Bukan Sekadar Retorika!, SAPA Desak DPRA Kedepan Publikasikan Pokir dan Wujudkan Perubahan

Siwah Rimba

- Redaksi

Senin, 30 September 2024 - 17:29 WIB

5086 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Banda Aceh – Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) agar mulai tahun depan secara rutin mempublikasikan Pokok Pikiran (Pokir) anggota dewan. Langkah ini dianggap sangat penting untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas kinerja dewan, serta memberikan kejelasan kepada masyarakat terkait mana program dinas dan mana Pokir Dewan.

“Pelantikan Dewan baru menjadi momentum penting untuk membawa semangat perubahan bagi daerah ini. Banyak wajah baru di antara mereka, dan kita semua berharap adanya energi segar yang mampu mendorong perbaikan yang nyata. Fungsi pengawasan DPR harus lebih maksimal ke depan. Namun, sebelum menuntut perubahan di luar, perbaikan harus dimulai dari diri sendiri. Transparansi harus menjadi prioritas utama, publikasikan pokir Dewan kepada masyarakat sebagai wujud komitmen keterbukaan. Saatnya bekerja dengan integritas, bukan sekadar retorika,” kata Ketua SAPA Fauzan Adami, Senin 30 September 2024.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Fauzan, selama ini, Pokir dewan seringkali terkesan abu-abu, tidak jelas, dan bahkan sulit dipisahkan dengan program dinas. Hal ini menyebabkan banyak program di Aceh yang pelaksanaannya tidak transparan. Ketidakjelasan ini membuka celah bagi potensi penyelewengan anggaran dan penyalahgunaan kewenangan.

Pokir dewan itu seolah antara ada dan tiada. Publik sulit membedakan mana program dinas dan mana program dewan. Keadaan seperti ini tidak boleh dibiarkan terus-menerus, karena berisiko besar terhadap integritas lembaga legislatif.

Oleh karena itu, SAPA mendorong DPRA agar segera mempublikasikan Pokir anggota dewan setiap tahun, agar masyarakat bisa ikut memantau dan memastikan bahwa Pokir tersebut memang benar-benar untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Baca Juga :  Teuku M. Husni Sebut, Kepemimpinan Muzakir Manaf Dan Fathullah Cerminkan Harapan Rakyat, Wujudkan Aceh Emas.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa publikasi Pokir ini juga akan membuat Aceh berbeda dari daerah lain dalam hal transparansi pengelolaan aspirasi masyarakat dan penganggaran program-program pemerintah. Menurutnya, DPRA seharusnya bisa menjadi pelopor dalam hal keterbukaan informasi legislatif dan menjadikan Aceh sebagai contoh daerah yang berkomitmen terhadap prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

“Kami meminta DPRA segera membuat Qanun khusus yang mengatur publikasi Pokir dewan, agar jelas dan transparan. Dengan adanya Qanun ini, setiap usulan dari dewan harus dipublikasikan, mulai dari proses pengusulan hingga pelaksanaannya. Ini penting agar masyarakat bisa menilai apakah Pokir tersebut benar-benar memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat Aceh, atau hanya menguntungkan sebagian kecil pihak,” tegasnya.

Menurut SAPA, langkah ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, di mana setiap badan publik wajib menyediakan dan mempublikasikan informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik secara transparan dan mudah diakses oleh masyarakat. Pasal 13 undang-undang tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa setiap badan publik, termasuk lembaga legislatif, wajib menyajikan informasi yang berkaitan dengan penggunaan anggaran, penyusunan program, dan pelaksanaannya dengan cara yang mudah dipahami oleh publik.

“Transparansi adalah salah satu pilar utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif. Publikasi Pokir dewan bukan hanya akan meningkatkan akuntabilitas dewan, tetapi juga akan menjadi langkah awal untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan. Kami dari SAPA berharap DPRA dapat menunjukkan komitmen mereka terhadap transparansi ini, dengan berani menerbitkan Qanun khusus yang mewajibkan publikasi Pokir dewan,” tambah Fauzan.

