Laporan: Putera
Semarang – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Semarang, Ismail Fahmi SH menjadi narasumber kegiatan Sosialisasi Antikorupsi yang diadakan oleh Inspektorat Kabupaten Semarang dalam rangka pemberantasan korupsi di wilayah Kabupaten Semarang, yang diikuti oleh siswa-siswi SLTP dan SLTA di wilayah Kabupaten Semarang, yang berjumlah kurang lebih 100 peserta, digedung Gedung Monumen PKK Ungaran Jalan Letjend Suprapto Nomor 24 Ungaran, Selasa (17/12/2024).
Kegiatan Sosialisasi Antikorupsi bertujuan untuk memperkenalkan sejak dini dan memberikan pemahaman kepada generasi muda tentang korupsi agar membentuk generasi muda yang berintegritas, jujur dan memiliki nilai moral yang tinggi.
Sebagai Narasumber dalam kegiatan sosialisasi adalah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang Ismail Fahmi dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (UNNES) Ali Masyhar Mursyi.
Dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang memberikan materi dengan tema Pendidikan Antikorupsi Sejak Dini, dimana upaya pencegahan kejahatan korupsi harus dilakukan sedini mungkin, dan dimulai dari anak.
“Salah satu isu penting yang harus mendapat perhatian dalam upaya mencegah korupsi adalah menanamkan pendidikan antikorupsi di kalangan anak pra usia sekolah sampai mahasiswa juga pada Peserta Didik dari kalangan Komunitas dan Organisasi Masyarakat, Aparatur Sipil Negara (Kementrian/Lembaga/Pemerintah Daerah), BUMN/BUMD/Sektor Swasta, Masyarakat Politik, dan Masyarakat Umum lainnya, juga perlunya diberikan pemahaman tentang dasar hukum, asas-asas, unsur-unsur, dan modus operandi tindak pidana korupsi tersebut bagi peserta didik,” katanya.
Upaya serius Kejaksaan RI dalam memberantas korupsi dengan pendekatan pencegahan merupakan upaya cerdas. Pendekatan ini menunjukkan bahwa Kejaksaan RI menyadari bahwa masa depan bangsa yang lebih baik perlu dipersiapkan dengan orang-orang yang paham akan bahaya korupsi bagi peradaban bangsa.
Pemberi materi selanjutnya adalah Dekan Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (UNNES) Ali Masyhar Mursyid dengan tema “Membangun Indonesia Bebas Korupsi.
“Korupsi dapat menunjuk pada perbuatan yang rusak, busuk, tidak jujur, khususnya dikaitkan dengan keuangan,” Sebutnya.
Faktor penyebab korupsi di kalangan Pelajar diantaranya : Tekanan dari teman sebaya dapat mendorong pelajar untuk terlibat dalam perilaku koruptif, Kesenjangan ekonomi dapat mendorong pelajar untuk mencari cara-cara ilegal untuk memenuhi kebutuhan, Pendidikan etika yang kurang memadai dapat membuat pelajar kurang peka terhadap moralitas, Contoh buruk dari orang dewasa atau figur publik dapat memberikan pengaruh negatif.
Hadir dalam kegiatan tersebut adalah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang (Ismail Fahmi), Dekan Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (UNNES) (Ali Masyhar Mursyid), Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang (Irvan Surya Hartadi), Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang (Putra Riza Akhsa Ginting), Inspektur Daerah Kabupaten Semarang (Sunarto, SH., MH.), Sekertaris Inspektorat Kabupaten Semarang (Miftahul Bariroh), Inspektur Pembantu Khusus Kabupaten Semarang (Suwarno), Forum Penyuluh Anti Korupsi Kabupaten Semarang (Umi Halimah Saadah) dan guru pendamping siswa.
Dengan kegiatan Sosialisasi Antikorupsi diharapkan dapat memberikan pemahaman tentang nilai-nilai seperti kejujuran, tanggung jawab, dan keadilan yang akan membentuk karakter pelajar yang kuat dan mencegah terjadinya tindakan korupsi di masa depan juga memberikan pemahaman tentang hukum dan peraturan yang berlaku, yang akan membantu mereka memahami tindakan korupsi yang dapat merugikan masyarakat dan merugikan negara.
Demikian siaran pers ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang Ismail Fahmi didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang Irvan Surya Hartadi. []