Diduga Karimun Dijadikan Tempat Transit Barang Ke Riau Daratan

SAJIRUN SARAGIH

- Redaksi

Jumat, 25 April 2025 - 08:40 WIB

50504 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Gambar: Ilustrasi Beberapa Truk Ketika Bongkar Barang. (Foto, Doc. Sajirun).

Karimun/Kepri – Pengiriman barang dari satu Zona Perdagangan Bebas (FTZ) ke FTZ lain di Indonesia umumnya tidak dikenakan bea masuk, ini karena barang-barang tersebut dianggap masih berada dalam wilayah pabean bebas. Namun, prosesnya tetap membutuhkan dokumen dan prosedur tertentu, seperti PPFTZ-01 untuk pemasukan dan PPFTZ-02 untuk pengeluaran.

Zona Perdagangan Bebas (FTZ) adalah wilayah khusus di mana barang dapat masuk, disimpan, diproses, atau dikirim kembali tanpa dikenakan bea masuk.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengiriman barang dari satu FTZ ke FTZ lain di Indonesia dianggap sebagai perpindahan dalam wilayah pabean yang sama.
Dokumen PPFTZ-01 digunakan untuk menyatakan pemasukan barang ke FTZ tujuan. Dokumen PPFTZ-02 digunakan untuk menyatakan pengeluaran barang dari FTZ asal.

Bea masuk baru dikenakan jika barang dipindahkan dari FTZ ke daerah pabean Indonesia lainnya. Pengiriman barang dari satu FTZ ke FTZ lain di Indonesia adalah proses yang relatif sederhana, dengan dokumen dan prosedur yang relatif mudah dibandingkan dengan pengiriman ke daerah pabean Indonesia lainnya.

Baca Juga :  Sorotan Transparansi Anggaran Diskominfo Karimun: Kadis Sulit Dikonfirmasi Terkait MOU Pemberitaan 2024

barang yang dibawa dari satu Free Trade Zone (FTZ) ke FTZ lain dapat dibawa keluar FTZ, tetapi dengan ketentuan tertentu. Untuk membawa barang keluar FTZ, biasanya diperlukan izin atau prosedur khusus dari otoritas terkait, seperti Bea Cukai, dan mungkin dikenakan pajak atau biaya lain.

Jika barang dipindahkan dari FTZ ke daerah pabean Indonesia (di luar FTZ), maka barang tersebut akan dikenakan bea masuk, PPN, dan PPnBM sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk membawa barang keluar FTZ, biasanya diperlukan izin atau prosedur khusus, seperti pengajuan permohonan dengan dokumen yang lengkap, membayar jaminan, atau mengikuti prosedur kepabeanan lainnya.

menjual barang dari Free Trade Zone (FTZ) ke daerah di luar FTZ tanpa prosedur yang benar melanggar hukum. FTZ adalah area yang terpisah dari daerah pabean dan memiliki ketentuan khusus mengenai perpajakan dan kepabeanan. Namun yang terjadi di karimun Dugaan barang barang yang masuk melalui batam ke karimun dan selanjutnya di bawa ke riau daratan.

Baca Juga :  Pemdes Tebias Gelar Kegiatan Gerak Jalan Kreasi Dalam Memeriahkan HUT RI ke-79 Tahun 2024

Salah satu contoh Besar dugaan kita barang yang masuk melalui pelabuhan Roro ( wilayah FTZ) kemudian barang tersebut di bawa keluar daerah FTZ , dan di bawa keluar kewilayah riau daratan, harapan kita pihak bea cukai lebih memperketat pengawasan barang barang yang masuk dari pelabuhan roro.

Ketika minta tanggapan salah seorang masyarakat di daerah pelabuhan kolong, kamis, (24/04/2025), yang tidak ingin di sebutkan namanya dalam pemberitaan ini, menyampaikan, ke Awak Media ini,truk yang berisikan barang barang ekspedisi dari pelabuhan roro sering membawa barang kesini,” lalu di bongkar lagi ke kapal, kemudian di bawa kemana kita tidak tau,” jelasnya.

Di minta aparat hukum bisa memastikan barang barang dengan jalur FTZ ke FTZ , tidak keluar / di jual dari keluar FTZ, karena jelas jelas merugikan negara dari sektor penerimaan pajak.Serta kita berharap kepada KSOP lebih selektip memberikan ijin olah gerak kapal bila barang yang di angkut tidak jelas asal usulnya. [SAJIRUN, S]

Berita Terkait

Skandal Plang Proyek Pelindo Karimun: Transparansi BUMN ‘Terselubung’ di Balik Regulasi Wajib Pasang
PT MPK Akan Kelola Parkir Pelabuhan Taman Bunga Dengan Sistim Digital
Jejak Retak Proyek 8,8 Miliar BP Karimun: Aspal Tipis, Pejabat Pembungkam
Benteng Regulasi Internal Kontra Tembok Transparansi UU KIP: Proyek “Siluman” Pelindo di Karimun
Rangkaian kegiatan Rutin Tahunan Di Bulan Rabi’ul Awal Didesa Tanjung Berlian Barat.
Agen-Agen Grenti Di Pelabuhan Tanjung Bale Karimun Kebal Hukum
Pungli Berkedok ‘Uang Gerenti’ di Pelabuhan Karimun: Mafia Tiket Pekerja Migran?.
Transparansi ‘Buntung’ di Pelabuhan: Proyek Pelindo Karimun Tanpa Plang, Melawan Asas Akuntabilitas

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 12:29 WIB

Wakil Ketua DPRK Kebakaran Jenggot Soal Isu Penjarahan Bantuan, Anzir Justru Akui Ambil Logistik di Pendopo

Selasa, 25 November 2025 - 09:39 WIB

Menguak Dugaan Permainan Harga Elpiji 3 Kg di Cunda: Warga Tercekik, Harga Melambung

Kamis, 20 November 2025 - 15:08 WIB

Menggagas Kebangkitan Pendidikan Agama: AGPAII Aceh Utara Gelar Diskusi Besar

Rabu, 19 November 2025 - 11:24 WIB

Kecamatan Tanah Luas Gelar Muzakarah Ulama Ke-4, Isu-isu Krusial Umat Dibedah

Selasa, 18 November 2025 - 10:57 WIB

Aceh Utara Kaya Gas, Tapi Warganya Hidup dalam Kelangkaan

Senin, 17 November 2025 - 13:35 WIB

Indikasi Konstruksi Asal Jadi di Revitalisasi SDN 8 Langkahan: Struktur Lemah, Penegak Hukum Diminta Bertindak

Kamis, 13 November 2025 - 20:30 WIB

Puskesmas Simpang Keramat Gelar Maulid Nabi, Momentum Perkuat Ukhuwah dan Pelayanan Umat

Rabu, 12 November 2025 - 13:33 WIB

Posyandu Mawar Gampong Peudari, Binaan Puskesmas Geureudong Pase, Raih Predikat Kader Terbaik II Aceh Utara

Berita Terbaru