Sumber: Humas Polres Tulungagung.
Jawa Timur – Lebih kurang 38 penjahat diamankan Satreskrim Polres Tulungagung dalam Operasi Sikat Semeru 2024. Operasi ini digelar selama 12 hari sejak 3 Juni hingga 14 Juni 2024.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Muhammad Nur katakan, ke 38 tersangka itu diamankan dari 35 kasus yang berhasil diungkap selama operasi.
“Kejahatan yang berhasil diungkap antara lain tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat, termasuk pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), kejahatan jalanan, serta penyalahgunaan senjata tajam dan Api,” Ujar Kasat Reskrim, Senin (8/7/2024).
Kasus curat paling banyak diantara kasus yang diungkap. Dari keterangan Polisi, ada 21 kasus curas yang ditangani.
Kasus ini tersebar di hampir wilayah Kabupaten Tulungagung. Namun, paling menonjol kasus curas di Kecamatan Rejotangan.
“Kasus curas di Rejotangan, di mana pelaku menggunakan kekerasan dengan mendorong korban hingga terjatuh dan terluka,” ujarnya.
Lalu disusul dengan 10 kasus curanmor (pencurian kendaraan bermotor) di wilayah Kecamatan Tulungagung, Sendang, Boyolangu, Gondang, Campurdarat, Kedungwaru, dan Besuki.
Kemudian dua kasus kejahatan jalanan berupa jambret di Sumbergempol dan Boyolangu, serta satu kasus penyalahgunaan bahan peledak (Handak) di Pucanglaban.
Nur jelaskan, lokasi kejahatan pelaku kejahatan beraksi di lingkungan perumahan, hingga warung kopi.
35 orang tersangka diancam dengan hukuman penjara selama 9 hingga 20 tahun penjara.
Atas hasil operasi tersebut, Polres Tulungagung masuk dalam 8 besar pengungkapan kasus se-Jajaran Polda Jawa Timur.
Terakhir, Kasat Reskrim berpesan pada masyarakat berhati-hati dalam menjaga asetnya, sebab kejahatan terjadi karena ada niat dan kesempatan. [Hartanto]