Lagi – Lagi Sat Resnarkoba Polres Gayo Lues Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Ganja, Bravo Polri.

REDAKSI

- Redaksi

Sabtu, 25 Mei 2024 - 20:13 WIB

503,218 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues – Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Gayo Lues berhasil melakukan pengungkapan Peredaran Narkotika Jenis Ganja dan mengamankan 2 (dua) orang warga Desa Ketukah Kecamatan Blangjerango dan Warga Desa Remukut Kecamatan Pantan Cuaca Kabupaten Gayo Lues. Jum’at, 24 Mei 2024.

Kapolres Gayo Lues AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, S.H., S.I.K. melalui Kasatresnarkoba AKP Yasir Arafat Riza Habibi, S.H., M.H. menerangkan Personel Satresnarkoba Polres Gayo Lues berhasil melakukan pengungkapan peredaran Narkotika jenis ganja dan penangkapan terhadap dugaan penyalahgunaan Narkotika jenis ganja dengan cara mengangkut dan akan diedarkan dengan barang bukti 32 (tiga puluh dua) bal dengan berat 1 (satu) Kg per bal berat total 32 (tiga puluh) Kg yang di kemas di dalam bungkus plastik warna merah serta di balut dengan lakban plastik warna kuning, 1 (satu) Unit Mobil Totoya Vios Limo Warna Mocca dengan Nopol BL 1407 TF, 1 (satu) lembar STNK Toyota Vios Limo Warna Mocca dengan nomor Rangka : MR053HY93C9055778, Nomor mesin : INZY622114, 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna Hitam dan 1 (satu) unit handphone Android merk OPPO warna Hitam. ungkap Kasatresnarkoba.

Baca Juga :  Personel Pospol Persada Tongra Polres Galus, Bersihkan Material Batuan Di Badan Jalan Bur Kisip Terangun

Waktu Penangkapan terhadap AA, 49, Laki-Laki, Pedagang, Sunel Jaya, Ketukah, Blangjerango, Gayo Lues dan AW, 25, Tani, Remukut, Pantan Cuaca, Gayo Lues, pada Jum’at, 24 Mei 2024 sekitar Pukul 15.00 Wib bertempat di Jalan Lintas Pining-Lokop tepatnya di Desa Pasir Putih Kecamatan Pining Kabupaten Gayo Lues.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kronologis penangkapan Pada hari Jum’at 24 Mei 2024 Pukul 12.00 Wib, Personel Satresnarkoba Polres Gayo Lues mendapat Informasi dari masyarakat bahwa akan melakukan Pengangkutan Narkotika jenis ganja dari Kecamatan Pining Kabupaten Gayo Lues menuju Medan (Sumatra Utara) melalui jalur Lintas Pining-Lokop dengan menggunakan Mobil Toyota Vios Limo Warna Mocca, menindak lanjuti informasi tersebut, Personel Satresnarkoba Polres Gayo Lues melakukan penyelidikan dengan melakukan giat patroli ke jalan lintas Pining-Lokop guna melaksanakan rajia (pemeriksaan kendaraan) yang melintasi jalan lintas Pining-Lokop tersebut, kata AKP Yasir Arafat.

Kemudian sekitar pukul 15.00 Wib Personel Satresnarkoba Polres Gayo Lues melihat satu unit mobil jenis Toyota Vios Warna Hitam dengan Nomor Polisi BL 1407 TF melintasi dan sebelum mendekati petugas mobil tersebut berupaya berbelok balik arah untuk menghindari pemeriksaan, kemudian Personel langsung mencurigai mobil tersebut dan dilakukan upaya pengejeran.

Baca Juga :  Polsek Kutapanjang Melalui Polpos Blangjerango Adakan Kegiatan Gotong Royong Renovasi Pos Satkamling Jelang Pemilu Serentak Tahun 2024 Mendatang

Lanjutnya, setelah dilakukan pengejaran terhadap Mobil jenis Toyota Vios tersebut berhasil diamankan dimana di dalam kendaraan tersebut ada 2 (dua) orang laki-laki yang mengaku bernama AA dan AW, selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan atau penggeledahan terhadap mobil sehingga ditemukannya barang bukti berupa narkotika jenis ganji sebanyak 2 (dua) bal/bungkus di bawah kursi bagian belakang, 2 (dua) bal/bungkus dibagian bagasi dan 28 (dua puluh delapan) bal/bungkus dibagian kursi belakang yang sudah dimodifikasi sehingga jumlah keseluruhan sebanyak 32 (tiga puluh dua) bal/bungkus dengan berat keseluruhan seberat 32 (tiga puluh dua) Kg, atas pengungkapan peredaran Narkotika jenis ganja tersebut selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti langsung diamankan dan bibawa ke Polres Gayo Lues untuk pemeriksaan lebih lanjut, ungkap AKP Yasir Arafat.

Terhadap dugaan pelaku Penyalahgunaan Narkotika jenis ganja tersebut dapat disangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tutup Kasatresnarkoba.

Sumber: Humas Polres Gayo Lues.

Berita Terkait

Negara Hadir di Gayo Lues, Kunjungan Wakil Menteri Koperasi Tegaskan Arah Penguatan Koperasi dan UMKM Berbasis Desa
Pengukuhan Urang Tue Kampung Porang Periode 2025–2031 Diharapkan Perkuat Tata Kelola Adat dan Pemerintahan Kampung
Silaturahmi Lebaran Menguatkan Etos Kerja dan Disiplin Aparatur
Halalbihalal di Kampung Jawa Perkuat Jalinan Silaturahmi dan Persaudaraan Warga
Jembatan Ambruk, Negara Absen: Nyawa Warga Dipertaruhkan di Pining
Jembatan Ambruk, Negara Absen: Nyawa Warga Dipertaruhkan di Pining
Polres Gayo Lues Ungkap Curas Berujung Maut, Pelaku Ditangkap Kurang dari 2×24 Jam
Pengungkapan Jaringan Sabu di Gayo Lues, Aparat Amankan Pengedar, Kurir, dan Pengguna

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 07:01 WIB

Baru 2 Minggu Menjabat, Kasat Reskrim Polres Sumbawa Bongkar Mafia LPG Oplosan

Kamis, 16 April 2026 - 20:32 WIB

Dandim 1607/Sumbawa: Pembangunan Jembatan Garuda Wujud Nyata Kepedulian TNI untuk Rakyat

Kamis, 16 April 2026 - 20:19 WIB

Malam Hari Tetap Siaga, Koramil Alas Perkuat Pengamanan Lingkungan

Kamis, 16 April 2026 - 19:47 WIB

‎Koramil 1607-09/Utan Dukung Penuh Peningkatan Kapasitas Kader Posyandu

Kamis, 16 April 2026 - 11:18 WIB

Satlantas Polres Sumbawa Konsisten Razia, Kenalpot Brong Terus Dijaring

Rabu, 15 April 2026 - 19:58 WIB

Sisir Titik Rawan, Koramil Empang Perkuat Keamanan Wilayah

Rabu, 15 April 2026 - 19:51 WIB

Transparan dan Aman, Babinsa Alas Pastikan Pembayaran Gabah Tepat Sasaran

Rabu, 15 April 2026 - 19:44 WIB

‎Sinergi Kuat di Moyo Hilir, Tata Tanam MK I 2026 Siap Dilaksanakan ‎

Berita Terbaru

KARIMUN KEPRI

Bupati Karimun  Hadiri Halal Bihalal di Kantor BP Kawasan

Jumat, 17 Apr 2026 - 11:17 WIB