB

BATAM KEPRI

Oki Indra Purnama Siap Maju di Musda Hanura Kepri ke-IV.

Sabtu, 18 Okt 2025 - 11:53 WIB