Aceh Utara – Dugaan praktek pungutan liar (pungli) di TK SBB Kupula, Gampong Sumbok Rayeuk, Kecamatan Nibong, Kabupaten Aceh Utara, memicu kemarahan publik. Berdasarkan keluhan dari beberapa wali murid, sekolah tersebut diduga memungut biaya yang sangat besar untuk acara perpisahan siswa, yang mencapai ratusan ribu rupiah.
Salah seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya mengaku bahwa anaknya yang hendak lulus dari sekolah tersebut terpaksa harus membayar biaya yang sangat memberatkan, yaitu sekitar Rp 200.000 lebih. “Saya hanya bekerja sebagai buruh harian lepas dan keluarga kami termasuk kategori kurang mampu. Biaya tersebut sangat memberatkan kami dan membuat kami kesulitan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” katanya dengan nada kesal.
Namun, ketika awak media menghubungi Kepala TK SBB Kupula, Muslimah, ia membantah adanya pungli dan mengancam akan menuntut awak media jika berita tersebut dipublikasikan tanpa bukti yang cukup. “Jika kalian tidak sanggup menunjukkan bukti dan membawa wali murid yang memberikan informasi, saya akan menuntut kalian,” katanya dengan nada tegas dan arogan.
Tindakan Kepala Sekolah yang mengancam wartawan ini menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan sekolah. Apakah sekolah tersebut telah mematuhi aturan yang berlaku ataukah masih melakukan pungli yang merugikan orang tua siswa? Apakah Kepala Sekolah TK SBB Kupula tidak mengetahui aturan yang melarang pungli ataukah sengaja mengabaikannya?
Kemdikbud telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2023 yang melarang kegiatan wisuda dan perpisahan yang berpotensi membebani orang tua secara finansial. Apakah Kepala Sekolah TK SBB Kupula tidak peduli dengan kesejahteraan orang tua siswa ataukah hanya mementingkan kepentingan pribadi?.
[SIWAH RIMBA]