Kajari Kabupaten Semarang Sebagai Narasumber dalam Pendidikan Anti Korupsi Usia Dini

REDAKSI OPOSISI NEWS 86

- Redaksi

Selasa, 17 Desember 2024 - 18:30 WIB

5094 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Putera

Semarang – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Semarang, Ismail Fahmi SH menjadi narasumber kegiatan Sosialisasi Antikorupsi yang diadakan oleh Inspektorat Kabupaten Semarang dalam rangka pemberantasan korupsi di wilayah Kabupaten Semarang, yang diikuti oleh siswa-siswi SLTP dan SLTA di wilayah Kabupaten Semarang, yang berjumlah kurang lebih 100 peserta, digedung Gedung Monumen PKK Ungaran Jalan Letjend Suprapto Nomor 24 Ungaran, Selasa (17/12/2024).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegiatan Sosialisasi Antikorupsi bertujuan untuk memperkenalkan sejak dini dan memberikan pemahaman kepada generasi muda tentang korupsi agar membentuk generasi muda yang berintegritas, jujur dan memiliki nilai moral yang tinggi.

Sebagai Narasumber dalam kegiatan sosialisasi adalah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang Ismail Fahmi dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (UNNES) Ali Masyhar Mursyi.

Dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang memberikan materi dengan tema Pendidikan Antikorupsi Sejak Dini, dimana upaya pencegahan kejahatan korupsi harus dilakukan sedini mungkin, dan dimulai dari anak.

“Salah satu isu penting yang harus mendapat perhatian dalam upaya mencegah korupsi adalah menanamkan pendidikan antikorupsi di kalangan anak pra usia sekolah sampai mahasiswa juga pada Peserta Didik dari kalangan Komunitas dan Organisasi Masyarakat, Aparatur Sipil Negara (Kementrian/Lembaga/Pemerintah Daerah), BUMN/BUMD/Sektor Swasta, Masyarakat Politik, dan Masyarakat Umum lainnya, juga perlunya diberikan pemahaman tentang dasar hukum, asas-asas, unsur-unsur, dan modus operandi tindak pidana korupsi tersebut bagi peserta didik,” katanya.

Baca Juga :  Get Rid Of Movie Problems Once And For All

Upaya serius Kejaksaan RI dalam memberantas korupsi dengan pendekatan pencegahan merupakan upaya cerdas. Pendekatan ini menunjukkan bahwa Kejaksaan RI menyadari bahwa masa depan bangsa yang lebih baik perlu dipersiapkan dengan orang-orang yang paham akan bahaya korupsi bagi peradaban bangsa.
Pemberi materi selanjutnya adalah Dekan Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (UNNES) Ali Masyhar Mursyid dengan tema “Membangun Indonesia Bebas Korupsi.

“Korupsi dapat menunjuk pada perbuatan yang rusak, busuk, tidak jujur, khususnya dikaitkan dengan keuangan,” Sebutnya.

Faktor penyebab korupsi di kalangan Pelajar diantaranya : Tekanan dari teman sebaya dapat mendorong pelajar untuk terlibat dalam perilaku koruptif, Kesenjangan ekonomi dapat mendorong pelajar untuk mencari cara-cara ilegal untuk memenuhi kebutuhan, Pendidikan etika yang kurang memadai dapat membuat pelajar kurang peka terhadap moralitas, Contoh buruk dari orang dewasa atau figur publik dapat memberikan pengaruh negatif.

Baca Juga :  Movies On A Budget: 5 Tips From The Great Depression

Hadir dalam kegiatan tersebut adalah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang (Ismail Fahmi), Dekan Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (UNNES) (Ali Masyhar Mursyid), Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang (Irvan Surya Hartadi), Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang (Putra Riza Akhsa Ginting), Inspektur Daerah Kabupaten Semarang (Sunarto, SH., MH.), Sekertaris Inspektorat Kabupaten Semarang (Miftahul Bariroh), Inspektur Pembantu Khusus Kabupaten Semarang (Suwarno), Forum Penyuluh Anti Korupsi Kabupaten Semarang (Umi Halimah Saadah) dan guru pendamping siswa.

Dengan kegiatan Sosialisasi Antikorupsi diharapkan dapat memberikan pemahaman tentang nilai-nilai seperti kejujuran, tanggung jawab, dan keadilan yang akan membentuk karakter pelajar yang kuat dan mencegah terjadinya tindakan korupsi di masa depan juga memberikan pemahaman tentang hukum dan peraturan yang berlaku, yang akan membantu mereka memahami tindakan korupsi yang dapat merugikan masyarakat dan merugikan negara.

Demikian siaran pers ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang Ismail Fahmi didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang Irvan Surya Hartadi. []

Berita Terkait

Kejari Kabupaten Semarang Teken Nota Kerjasama Dengan Desa se Kecamatan Banyubiru.
JPU Kejari Kabupaten Semarang Eksekusi Uang Pengganti Tindak Pidana Korupsi Dana Pensiun PDAM Rp 8,5 Milyar Lebih
Achmad Sholeh Nahkodai PD IWO Kabupaten Tegal Periode 2025 – 2030
JPU Kejari Kabupaten Semarang Terima Pelimpahan Perkara Tahap Dua Dibidang Cukai
Kejari Kabupaten Semarang Gelar Upacara Dan Kampanye Anti Korupsi Dalam Rangka HAKORDIA Tahun 2024
Kejari Kabupaten Semarang Gelar Giat Penyuluhan Hukum dan Kampanye Anti Korupsi
Kejari Kabupaten Semarang Gelar Giat Penyuluhan Hukum dan Kampanye Anti Korupsi
Movies On A Budget: 5 Tips From The Great Depression

Berita Terkait

Kamis, 23 Januari 2025 - 16:55 WIB

Na’as, Truk TrailerTerguling Di Jalan Raya Kanigoro.

Rabu, 22 Januari 2025 - 14:47 WIB

DLH Tulungagung Bakal Bangun Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:46 WIB

Rapat Paripuna DPRD Kabupaten Blitar Menetapkan Rijanto Sebagai Bupati Blitar Terpilih Priode 2025-2030.

Kamis, 16 Januari 2025 - 18:38 WIB

Terkait Persoalan Rumah Sakit Mardi Waloyo, Santoso Wali Kota Blitar Ikut Mantau.

Rabu, 15 Januari 2025 - 00:18 WIB

Lestarikan Budaya Nusantara Seni Tari SMPN 1 Badas Kabupaten Kediri

Rabu, 15 Januari 2025 - 00:11 WIB

Pemkab Tulungagung Raih Apresiasi Atas Capaian Kinerja Periode 2024

Rabu, 8 Januari 2025 - 16:27 WIB

KPU Kabupaten Blitar. Tetapkan Rijanto – Beky Jadi Bupati Wakil Bupati

Selasa, 7 Januari 2025 - 20:35 WIB

Dana Tranfer Di Cadangkan,Dinas Terancam Tidak Bisa Perbaiki Jalan Rusak Di Kabupaten Blitar.

Berita Terbaru

JAWA TIMUR

Na’as, Truk TrailerTerguling Di Jalan Raya Kanigoro.

Kamis, 23 Jan 2025 - 16:55 WIB

MERANTI PROVINSI RIAU

Terhadap Video Viral, Konsultan LPB -BDS P Kemenkopukm RI Angkat Bicara.

Kamis, 23 Jan 2025 - 16:40 WIB