Aceh Utara — Dugaan tindakan tidak terpuji kembali mencoreng integritas aparatur pemerintahan desa. Salah seorang warga di Desa Blang Bidok, Kecamatan Tanah Luas Kabupaten Aceh Utara, mengaku menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang tidak sesuai dengan nominal yang seharusnya mereka terima yaitu 900 000 Rupiah per tiga Bulan, tetapi mereka hanya mendapat 205.000 Rupiah dan 230.000 Rupiah per tiga Bulannya. jum’at 18/4/2025.
Salah seorang warga Desa setempat, dalam keterangannya via telpon celuler mangatakan, bantuan yang mereka terima untuk kali ini jauh lebih kecil dan ada dua fersi, dan itupun tanpa ada penjelasan yang jelas dari aparatur Desa,, tuturnya.
Sebagian para warga yang tercantum namanya dalam daftar penerimaan BLT di minta cap jempol, menerima BLT sebesar Rp 230.000 dan untuk yang tidak tercantum namanya menerima BLT sebesar Rp 205.000, tambahnya.
Sementara itu, pada di hari yang sama Jum’at 18/04 para tuha peut Gampong Blang Bidok sedang mendatangi para warga yang tercantum namanya dalam daftar penerima bantuan BLT. Mereka meminta tandatangan kepada kami seolah hal ini telah pernah dimusyawarahkan bahwa kami setuju dana BLT tersebut dibagi sama, terangnya.
Kebanyakan para penerima bantuan BLT di Gampong Blang Bidok itu para ibu-ibu, jadi saya tidak tahu apakah mereka setuju atau tidak untuk melakukan pembagian secara merata, akan tetapi saya pribadi menolak hal tersebut dikarenakan pembagian tersebut dilakukan secara sepihak tanpa melakukan musyawarah kepada kami, jelas salah seorang warga Gampong Blang Bidok yang nama istrinya tercantum dalam daftar penerima bantuan BLT,” ucap sumber tersebut.
Sementara, Geuchiek Gampong Blang Bidok, saat dihubungi media mengirim foto bukti penerimaan BLT yang harus di tanda tangani oleh masyarakat sebesar Rp 300.000 pada Januari dan menyuruh pihak media untuk datang kerumah tuha peut di karenakan pihak tuha peut Gampong Blang Bidok yang mengelola uang tersebut, ungkap geuchiek Gampong Blang Bidok via pesan WhatsApp.
Saat awak media kembali menghubungi Geuchik Blang Bidok, via pesan WhastApp, Sabtu, 19 April 2025, Maaf Pak saya lagi sakit dan ada pihak pihak yang tidak senang sama saya di Gampong, mungkin mereka memfitnah saya menduga saya tidak benar,” ucap Geuchik.
Jawaban Tuha Peuet: Kenapa Anda Tanya Dugaan Kepada Saya ?.
Ketua Tuha Peuet Blang Bidok, yang disebut Geuchik mengelola uang BLT tersebut, malah menanyakan kepada awak media, kenapa anda tanya dugaan kepada saya?.
” Siapa yang menduga, siapa yang terduga, kenapa anda menduga, saya tidak terdidik untuk menduga, karena tidak ada mata kuliah duga dan menduga yang saya pelajari, kenapa anda tanya dugaan kepada saya ?,” ucap Ketua Tuha Peuet via pesan WhastApp pribadinya.
Lanjutnya, Boleh anda menduga besok matahari besok tidak akan terbit ?, dugalah dengan leluasa apa yang akan anda dugakan, apakah anda ditakdirkan terlahir untuk menduga,” tanyanya lagi.
Saat awak media menanyakan lagi apakah benar BLT yang dibagikan cuma 205.000 dan 230.000 ribu rupiah, tetapi bukan jawaban tersebut yang dijelaskan, iya hanya menjawab, benar atau tidak tergantung sedalam mana anda menduga, jika jawaban yang anda dugakan belum sempurna, maka masuklah dalam dugaan yang sempurna, maka anda akan mendapatkan sensasinya,” pungkas Ketua Tuha Peuet.
Tuha Peuet Adalah ?
Tuha Peut adalah sebutan untuk Badan Permusyawaratan Gampong (BPG) di Gampong (desa) Aceh. Mereka bertugas sebagai wakil masyarakat, mengawasi pemerintahan gampong, dan membantu menyalurkan aspirasi masyarakat.
Tugas dan Fungsi:
• Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Gampong.
• Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Gampong.
• Mengawasi pelaksanaan peraturan Gampong, penggunaan dana desa, dan aparatur desa.
• Menyelenggarakan musyawarah Gampong.
• Membentuk panitia pemilihan Keuchik (Kepala Desa).
• Menyelesaikan sengketa yang timbul dalam masyarakat bersama pemangku adat.
Tindakan dugaan tersebut sangat bertentangan dengan amanat konstitusi, khususnya Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.” Pemotongan bantuan sosial yang seharusnya disalurkan langsung kepada masyarakat yang membutuhkan merupakan bentuk pengkhianatan terhadap prinsip keadilan sosial.
Lebih lanjut, tindakan ini juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, serta potensi tindak pidana korupsi sesuai UU Tipikor (UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001).
Pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial diharapkan turut mengawasi penyaluran bantuan sosial secara ketat, agar tidak lagi terjadi penyimpangan serupa di daerah lain.
Karena keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia bukan sekadar slogan. [SR – Tim]