TK SBB Kupula Terjerat Dugaan Pungli, Kepsek Ancam Wartawan dengan Gugatan

REDAKSI 2

- Redaksi

Minggu, 15 Juni 2025 - 17:45 WIB

50384 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Utara – Dugaan praktek pungutan liar (pungli) di TK SBB Kupula, Gampong Sumbok Rayeuk, Kecamatan Nibong, Kabupaten Aceh Utara, memicu kemarahan publik. Berdasarkan keluhan dari beberapa wali murid, sekolah tersebut diduga memungut biaya yang sangat besar untuk acara perpisahan siswa, yang mencapai ratusan ribu rupiah.

Salah seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya mengaku bahwa anaknya yang hendak lulus dari sekolah tersebut terpaksa harus membayar biaya yang sangat memberatkan, yaitu sekitar Rp 200.000 lebih. “Saya hanya bekerja sebagai buruh harian lepas dan keluarga kami termasuk kategori kurang mampu. Biaya tersebut sangat memberatkan kami dan membuat kami kesulitan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” katanya dengan nada kesal.

Baca Juga :  Ketua DKA Aceh Utara mengecam keras Kadisbudpar Aceh Al Munizar Cs

Namun, ketika awak media menghubungi Kepala TK SBB Kupula, Muslimah, ia membantah adanya pungli dan mengancam akan menuntut awak media jika berita tersebut dipublikasikan tanpa bukti yang cukup. “Jika kalian tidak sanggup menunjukkan bukti dan membawa wali murid yang memberikan informasi, saya akan menuntut kalian,” katanya dengan nada tegas dan arogan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tindakan Kepala Sekolah yang mengancam wartawan ini menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan sekolah. Apakah sekolah tersebut telah mematuhi aturan yang berlaku ataukah masih melakukan pungli yang merugikan orang tua siswa? Apakah Kepala Sekolah TK SBB Kupula tidak mengetahui aturan yang melarang pungli ataukah sengaja mengabaikannya?

Baca Juga :  Polri Peduli, Kapolres Aceh Utara Bantu Anak Kekurangan Gizi (stunting)

Kemdikbud telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2023 yang melarang kegiatan wisuda dan perpisahan yang berpotensi membebani orang tua secara finansial. Apakah Kepala Sekolah TK SBB Kupula tidak peduli dengan kesejahteraan orang tua siswa ataukah hanya mementingkan kepentingan pribadi?.

[SIWAH RIMBA]

Berita Terkait

Irigasi Hancur, Petani Geureudong Pase Terjerembab Krisis
R3P Diserahkan, Pemulihan Aceh Utara Diuji: Jangan Berhenti di Meja Birokrasi
Banjir Aceh Utara Diseret ke Pengadilan: Alam Dijarah, Rakyat Dibayar Air
Konferensi II PWI Lhokseumawe: Enam Kandidat, Taruhan Marwah Profesi
Pascabanjir, Pemkab Aceh Utara Klaim Ekonomi Tetap Aman Inflasi terkendali
Serah Terima Huntara Dimulai, Pemulihan Pascabencana Aceh Utara Masih Bertumpu pada Janji
Delapan Terpidana Dihukum Cambuk, Syariat Diperlihatkan di Ruang Publik
Sekolah Terbakar, Disdikbud Aceh Utara Janji Bergerak Cepat

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 19:07 WIB

Retret PWI 2026 Teguhkan Peran Pers sebagai Penjaga Ketahanan Informasi Bangsa

Berita Terbaru

ACEH UTARA

Irigasi Hancur, Petani Geureudong Pase Terjerembab Krisis

Sabtu, 31 Jan 2026 - 14:29 WIB

ACEH

Subuh yang Mengajarkan Kepemimpinan

Jumat, 30 Jan 2026 - 21:28 WIB