Dua Wanita Dan Satu Pria Penyalahgunaan Narkotika di Ringkus Personel Polsek Banda Sakti

REDAKSI 2

- Redaksi

Sabtu, 20 Juli 2024 - 20:18 WIB

50246 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

LHOKSEUMAWE – Polsek Banda Sakti, Polres Lhokseumawe berhasil melakukan penangkapan terhadap Tiga pelaku penyalahgunaan narkotika. Dipimpin oleh Kapolsek Iptu Zul Akbar, S.E, operasi ini berhasil menemukan sejumlah paket diduga sabu di sebuah rumah di Lr. IV Desa Pusong Baru, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Sabtu (20/7/2024).

Ketiga tersangka yang ditangkap adalah FA alias FB (41 tahun), AM alias RZ (37 tahun) dan LF (44 tahun). Dari penggeledahan, polisi menyita 19 paket sabu bersama dengan barang bukti lain seperti plastik klip merah dan alat penghisap sabu.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

kepada awak media, sabtu (20/7/2024) pagi, Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Kapolsek Banda Sakti Iptu Zul akbar mengatakan, penangkapan ini dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

Baca Juga :  Kodim 0103/Aceh Utara Cek Kendaraan Pribadi Milik Seluruh Prajurit

Lanjutnya, pelaku yang awalnya berhasil ditangkap adalah FA alias FB (41 tahun) IRT serta AM alias RZ (37 tahun) Nelayan. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 9 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,23 gram, 3 plastik klip merah, 2 sendok sabu dari pipet dan 1 unit HP Android merk Oppo.

Keduanya ditangkap, kata Iptu Zul Akbar, dalam sebuah rumah hari ini sekitar pukul 01.30 Wib, dalam penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika yang diakui mereka diperoleh dari LF dengan harga Rp. 400.000

Saat pengembangan, sebut Kapolsek, pada pukul 02.30 WIB pada hari yang sama, Personil Polsek Banda Sakti berhasil menangkap LF (44 tahun) dalam rumahnya di Pusong Baru dan saat penggeledahan ditemukan 10 paket sabu dengan berat bruto 1,41 gram, serta beberapa barang bukti lainnya.

Baca Juga :  Sambut HUT RI Ke-79, Kapolres Lhokseumawe Himbau Warga Serentak Kibarkan Bendera Merah Putih

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Banda Sakti untuk proses penyidikan lebih lanjut, pungkasnya.

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polsek Banda Sakti dalam memberantas peredaran narkotika dan menjaga keamanan masyarakat di wilayah Lhokseumawe. Polsek Banda Sakti menunjukkan komitmen mereka dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Lhokseumawe, serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika. (Red)

Berita Terkait

Sayuti Achmad Dikukuhkan Kembali Pimpin PWI Lhokseumawe Secara Aklamasi
2,3 Miliar Modal Dua BUMG Di Kecamatan Sawang Diduga Jadi Ajang Korupsi
TNI Gelar Karya Bakti Bersihkan Masjid Jelang Ramadhan di Lhokseumawe
Akademisi dan Tokoh Masyarakat Dukung Prof. Husni Mubarak Calon Rektor IAIN Lhokseumawe
Pererat Kemitraan, Polres Lhokseumawe Jalin Silaturahmi dengan Insan Pers
Satlantas Polres Lhokseumawe Pasang Spanduk Peringatan di Daerah Rawan Laka
HUT Persit ke-79, Kodim Aceh Utara Gelar Turnamen Bola Voli
Ambulance RSU Bunda Lhokseumawe Diduga Bertarif 7 Ribu Rupiah Per KM

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 20:30 WIB

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Patroli TNI Perkuat Keamanan Wilayah Plampang dan Sekitarnya

Minggu, 1 November 2026 - 20:24 WIB

Cegah Konflik Meluas Pascakekerasan, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan Perangkat Desa Turun Tangan Mediasi Warga

Minggu, 1 November 2026 - 01:38 WIB

Deteksi Dini dan Pencegahan Gangguan Keamanan, Tiga Satuan TNI Gelar Patroli Malam di Wilayah Sumbawa

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:01 WIB

Patroli Malam Jadi Komitmen Koramil Utan dalam Menjaga Stabilitas Wilayah

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 18:59 WIB

Dekat dengan Rakyat, Koramil Moyo Hilir Perkuat Pembinaan Teritorial

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 07:55 WIB

Unit Intel Kodim 1607/sumbawa Dan BNNP NTB Gerebek Dugaan Peredaran Sabu, Sepasang Kekasih Diciduk Dengan Barang Bukti 107,53 Gram!

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:31 WIB

Meriahkan Turnamen Sepak Bola Mini di Moyo Luar, Peltu Andri Mohar Tunjukkan Dukungan TNI terhadap Olahraga Masyarakat

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:40 WIB

Sinergi TNI dan Masyarakat Jadi Fondasi Pencegahan Narkoba di Wilayah Alas

Berita Terbaru

KARIMUN KEPRI

Bea Cukai Diminta Tangkap pengiriman Rokok ilegal ke Tanjung Batu

Senin, 2 Nov 2026 - 09:32 WIB