Diduga Karimun Dijadikan Tempat Transit Barang Ke Riau Daratan

SAJIRUN SARAGIH

- Redaksi

Jumat, 25 April 2025 - 08:40 WIB

50452 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Gambar: Ilustrasi Beberapa Truk Ketika Bongkar Barang. (Foto, Doc. Sajirun).

Karimun/Kepri – Pengiriman barang dari satu Zona Perdagangan Bebas (FTZ) ke FTZ lain di Indonesia umumnya tidak dikenakan bea masuk, ini karena barang-barang tersebut dianggap masih berada dalam wilayah pabean bebas. Namun, prosesnya tetap membutuhkan dokumen dan prosedur tertentu, seperti PPFTZ-01 untuk pemasukan dan PPFTZ-02 untuk pengeluaran.

Zona Perdagangan Bebas (FTZ) adalah wilayah khusus di mana barang dapat masuk, disimpan, diproses, atau dikirim kembali tanpa dikenakan bea masuk.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengiriman barang dari satu FTZ ke FTZ lain di Indonesia dianggap sebagai perpindahan dalam wilayah pabean yang sama.
Dokumen PPFTZ-01 digunakan untuk menyatakan pemasukan barang ke FTZ tujuan. Dokumen PPFTZ-02 digunakan untuk menyatakan pengeluaran barang dari FTZ asal.

Bea masuk baru dikenakan jika barang dipindahkan dari FTZ ke daerah pabean Indonesia lainnya. Pengiriman barang dari satu FTZ ke FTZ lain di Indonesia adalah proses yang relatif sederhana, dengan dokumen dan prosedur yang relatif mudah dibandingkan dengan pengiriman ke daerah pabean Indonesia lainnya.

Baca Juga :  Pidato Perdana Bupati Di Rapat Paripurna DPRD Karimun

barang yang dibawa dari satu Free Trade Zone (FTZ) ke FTZ lain dapat dibawa keluar FTZ, tetapi dengan ketentuan tertentu. Untuk membawa barang keluar FTZ, biasanya diperlukan izin atau prosedur khusus dari otoritas terkait, seperti Bea Cukai, dan mungkin dikenakan pajak atau biaya lain.

Jika barang dipindahkan dari FTZ ke daerah pabean Indonesia (di luar FTZ), maka barang tersebut akan dikenakan bea masuk, PPN, dan PPnBM sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk membawa barang keluar FTZ, biasanya diperlukan izin atau prosedur khusus, seperti pengajuan permohonan dengan dokumen yang lengkap, membayar jaminan, atau mengikuti prosedur kepabeanan lainnya.

menjual barang dari Free Trade Zone (FTZ) ke daerah di luar FTZ tanpa prosedur yang benar melanggar hukum. FTZ adalah area yang terpisah dari daerah pabean dan memiliki ketentuan khusus mengenai perpajakan dan kepabeanan. Namun yang terjadi di karimun Dugaan barang barang yang masuk melalui batam ke karimun dan selanjutnya di bawa ke riau daratan.

Baca Juga :  Desa TBB Raih Juara Umum Ke-2 Dalam Acara Jambore Kader Posyandu Kecamatan Kundur Utara

Salah satu contoh Besar dugaan kita barang yang masuk melalui pelabuhan Roro ( wilayah FTZ) kemudian barang tersebut di bawa keluar daerah FTZ , dan di bawa keluar kewilayah riau daratan, harapan kita pihak bea cukai lebih memperketat pengawasan barang barang yang masuk dari pelabuhan roro.

Ketika minta tanggapan salah seorang masyarakat di daerah pelabuhan kolong, kamis, (24/04/2025), yang tidak ingin di sebutkan namanya dalam pemberitaan ini, menyampaikan, ke Awak Media ini,truk yang berisikan barang barang ekspedisi dari pelabuhan roro sering membawa barang kesini,” lalu di bongkar lagi ke kapal, kemudian di bawa kemana kita tidak tau,” jelasnya.

Di minta aparat hukum bisa memastikan barang barang dengan jalur FTZ ke FTZ , tidak keluar / di jual dari keluar FTZ, karena jelas jelas merugikan negara dari sektor penerimaan pajak.Serta kita berharap kepada KSOP lebih selektip memberikan ijin olah gerak kapal bila barang yang di angkut tidak jelas asal usulnya. [SAJIRUN, S]

Berita Terkait

Karimun Diguncang Skandal ‘Gelper’ Berkedok Permainan Anak: Anak-anak di Arena Judi Terselubung, Dinas Pariwisata Ancam Cabut Izin!
Gegara Duit Judi KIM: Karimun Terancam Jadi Kota Gelap Perjudian Misteri Bekingan Kuat Di Balik Riuh Tebak Lagu Di Pusat Kota
Karimun Darurat Moral: Anak-Anak Bebas Main ‘Jackpot’ Judi di Oriental, Pengawasan Pemerintah Tumpul!
Pemkab Karimun Lelang 11 Jabatan Kadis Dan Kaban
Bupati Karimun Resmikan Peternakan Ayam Petelur Bumdes Pongkar Jaya.
Jebakan Cukai di Kundur: Rokok Ilegal Marak, Negara Merugi, APH Dituntut Tuntas
Konsolidasi partai PSI di hotel Royal Karimun
Konsolidasi partai PSI di hotel Royal Karimun

Berita Terkait

Selasa, 28 Oktober 2025 - 18:54 WIB

Kapolresta Barelang Sambut Silaturahmi Pewarta Foto Indonesia Kepri, Dorong Sinergi Positif Dunia Jurnalistik dan Kepolisian

Selasa, 28 Oktober 2025 - 18:00 WIB

Pembongkaran Illegal Di Punggur: Bumi Batam Dirobek, Hukum Dibungkam?

Selasa, 28 Oktober 2025 - 17:46 WIB

Skandal ‘Potong-Timbun’ di Batam: Jerat Hukum yang Mandul di Teluk Mata Ikan.

Minggu, 26 Oktober 2025 - 13:11 WIB

Laksanakan Arahan Dirjenpas, Rutan Batam Gelar Kegiatan Razia Dan Tes Urine Bersama APH. 

Jumat, 24 Oktober 2025 - 18:15 WIB

Batam Dalam Genggaman Judi Jempot: Melawan Hukum, Mengangkangi Izin.

Senin, 20 Oktober 2025 - 21:21 WIB

Ironi Senja di Bengkong: Uang Rp3 Ribu dan Luka Masa Depan yang Tercabik

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 11:53 WIB

Oki Indra Purnama Siap Maju di Musda Hanura Kepri ke-IV.

Jumat, 17 Oktober 2025 - 21:57 WIB

Kompolnas Award 2025: Polsek Batu Ampar Raih Predikat Terbaik se-Indonesia

Berita Terbaru