LSM KPK Tipikor Tanggapi Dugaan Pungli Dana BOS Tahun 2023 Di SMAN 1 Kademangan Blitar

REDAKSI OPOSISI NEWS 86

- Redaksi

Minggu, 22 September 2024 - 19:19 WIB

501,157 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blitar – Oposisinews 86. Berdasarkan laporan yang ada, LSM KPK Tipikor menduga adanya praktik pungli dalam pengelolaan dana BOS di SMAN 1 Kademangan Blitar. Dana BOS yang seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan operasional sekolah, diduga telah di salah gunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu guna mencari keuntungan.

LSM KPK Tipikor, adalah Lembaga Swadaya Masyarakat yang saat ini fokus pada pemberantasan tindak pidana korupsi. LSM ini memiliki peran penting dalam mengawasi penggunaan anggaran negara, salah satunya dana BOS, dugaan sementara yang sedang di investigasi adalah :

banner 336×280
Tahap I : penerimaan siswa didik baru: Rp.12.442.800.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tahap II : penerimaan siswa didik baru: Rp.33.253.000
Anggaran penerimaan siswa didik baru.

Tahap I : pengembangan perpustakaan: Rp.139.687.900.
Tahap II:pengembangan perpustakaan: Rp.119.482.000

Pertanggung jawaban pembelian buku di perpustakaan terus dari tahun ke tahun dianggarkan terus, kemana buku tersebut, dengan nominal anggaran dalam satu tahun cukup besar

Baca Juga :  Bupati Blitar Bersama Muspida Plus Serta Forkopimda Kompak Hijaukan Kawasan Lereng Gunung Kelud

Tahap I:kegiatan pembelajaran dan Ekstrakurikuler: Rp.8.825.000
Tahap II: kegiatan pembelajaran dan Ekstrakurikuler:Rp.34.829.515

Tahap I: pemeliharaan sarana dan prasarana Rp.209.418.480
Tahap II: pemeliharaan sarana dan prasarana Rp.253.018.871

Lembaga sekolah diduga memanipulasi harga ataupun jumlah nominal anggaran yang dilakukan oleh kepala Sekolah, dan Bendahara dijadikan modus dengan Mark-up belanja, pada 2023

Ditempat terpisah, Dwi Setyarto salah satu anggota LSM KPK Tipikor dari Kediri, Rabu (18/09/2024) lalu mengatakan, kami dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KPK Tepikor menghimbau untuk semua jajaran baik dari Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar, Inspektorat, BPK, Tipikor, Kejaksaan dan Dinas terkait untuk melakukan pemantauan dengan jelas.

Bukan malah ada pengkondisian biar sama-sama aman penting menguntungkan dan dapat upeti dari tiap-tiap lembaga penyelenggara pendidikan. Jika dalam pelaksanaan penyaluran Dana BOS terjadi penyimpangan maka proses hukum pidana harus berjalan sesuai ketentuan.

Baca Juga :  Prof. Dr.Sukoso: Asupan Makanan Penting untuk Generasi Indonesia Emas.

“Mengacu pada kasus-kasus yang terjadi selama ini, maka bagi mereka yang menyelewengkan dana BOS dikenakan pasal pasal tindak pidana korupsi,” Tegas Dwi.

Lanjutnya Dwi, berdasarkan Undang-undang jelas bagi yang terbukti melanggar dikenakan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5, Pasal 3 Jo 18, Jo 55 KUHP.

“Bahkan Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, dan dalam waktu dekat ini kita akan mengumpulkan bukti-bukti yang ada, serta memberikan surat permohonan informasi ke lembaga tersebut terkait Laporan Pertanggung jawabannya,” Pungkasnya.

Sementara Kepala Sekolah SMAN I Pademangan Kabupaten Blitar Prawoto, terkait temuan ini belum bisa memberi jawaban saat dihubungi. Tim mencoba menghubungi lewat whatsapp belum ada jawaban atau respon dari yang bersangkutan. [Hartanto]

Berita Terkait

Wabup Sidoarjo Dituding Bekingi Premanisme, Jurnalis Laporkan Kekerasan ke Polda Jatim.
Bupati Blitar Bersama Muspida Plus Serta Forkopimda Kompak Hijaukan Kawasan Lereng Gunung Kelud
Akibat Balap Liar, Polisi Amankan 68 Unit Sepeda Motor.
Pemdes Gedangsewu Salurkan BLT DD ,2025 Kepada 40 KPM
Bupati Tulungagung Resmikan Klinik UIN Satu
RSUD Dr Iskak Tulungagung Perkuat Mekanisme Verifikasi Serta Keringanan Biaya Kesehatan Bagi Warga Tidak Mampu
Rusaknya Sumber Air, Akibat Penambang Pasir, Akibatnya Ratusan Petani Di 4 Kecamatan Demo.
Longsor Disebabkan Dari Kubangan Kerukan Penambang Pasir Ilegal.

Berita Terkait

Rabu, 30 April 2025 - 19:28 WIB

Bupati Blitar Bersama Muspida Plus Serta Forkopimda Kompak Hijaukan Kawasan Lereng Gunung Kelud

Sabtu, 26 April 2025 - 16:38 WIB

Akibat Balap Liar, Polisi Amankan 68 Unit Sepeda Motor.

Selasa, 22 April 2025 - 13:40 WIB

Pemdes Gedangsewu Salurkan BLT DD ,2025 Kepada 40 KPM

Selasa, 22 April 2025 - 13:34 WIB

Bupati Tulungagung Resmikan Klinik UIN Satu

Senin, 24 Maret 2025 - 13:57 WIB

RSUD Dr Iskak Tulungagung Perkuat Mekanisme Verifikasi Serta Keringanan Biaya Kesehatan Bagi Warga Tidak Mampu

Kamis, 13 Maret 2025 - 17:00 WIB

Rusaknya Sumber Air, Akibat Penambang Pasir, Akibatnya Ratusan Petani Di 4 Kecamatan Demo.

Sabtu, 8 Maret 2025 - 16:23 WIB

Longsor Disebabkan Dari Kubangan Kerukan Penambang Pasir Ilegal.

Selasa, 4 Maret 2025 - 21:50 WIB

Serah Terima Jabatan Bupati Blitar Rini Syarifah Tidak Hadir, Ada Apa.???.

Berita Terbaru

KARIMUN KEPRI

PDAM Karimun Terganjal Modal, Ribuan KK Gagal Nikmati Air Bersih!

Kamis, 19 Jun 2025 - 20:42 WIB