Kurir Narkoba Asal Seruway Diringkus Satresnarkoba Polres Lhokseumawe, 10 Paket Sabu Diamankan

REDAKSI OPOSISI NEWS 86

- Redaksi

Senin, 12 Mei 2025 - 19:46 WIB

5028 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lhokseumawe – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Medan–Banda Aceh, tepatnya di SPBU Cunda, Desa Uteunkot, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Kamis (8/5/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial RS (24), warga Desa Paya Udang, Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang. RS yang berprofesi sebagai wiraswasta tersebut diketahui berperan sebagai kurir narkotika.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H. melalui Kasat Narkoba AKP Saiful Kamal, S.T.K., S.I.K., M.A. mengatakan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil dari informasi masyarakat yang peduli terhadap bahaya narkotika.

“Sekira pukul 10.00 WIB, tim menerima informasi dari masyarakat tentang dugaan transaksi narkoba di sekitar SPBU Cunda. Setelah dilakukan penyelidikan, pada pukul 13.30 WIB tim melihat seorang pria mencurigakan. Setelah dilakukan penangkapan dan interogasi awal, pelaku mengaku bernama RS,” ujarnya.

Lanjutnya, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 10 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 52,8 gram yang disimpan dalam kotak rokok kaleng merek DJI SAM SOE. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone Android merek Samsung dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan pelaku.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengaku sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama Riski untuk diedarkan kembali. Modus pelaku adalah menyimpan sabu dalam wadah kotak rokok agar tampak seperti barang biasa dan memilih lokasi publik yang ramai untuk transaksi karena dianggap aman,” terang Kasat Narkoba.

Baca Juga :  Kebun Kelapa Sawit Warga Barei Blang Aceh Utara Terisolir

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya adalah hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimal Rp10 miliar.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lhokseumawe guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut terhadap jaringan peredaran narkotika tersebut. [MUHADAR]

Berita Terkait

Air Terjun Tujuh Bidadari, Kekayaan Wisata yang Butuh Perhatian Pemerintah
Zulkifli, SE, Anggota DPRK Aceh Utara Fraksi Golkar, Tinjau Lokasi Sampah: Pemda Diharapkan Lebih Serius Tangani Persoalan Sampah di Kota Panton Labu
Pelayanan Puskesmas Matangkuli Mengecewakan, Petugas Asik Main HP Saat Jam Pelayanan
Wabup Panyang Serahkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakaran di Gampong Pante Jaloh
Sejumlah Warga Desa Asan AB Kecamatan Lhoksukon Pertanyakan Proyek Siluman Tanpa Papan Informasi
TMMD Ke 124 Kodim 0103 Aceh Utara Resmi Dibuka Oleh Wakil Bupati Di Desa Pase Sentosa.
Ada Apa Warga Geureudong Pase Dengan Pihak PT. Satya Agung Bahkan Beredar Video Ada Kesan Adu Mulut Dengan Masyarakat Sehingga Menjadi Sorotan.
Polres Aceh Timur Berhasil Amankan IRT Pelaku Penipuan Terhadap Agen BRILink, Dalam Sehari Beraksi Empat Kali

Berita Terkait

Senin, 12 Mei 2025 - 09:59 WIB

BPBD Gayo Lues Terus Berupaya Lakukan Normalisasi Sejumlah Sungai Dan Antisipasi Terjadinya Bencana Banjir.

Minggu, 11 Mei 2025 - 20:14 WIB

Untuk Pererat Silaturahmi Dengan Masyarakat, Kapolres Gayo Lues Gelar Kegiatan Sholat Subuh Berjamaah.

Rabu, 7 Mei 2025 - 16:03 WIB

Sat Resnarkoba Polres Gayo Lues Kembali Ungkap Kasus Narkotika Jenis Ganja Dan Ekstasi. 18 Tersangka Di Tangkap

Minggu, 4 Mei 2025 - 22:07 WIB

26 Tahun Perjuangkan ALA. Kini Gayo Lues Kembali Bentuk KP3ALA Yang Baru

Senin, 28 April 2025 - 17:18 WIB

Lagi – Lagi Satresnarkoba Polres Gayo Lues Berhasil Tangkap Pelaku Pengguna, Kurir Serta Pengedar Narkotik Jenis Ekstasi

Kamis, 24 April 2025 - 17:09 WIB

Sat resnarkoba Polres Gayo Lues Kembali Tangkap Pelaku Tindak Pidana Serta Amankan Narkotika Jenis Ganja Seberat 105 Kg

Minggu, 13 April 2025 - 11:36 WIB

Polres Gayo Lues Gelar Tradisi Pedang Pora Dalam Rangka Sertijab Kapolres

Jumat, 11 April 2025 - 23:08 WIB

Bupati Gayo Lues Suhaidi, Lantik 20 Pejabat Struktural Eselon III.

Berita Terbaru