Isu Razia STNK dan Parkir Rp400 Ribu Heboh di Medsos, Bappenda NTB Tegaskan Hoaks

REDAKSI NTB

- Redaksi

Selasa, 15 April 2025 - 20:27 WIB

50655 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram|NTB,– Di kutip dari laman media Tribun Lombok.com. Masyarakat Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah diramaikan oleh beredarnya informasi menyesatkan di media sosial, terutama di platform Facebook dan grup-grup WhatsApp. Informasi tersebut menyebutkan akan digelarnya razia besar-besaran terhadap kendaraan bermotor yang belum membayar pajak, disertai ancaman penahanan kendaraan dan kewajiban membayar parkir hingga Rp400 ribu per hari. Tidak hanya itu, dalam pesan yang beredar, juga disertakan jadwal dan titik-titik lokasi razia, seolah-olah merupakan bagian dari operasi gabungan nasional.

Menanggapi keresahan publik tersebut, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi NTB, Hj Eva Dewiyani, angkat bicara dan menegaskan bahwa seluruh informasi yang beredar itu adalah tidak benar alias hoaks.

“Hoaks, Pak. Tidak ada pengumuman resmi dari Bappenda NTB. Informasi itu menyesatkan dan sudah berkembang ke mana-mana tanpa dasar yang jelas,” tegas Eva saat dikonfirmasi media ini, Selasa (15/4/2025).

Eva menjelaskan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan pengumuman yang menyangkut razia dengan ancaman denda tinggi sebagaimana yang beredar di masyarakat. Ia memastikan, setiap kebijakan resmi dari Bappenda NTB selalu disampaikan melalui kanal informasi resmi, lengkap dengan logo instansi.

“Kalau memang ada pemberitahuan resmi, pasti disertai logo dan saluran resmi Bappenda. Kami imbau masyarakat agar tidak langsung percaya begitu saja dengan informasi yang tidak jelas sumbernya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Eva menuturkan bahwa kegiatan operasi gabungan (opgab) bukanlah hal baru. Kegiatan tersebut sudah rutin dilaksanakan bekerja sama dengan pihak kepolisian dan instansi terkait lainnya. Namun, sejak diberlakukannya Peraturan Gubernur (Pergub) NTB Nomor 32 Tahun 2024, justru beberapa mekanisme sudah mengalami perubahan signifikan.

“Dalam Pergub 32 Tahun 2024 ditegaskan bahwa tidak ada lagi praktik uang jaminan seperti sebelumnya. Penahanan sementara hanya dilakukan terhadap STNK atau kendaraan, itu pun tergantung kondisi di lapangan,” jelasnya.

Baca Juga :  Kepedulian Tanpa Batas, Babinsa Koramil 1607-12/Moyo Hilir Dukung Warga yang Tertimpa Musibah

Ia menambahkan, jika seluruh kendaraan yang menunggak pajak lebih dari dua tahun ditahan, maka kantor Samsat tidak akan mampu menampung jumlahnya.

“Kami tetap mengedepankan pendekatan yang bijak. Tidak serta merta menahan semua kendaraan, karena masyarakat juga ingin merasa aman dan nyaman dalam berkendara,” imbuh Eva.

Menyikapi munculnya angka parkir Rp400 ribu per hari dalam narasi hoaks yang beredar, Eva menyebut hal itu sangat tidak masuk akal dan tidak memiliki dasar hukum apa pun.

“Angka itu sangat mengada-ada. Tidak ada aturan yang menetapkan denda atau biaya parkir seperti itu,” katanya.

Untuk itu, Bappenda NTB mengimbau masyarakat agar lebih cermat dan selektif dalam menerima maupun menyebarkan informasi. Eva juga mengajak masyarakat untuk membaca regulasi secara utuh, guna menghindari kesalahpahaman.

“Silakan dibaca Pergub 32 Tahun 2024 secara menyeluruh, agar tidak timbul bias dan tafsir keliru yang justru merugikan diri sendiri,” tutupnya. (Red)

Berita Terkait

Diduga Terlibat Skandal Dana Siluman dan BTT, GERPOSI Minta Kapolda dan Kajati Tangkap dan Periksa Gubernur Iqbal
Badko HMI Bali–Nusa Tenggara Tuntut Kejati NTB Usut Tuntas Tiga Kasus Mangkrak
Aliansi Pemantau Tenaga Kerja Desak Balai Pengawas Bertindak Tegas terhadap CV. Rajawali Pelita Mas
Polres Sumbawa Musnahkan 295,53 Gram Barang Bukti Sabu:
Putusan Inkrah! PN Sumbawa Tetapkan Eksekusi Alfamart.
Ucapan Selamat Mengalir untuk H. Muhammad Amru yang Resmi Masuk Dewan Pakar PWI Pusat 2025–2030
Polemik CV. RPM Memanas: Aliansi Pemantau Tenaga Kerja Sumbawa Tuntut Perlindungan Hak Karyawan
Pastikan Wilayah Kondusif, Koramil 1607-02/Empang Sasar Titik Rawan di Empang dan Plampang

Berita Terkait

Jumat, 24 Oktober 2025 - 13:08 WIB

Operasi Gayo Lues: 60 Hektar Ladang Ganja Terkubur, 1,95 Ton Barang Bukti Diamankan

Kamis, 23 Oktober 2025 - 11:06 WIB

Polres Gayo Lues Mengukir Kemanusiaan: 63 Kantong Darah Untuk Hari Jadi Humas Polri Ke 74.

Selasa, 21 Oktober 2025 - 21:49 WIB

Melintas Batas, Gayo Lues Menguliti Sindikat 92 Kg Ganja

Selasa, 21 Oktober 2025 - 10:34 WIB

Meretas Asa di ‘Negeri Seribu Bukit’: Yayasan Nurhayati Sahali Usulkan ‘Sekolah Kopi GDAD’ ke Presiden Prabowo

Jumat, 17 Oktober 2025 - 21:29 WIB

Tajuk Opini: Integritas dan Humanisme: Warisan Abadi Heri Yulianto di Tanah Gayo, Tantangan Baru di Bumi Lancang Kuning

Rabu, 15 Oktober 2025 - 17:54 WIB

Latihan Perang Kota Di Gayo Lues: Polisi Dan Brimob Asah Peluru Air Mata.

Kamis, 2 Oktober 2025 - 08:07 WIB

Gayo Lues: Ikrar Abadi di Kaki Leuser

Selasa, 30 September 2025 - 19:32 WIB

Kapolres Gayo Lues Beri Apresiasi Personel Berprestasi

Berita Terbaru

KARIMUN KEPRI

Pemkab Karimun Lelang 11 Jabatan Kadis Dan Kaban

Sabtu, 25 Okt 2025 - 07:19 WIB