Sumbawa Besar|NTB, (18 April 2025),– Koalisi Lembaga Pemantau Pembangunan Daerah (KLPPD) Kabupaten Sumbawa melaksanakan hearing dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sumbawa pada Kamis (17/4/2025) sore. Pertemuan yang berlangsung di Kantor Bea Cukai Sumbawa, Jl. Garuda No.117, Labuan Sumbawa itu membahas sejumlah persoalan krusial, mulai dari transparansi anggaran hingga maraknya peredaran rokok tanpa cukai yang merugikan negara.
Ketua KLPPD, Irwansyah, secara tegas mengkritisi lemahnya pengawasan Bea Cukai dalam menindak peredaran rokok ilegal. Ia bahkan mengungkap dugaan keterlibatan oknum aparat dalam distribusi barang tersebut.
“Peredaran rokok tanpa cukai di wilayah Sumbawa ini sangat meresahkan. Yang miris, justru ada dugaan keterlibatan oknum Oknum aparat yang memperjualbelikannya melalui kios-kios kecil. Kami mempertanyakan fungsi dan tanggung jawab Bea Cukai yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas pelanggaran ini. Apalagi mereka mengklaim pernah menerima penghargaan, padahal dari pantauan kami tidak ada tindakan nyata,” kata Irwansyah.
KLPPD juga mempertanyakan penggunaan anggaran pada proyek fisik seperti konstruksi pagar dan paving block rumah dinas Bea Cukai, serta anggaran kegiatan sosialisasi dan perjalanan dinas terkait cukai.
“Kami akan bersurat ke DPRD dan meminta hearing kembali untuk meminta ditunjukkan dokumen kontrak konstruksi dan pengawasan proyek tersebut, serta laporan pertanggung jawaban Penggunaan anggaran untuk proyek fisik pagar dan pavingblok yang menurut dugaan kami tidak sesuai. Adapun anggaran konsultan perencana pengawasan dan pengelolaan yang tidak masuk akal. Bila permintaan kami tidak dipenuhi, kami siap melakukan aksi demonstrasi,” tegasnya.
Menurut Irwansyah, peredaran rokok tanpa cukai termasuk pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya Pasal 54 yang menyatakan bahwa:
“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, dan/atau denda paling sedikit 2 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”
Selain itu, KLPPD juga menyoroti potensi penyimpangan penggunaan anggaran negara yang bersumber dari APBN/APBD. Bila terjadi, hal ini dapat melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan:
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.”
Sementara itu, pihak Bea Cukai Sumbawa membantah tudingan tersebut. Pihaknya mengklaim telah melakukan penindakan terhadap rokok ilegal secara berkala.
“Tuduhan itu tidak berdasar. Kami telah melakukan ratusan penindakan rokok tanpa cukai setiap tahun dan memusnahkannya secara terbuka. Kami juga melakukan edukasi dan sosialisasi ke masyarakat,” ujar salah satu perwakilan KPPBC Sumbawa.
Meski begitu, KLPPD tetap menilai jawaban pihak Bea Cukai dalam hearing tersebut tidak memuaskan dan belum menyentuh substansi masalah.
Kasus ini pun menjadi sorotan masyarakat dan diperkirakan akan terus bergulir hingga adanya transparansi penuh dari pihak Bea Cukai. Bila tidak, aksi lanjutan dari KLPPD tinggal menunggu waktu. (An)