Tersangka Simpangkan DD, Kejaksaan Negeri Tulungagung Tetapkan Kades Tambakrejo.

REDAKSI

- Redaksi

Rabu, 18 September 2024 - 21:41 WIB

50184 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rompi kuning, Kades Tambakrejo Kecamatan Sumbergempol saat digiring ke Mobil Tahanan. (Foto Doc. Hartanto).

Oposisinews 86, Tulungagung– Kejaksaan Negeri Tulungagung menetapkan S, Kades Tambakrejo Kecamatan Sumbergempol Kabupaten Tulungagung sebagai tersangka dugaan penyimpangan dana desa (DD), Rabu (18/9/2024). Tak tanggung-tanggung, DD yang disimpangkan mecapai ratusan juta rupiah.

Kepala Kejaksan Negeri Tulungagung, Try Sutrisno saat pers rilis ungkapkan, menyimpangkan dana desa mulai tahun 2020 hingga 2022.

Kerugian mencapai 721 juta rupiah,” jelasnya.

Try jelaskan, modus penyimpangan yang dilakukan S. Dalam penggunaan DD, S melakukan kegiatan dan penyertaan modal fiktif dalam Bumdes dengan menggunakan anggaran DD. Dalam penetapan tersangka, pihaknya sudah memeriksa sekitar 40 saksi.

Baca Juga :  Bertempatan Peringatan Hari Lahir Pancasila 1 - Juni 2024. 120 Anggota Polri Berprestasi Dapat Penghargaan Dari Kapolda Jatim.

“Sementara masih tersangka tunggal,” Ungkapnya.

Namun dirinya katakan tak menutup kemungkinan ada tersangka lainya dalam kasus ini.

S dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda 1 milliar rupiah. [Hartanto]

Berita Terkait

Belum dapat Lahan, 12 Kelurahan Tulungagung Belum Usulkan Pembangunan Koperasi Merah Putih
Polres Tulungagung Anugerahkan Tanda Kehormatan Pengabdian Kepada Personel
Paska Keracunan MBG,Kepala Dinas Ketahanan PanganTulungagung Lakukan Survei Epidemiologi ke Siswa SMK 3 Boyolangu
Kejari Tulungagung Musnahkan Barang Bukti 27 Perkara Pidana Umum
Proses Hukum Bus Harapan Jaya yang Tewaskan Dua Orang Dilimpahkan ke Kejaksaan
UMP 2026 Tulungagung Naik Signifikan,DPRD Ingatkan Resiko Tekanan Pada Pengusaha
Bupati Tulungagung Gatot Sunu Wibowo Melantik Pejabat Administrator dan Pengawas
Dinas PUPR Tulungagung “Giat Lakukan Perbaikan Aspal di Ruas jalan Ketanon- Simo”

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 07:24 WIB

Menhan Tekankan Peran Pers Hadapi Perang Psikologis di Era Digital

Jumat, 30 Januari 2026 - 11:14 WIB

Retret PWI 2026 Teguhkan Peran Pers sebagai Penjaga Ketahanan Informasi Bangsa

Berita Terbaru

ACEH UTARA

Irigasi Hancur, Petani Geureudong Pase Terjerembab Krisis

Sabtu, 31 Jan 2026 - 14:29 WIB

ACEH

Subuh yang Mengajarkan Kepemimpinan

Jumat, 30 Jan 2026 - 21:28 WIB