Rompi kuning, Kades Tambakrejo Kecamatan Sumbergempol saat digiring ke Mobil Tahanan. (Foto Doc. Hartanto).
Oposisinews 86, Tulungagung– Kejaksaan Negeri Tulungagung menetapkan S, Kades Tambakrejo Kecamatan Sumbergempol Kabupaten Tulungagung sebagai tersangka dugaan penyimpangan dana desa (DD), Rabu (18/9/2024). Tak tanggung-tanggung, DD yang disimpangkan mecapai ratusan juta rupiah.
Kepala Kejaksan Negeri Tulungagung, Try Sutrisno saat pers rilis ungkapkan, menyimpangkan dana desa mulai tahun 2020 hingga 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kerugian mencapai 721 juta rupiah,” jelasnya.
Try jelaskan, modus penyimpangan yang dilakukan S. Dalam penggunaan DD, S melakukan kegiatan dan penyertaan modal fiktif dalam Bumdes dengan menggunakan anggaran DD. Dalam penetapan tersangka, pihaknya sudah memeriksa sekitar 40 saksi.
“Sementara masih tersangka tunggal,” Ungkapnya.
Namun dirinya katakan tak menutup kemungkinan ada tersangka lainya dalam kasus ini.
S dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda 1 milliar rupiah. [Hartanto]