Jawaban Normatif Bea Cukai Dinilai Tak Menjawab Substansi Saat Hearing, KLPPD Siap Aksi

REDAKSI NTB

- Redaksi

Rabu, 23 April 2025 - 20:49 WIB

50210 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumbawa Besar|NTB, (18 April 2025),– Koalisi Lembaga Pemantau Pembangunan Daerah (KLPPD) Kabupaten Sumbawa melaksanakan hearing dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sumbawa pada Kamis (17/4/2025) sore. Pertemuan yang berlangsung di Kantor Bea Cukai Sumbawa, Jl. Garuda No.117, Labuan Sumbawa itu membahas sejumlah persoalan krusial, mulai dari transparansi anggaran hingga maraknya peredaran rokok tanpa cukai yang merugikan negara.

Ketua KLPPD, Irwansyah, secara tegas mengkritisi lemahnya pengawasan Bea Cukai dalam menindak peredaran rokok ilegal. Ia bahkan mengungkap dugaan keterlibatan oknum aparat dalam distribusi barang tersebut.

“Peredaran rokok tanpa cukai di wilayah Sumbawa ini sangat meresahkan. Yang miris, justru ada dugaan keterlibatan oknum Oknum aparat yang memperjualbelikannya melalui kios-kios kecil. Kami mempertanyakan fungsi dan tanggung jawab Bea Cukai yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas pelanggaran ini. Apalagi mereka mengklaim pernah menerima penghargaan, padahal dari pantauan kami tidak ada tindakan nyata,” kata Irwansyah.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

KLPPD juga mempertanyakan penggunaan anggaran pada proyek fisik seperti konstruksi pagar dan paving block rumah dinas Bea Cukai, serta anggaran kegiatan sosialisasi dan perjalanan dinas terkait cukai.

Baca Juga :  Babinsa Kalimango Dorong Masyarakat Aktif Laporkan Potensi Kerawanan

“Kami akan bersurat ke DPRD dan meminta hearing kembali untuk meminta ditunjukkan dokumen kontrak konstruksi dan pengawasan proyek tersebut, serta laporan pertanggung jawaban Penggunaan anggaran untuk proyek fisik pagar dan pavingblok yang menurut dugaan kami tidak sesuai. Adapun anggaran konsultan perencana pengawasan dan pengelolaan yang tidak masuk akal. Bila permintaan kami tidak dipenuhi, kami siap melakukan aksi demonstrasi,” tegasnya.

Menurut Irwansyah, peredaran rokok tanpa cukai termasuk pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya Pasal 54 yang menyatakan bahwa:

“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, dan/atau denda paling sedikit 2 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”

Selain itu, KLPPD juga menyoroti potensi penyimpangan penggunaan anggaran negara yang bersumber dari APBN/APBD. Bila terjadi, hal ini dapat melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan:

Baca Juga :  Trabas Motor Trail Lintas Daerah Warnai HUT RI ke-80 di Empang

“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.”

Sementara itu, pihak Bea Cukai Sumbawa membantah tudingan tersebut. Pihaknya mengklaim telah melakukan penindakan terhadap rokok ilegal secara berkala.

“Tuduhan itu tidak berdasar. Kami telah melakukan ratusan penindakan rokok tanpa cukai setiap tahun dan memusnahkannya secara terbuka. Kami juga melakukan edukasi dan sosialisasi ke masyarakat,” ujar salah satu perwakilan KPPBC Sumbawa.

Meski begitu, KLPPD tetap menilai jawaban pihak Bea Cukai dalam hearing tersebut tidak memuaskan dan belum menyentuh substansi masalah.

Kasus ini pun menjadi sorotan masyarakat dan diperkirakan akan terus bergulir hingga adanya transparansi penuh dari pihak Bea Cukai. Bila tidak, aksi lanjutan dari KLPPD tinggal menunggu waktu. (An)

Berita Terkait

‎Patroli Malam Koramil Ropang Bentuk Kepedulian TNI terhadap Keamanan Masyarakat
‎Perkuat Iman dan Silaturahmi, Koramil 1607-03/Ropang Dukung Tahsin Al-Qur’an PKK Lantung ‎
Sinergi Lintas Sektor, Danramil Empang Dorong Penguatan Layanan Kesehatan Ibu dan Anak
Kodim 1607/Sumbawa Kawal Penguatan Kelembagaan Petani Demi Stabilitas Pangan
Koramil 1607-07/Lunyuk Tingkatkan Patroli Demi Ciptakan Wilayah Aman dan Kondusif
Koramil Lape Lopok dan Pemkab Sumbawa Bergerak Cepat Bantu Warga Terdampak Angin Puting Beliung
‎Kodim 1607/Sumbawa Tegaskan Kesiapan Hadapi Potensi Bencana di Wilayah Sumbawa ‎
Jaga Ketahanan Pangan, Koramil Lape-Lopok Dukung Penuh Pengawasan Pupuk Bersubsidi

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 20:53 WIB

‎Patroli Malam Koramil Ropang Bentuk Kepedulian TNI terhadap Keamanan Masyarakat

Kamis, 6 November 2025 - 17:01 WIB

‎Perkuat Iman dan Silaturahmi, Koramil 1607-03/Ropang Dukung Tahsin Al-Qur’an PKK Lantung ‎

Kamis, 6 November 2025 - 16:58 WIB

Sinergi Lintas Sektor, Danramil Empang Dorong Penguatan Layanan Kesehatan Ibu dan Anak

Rabu, 5 November 2025 - 05:11 WIB

Koramil 1607-07/Lunyuk Tingkatkan Patroli Demi Ciptakan Wilayah Aman dan Kondusif

Selasa, 4 November 2025 - 17:39 WIB

Koramil Lape Lopok dan Pemkab Sumbawa Bergerak Cepat Bantu Warga Terdampak Angin Puting Beliung

Selasa, 4 November 2025 - 11:57 WIB

‎Kodim 1607/Sumbawa Tegaskan Kesiapan Hadapi Potensi Bencana di Wilayah Sumbawa ‎

Selasa, 4 November 2025 - 11:52 WIB

Jaga Ketahanan Pangan, Koramil Lape-Lopok Dukung Penuh Pengawasan Pupuk Bersubsidi

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 19:02 WIB

Ucapan Selamat Mengalir untuk H. Muhammad Amru yang Resmi Masuk Dewan Pakar PWI Pusat 2025–2030

Berita Terbaru