Pemkab Aceh Utara Siapkan Rp 48,57 Miliar Untuk THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025

Siwah Rimba

- Redaksi

Selasa, 18 Maret 2025 - 19:31 WIB

50235 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Utara – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 48,57 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara pada tahun 2025.

Bupati Aceh Utara H Ismail A Jalil, SE, MM, mengatakan dana tersebut akan diberikan kepada berbagai kelompok penerima, termasuk Bupati dan Wakil Bupati, anggota DPRK, Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pembayaran THR dan gaji ke-13 ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, yang mengatur pemberian tunjangan bagi aparatur negara, pensiunan, dan penerima tunjangan lainnya. Selain itu, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri serta Peraturan Bupati Aceh Utara juga menjadi dasar dalam pelaksanaan kebijakan ini.

Menurut Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Utara, Nazar Hidayat, SE, MA, pencairan dana sudah mulai diproses sejak Selasa, 18 Maret 2025. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah mengajukan Surat Permintaan Membayar THR 2025 ke Kuasa Bendahara Umum Daerah untuk penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana.

“Dana yang disiapkan akan diberikan kepada 7.981 pegawai negeri sipil serta 1.391 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Selain itu, Bupati, Wakil Bupati, serta anggota DPRK juga termasuk dalam daftar penerima,” ujar Nazar Hidayat.

Sesuai aturan, besaran THR didasarkan pada penghasilan yang dibayarkan pada Februari 2025 dan dijadwalkan cair paling cepat 15 hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Sementara itu, gaji ke-13 akan mengacu pada penghasilan bulan Mei 2025 dan diperkirakan mulai dicairkan pada Juni 2025.

Baca Juga :  Ayah Wa Calon Bupati Aceh Utara Silaturrahmi Dengan Masyarakat Geureudong Pase

Bagi PPPK, pembayaran THR dan gaji ke-13 dilakukan secara proporsional, tergantung pada lama masa kerja kurang dari satu bulan sebelum Hari Raya, mereka tidak berhak menerima THR. Hal yang sama berlaku untuk gaji ke-13 bagi PPPK yang masa kerjanya kurang dari satu bulan sebelum 1 Juni 2025.

Dengan pencairan yang telah dijadwalkan, pemerintah daerah berharap pembayaran THR dan gaji ke-13 ini dapat membantu meningkatkan kesejahteraan para pegawai serta mendukung perputaran ekonomi di Aceh Utara menjelang Hari Raya. [MUH]

Berita Terkait

Mudik Gratis Ops Ketupat Seulawah 2025, Satlantas Polres Lhokseumawe Bersama PT. PIM Gelar Pengecekan Kendaraan dan Tes Urine
PWI dan IKWI Kota Lhokseumawe Gelar Buka Puasa Bersama, Perkuat Silaturahmi Antar Wartawan
Dandim 0103 Aceh Utara Pimpin Pelepasan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 H
Sat Binmas Polres Lhokseumawe Gelar Himbauan Kamtibmas Keliling dan Bagikan Takjil Gratis
Forum Komunikasi Masyarakat Geureudong Pase ( FORKOMPAS )Gelar Santunan Anak Yatim
Sambut Lebaran Forum Guesyik Kecamatan Geureudong Pase Santuni Ratusan Anak Yatim/Piatu
Tiga Pria di Tanjung Ara Diringkus Polres Aceh Utara, 37 Paket Sabu Diamankan
Partai Aceh Peduli : Ketua DPW – PA Aceh Utara Belikan Baju Lebaran Kepada 100 Anak Yatim Piatu

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 09:53 WIB

Mengurai Makna Ucapan Syukur di Tengah Gelombang Kehidupan

Selasa, 8 April 2025 - 09:00 WIB

Apel Kembali Cuti Lebaran Kodim 1607/Sumbawa: Semangat Baru untuk Menjalankan Tugas

Senin, 7 April 2025 - 21:50 WIB

Sempat Hilang Saat Lebaran Topat di Pantai Duduk, Bocah 3,5 Tahun Ditemukan Selamat Tim Polairud Polda NTB

Minggu, 6 April 2025 - 21:37 WIB

Rajawali Shooting Club Gelar Latihan Khusus, Siapkan Atlet Muda Sumbawa Hadapi Porprov

Minggu, 6 April 2025 - 17:20 WIB

‎Tingkatkan Kewaspadaan, Babinsa Ajak Warga Suka Maju Bijak dalam Pergaulan dan Media Sosial

Jumat, 4 April 2025 - 13:52 WIB

Komsos Babinsa Desa Mamak: Meningkatkan Kewaspadaan dan Kekerabatan di Hari Raya”

Kamis, 3 April 2025 - 17:54 WIB

Momen Khitanan di Pulau Bungin: Babinsa Koramil 04/Alas Jaga Keamanan dan Keakraban Warga

Rabu, 2 April 2025 - 10:52 WIB

‎Apel Pengecekan dan Pelepasan Cuti Bersama, Kasdim 1607/Sumbawa Tekankan Disiplin Prajurit

Berita Terbaru

KOTA LANGSA

PJ. Walikota Langsa Lakukan Sidak Ke Setiap OPD

Rabu, 9 Apr 2025 - 00:57 WIB

NASIONAL

Mengurai Makna Ucapan Syukur di Tengah Gelombang Kehidupan

Selasa, 8 Apr 2025 - 09:53 WIB