RSUD Dr Iskak Tulungagung Perkuat Mekanisme Verifikasi Serta Keringanan Biaya Kesehatan Bagi Warga Tidak Mampu

REDAKSI

- Redaksi

Senin, 24 Maret 2025 - 13:57 WIB

50237 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulungagung – Pada bulan ini Pemerintah Daerah Kabupaten Tulungagung melalui Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Iskak terus berupaya memperkuat mekanisme verifikasi untuk memastikan bantuan biaya kesehatan bagi warga tidak mampu tepat sasaran.

Tujuan dari program tersebut iyalah masyarakat yang belum terdaftar dalam BPJS Kesehatan atau tidak masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Namun, proses verifikasi serta fleksibilitas pembayaran menjadi perhatian seiring dengan keluhan masyarakat terkait prosedur layanan.

Seperti yang disampaikan oleh Direktur RSUD dr Iskak, dr Kasil Rohkmat, mengenai mekanisme verifikasi dengan SKTM. Dirinya menjelaskan, untuk mengajukan bantuan biaya kesehatan, warga wajib menyertakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kepala desa setempat, jelasnya.
Namun, SKTM bukan satu-satunya syarat mutlak. Petugas verifikasi dari rumah sakit, akan melakukan pengecekan lapangan, seperti menilai kondisi rumah (bahan dinding, lantai, akses listrik), guna menentukan besaran keringanan biaya yang diberikan, mulai dari 30% hingga 100%. Sebagai bagian dari proses ini, foto rumah dan lingkungan pasien sering kali diminta untuk membantu penilaian,” katanya.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pihaknya juga menegaskan jika pasien terdaftar dalam DTKS, status kemiskinannya sudah jelas. Namun, bagi yang belum tercatat, pihak rumah sakit akan melakukan verifikasi lebih mendalam.

Baca Juga :  Belum dapat Lahan, 12 Kelurahan Tulungagung Belum Usulkan Pembangunan Koperasi Merah Putih

Meskipun menerima keringanan, pasien tetap diwajibkan membayar sisa biaya sesuai kemampuan.

”Sebagai contoh, jika seorang pasien mendapatkan keringanan 50%, maka ia masih perlu membayar setengah dari total biaya perawatan. Jika pasien tidak mampu melunasi biaya tersebut sekaligus, pembayaran dapat dilakukan secara bertahap,” tuturnya.

Apabila dalam jangka waktu tertentu utang tidak dapat dilunasi, pemerintah akan melakukan evaluasi ulang. Jika terbukti bahwa pasien benar-benar tidak mampu, maka pemerintah daerah akan menutup kekurangan biaya tersebut.

“Kami selalu mengevaluasi kondisi pasien. Jika dalam batas waktu tertentu pasien masih tidak mampu membayar, maka pemerintah akan bertanggung jawab,” jelasnya.

Dengan ini, Pemerintah Kabupaten Tulungagung mengalokasikan anggaran sebesar Rp 5 miliar per tahun dari APBD untuk bantuan kesehatan ini, khusus bagi penduduk setempat. Warga dari luar daerah harus mengurus SKTM melalui pemerintah daerah asal mereka.

Tetapi pada pelaksanaannya, muncul keluhan dari masyarakat terkait sikap petugas verifikasi yang dinilai kurang empati. Menanggapi hal ini, dr. Kasil Rohkmat menyatakan untuk berkomitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan melalui pelatihan bagi petugas agar lebih profesional dan humanis.

Baca Juga :  DLH Tulungagung Bakal Bangun Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu

“Kami terus membina petugas agar pelayanan lebih baik dan berorientasi pada kebutuhan pasien,” tandasnya.

Namun demikian, ia juga mengimbau warga yang mampu untuk berpartisipasi dalam BPJS Kesehatan Mandiri guna mengurangi beban anggaran daerah. Evaluasi ini dilakukan secara berkala untuk memastikan bahwa penerima bantuan benar-benar memenuhi kriteria yang ditetapkan.

Jika hasil verifikasi menunjukkan bahwa pasien memang tidak mampu, pemerintah akan memberikan dukungan sepenuhnya. Namun, karena anggaran yang digunakan berasal dari negara, pengelolaannya harus dilakukan dengan ketat agar tidak terjadi penyalahgunaan.

“Anggaran negara harus digunakan secara tepat sasaran. Oleh karena itu, warga yang mampu sebaiknya ikut BPJS, sementara yang benar-benar tidak mampu akan tetap kami bantu,” pungkasnya.

Melalui kebijakan ini, RSUD dr Iskak Tulungagung berusaha menyeimbangkan prinsip keadilan sosial dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.

Selebihnya, untuk mengefektifkan peningkatan layanan dan sosialisasi prosedur tetap menjadi tantangan agar masyarakat memahami mekanisme bantuan ini secara lebih baik.

Diharapkan agar lebih transparan, akuntabel, dan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat dan tepat sasaran. [Hartanto]

Berita Terkait

Belum dapat Lahan, 12 Kelurahan Tulungagung Belum Usulkan Pembangunan Koperasi Merah Putih
Polres Tulungagung Anugerahkan Tanda Kehormatan Pengabdian Kepada Personel
Paska Keracunan MBG,Kepala Dinas Ketahanan PanganTulungagung Lakukan Survei Epidemiologi ke Siswa SMK 3 Boyolangu
Kejari Tulungagung Musnahkan Barang Bukti 27 Perkara Pidana Umum
Proses Hukum Bus Harapan Jaya yang Tewaskan Dua Orang Dilimpahkan ke Kejaksaan
UMP 2026 Tulungagung Naik Signifikan,DPRD Ingatkan Resiko Tekanan Pada Pengusaha
Bupati Tulungagung Gatot Sunu Wibowo Melantik Pejabat Administrator dan Pengawas
Dinas PUPR Tulungagung “Giat Lakukan Perbaikan Aspal di Ruas jalan Ketanon- Simo”

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 07:24 WIB

Menhan Tekankan Peran Pers Hadapi Perang Psikologis di Era Digital

Jumat, 30 Januari 2026 - 11:14 WIB

Retret PWI 2026 Teguhkan Peran Pers sebagai Penjaga Ketahanan Informasi Bangsa

Berita Terbaru

ACEH UTARA

Irigasi Hancur, Petani Geureudong Pase Terjerembab Krisis

Sabtu, 31 Jan 2026 - 14:29 WIB

ACEH

Subuh yang Mengajarkan Kepemimpinan

Jumat, 30 Jan 2026 - 21:28 WIB