Baca Juga :  Kapolda Aceh: Olahraga Menembak dapat Melatih Fokus

Dalam pandangan SAPA, publikasi Pokir ini juga akan menjadi alat kontrol bagi para anggota dewan itu sendiri, agar mereka bisa menjaga integritas dan kinerjanya tetap terarah pada kepentingan publik. Jika DPRA berani membuat Qanun terkait publikasi Pokir dewan, maka Aceh bisa menjadi pelopor transparansi legislatif di Indonesia, sekaligus menunjukkan bahwa DPRA benar-benar serius dalam mengimplementasikan prinsip keterbukaan informasi publik dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

“Jangan sampai aspirasi masyarakat yang dititipkan melalui Pokir hanya menjadi alat politik, yang kemudian hanya untuk kepentingan segelintir pihak saja. DPRA harus bisa menjaga diri sendiri, karena dengan adanya Qanun publikasi Pokir, tidak ada lagi ruang bagi anggota dewan untuk bermain-main dengan program yang seharusnya berpihak pada rakyat. Aceh harus menjadi contoh bagi daerah lain. Kami tidak ingin Aceh dikenal sebagai daerah yang programnya selalu ditunggangi kepentingan pribadi,” tegasnya.

“Kami berharap mulai tahun depan, DPRA dapat mewujudkan ini dan menunjukkan komitmen terhadap keterbukaan informasi publik. Ini bukan hanya soal kewajiban, tapi juga tanggung jawab moral para anggota dewan untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan bahwa setiap program yang diusulkan benar-benar bermanfaat bagi seluruh masyarakat Aceh,” tutup Ketua SAPA Fauzan Adami.

(Tim)

Berita Terkait

Iskandar Syahputra Sebut, Ditundanya Pelantikan Kepala Daerah, PJ. Gubernur Dilema, Rakyat sengsara
PW Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Aceh Resmi Dilantik
CSR Bank Aceh Disorot, SAPA Tuntut Bukti Kontribusi Nyata
PW IWO Aceh Gelar Happy Family 2025, Ini Harapan Kapendam IM
Tim DVI Pusdokkes Polri Identifikasi Korban Laka Sungai di Aceh Tenggara
Haji Uma Apresiasi Gerak Cepat Polda Aceh Ringkus Pelaku TPPO
Penyidik Polda Aceh Serahkan Tersangka dan barang bukti terkait Manipulasi Akun media sosial MiChat ke Jaksa
FAKSI Aceh Dampingi Korban Dugaan Pemukulan Oleh Oknum TNI di Mie Gacoan Banda Aceh.

Berita Terkait

Senin, 3 Februari 2025 - 14:13 WIB

Pemko Langsa Resmikan OPRI Di Puskesmas Langsa Lama.

Minggu, 2 Februari 2025 - 18:26 WIB

Ketua AWNI Kota Langsa Desak Menteri Yandri Susanto Minta Maaf! Atas Pernyataan Wartawan Bodrex Yang Viral

Rabu, 29 Januari 2025 - 15:46 WIB

Ketua AWNI Sangat Mendukung 8 Butir Asta Cita Presiden, Prabowo Subianto

Sabtu, 25 Januari 2025 - 09:55 WIB

DPC AWNI Kota Langsa Siap Bekarya Untuk Kota Langsa.

Selasa, 21 Januari 2025 - 17:59 WIB

Luar Biasa, Pemkot Langsa Kembali Peroleh Penghargaan Ombudsman RI

Selasa, 21 Januari 2025 - 17:27 WIB

Sekdakot Bersama Kapolres Langsa Hadiri Penanaman Jagung Serentak Di Desa Meurandeh

Rabu, 8 Januari 2025 - 13:56 WIB

Daftar Lengkap Anggaran Dana Desa (DD) Kota Langsa Tahun 2025

Selasa, 31 Desember 2024 - 11:03 WIB

PTPN IV Regional 6 Luncurkan Program Penyerahan Bantuan Kepada Masyarakat Sekitar.

Berita Terbaru

BELITAR JAWA TIMUR

PC PMII Blitar Soroti Lemahnya APH Terkait Penertiban Tambang Ilegal.

Selasa, 4 Feb 2025 - 19:10 WIB

BATAM KEPRI

IWO Pusat Terbitkan SK Pengurus IWO Batam.

Senin, 3 Feb 2025 - 23:06 WIB

KARIMUN KEPRI

Rumah Subsidi, Fasilitas Dan Harganya.

Senin, 3 Feb 2025 - 20:58 WIB