Sulfur Milik PT PEMA Disimpan di Kuala Langsa, Kala Warga Kuala: Lebih Baik Pindahkan Saja Ke Kantor DLH Langsa

REDAKSI 2

- Redaksi

Sabtu, 23 Maret 2024 - 13:29 WIB

50742 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

LANGSA – Mustafa atau akrab disapa Kala, menilai Sulfur milik PT PEMA disimpan di Kuala Langsa Aceh, sangat membahayakan masyarakat sekitar, dan para wisatawan mengunjugi lokasi Mangrove terbesar di Asia itu.

Kepada Media oposisi new86 Jumat 22 Maret 2024, Kala menyebutkan sulfur atau belerang itu tidak layak disimpan di Kuala Langsa.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Kala, benda dinilai berbahaya itu, disimpan hanya menggunakan pagar samping saja, tidak ada atap melindungi saat hujan tiba dan tempat terbuka, sangat riskan bagi masyarakat.

“Aneh tapi nyata inilah era tidak melihat kiri dan kanan, kenapa pemerintah tidak melihat dan mengecek apa layak atau tidak. Lihat apa dampanyaknya bagi lingkungan sekitar, ” ucap Kala, seraya menunjuk wisatawan tengah berada di Kuala Langsa.

Sebagai warga di sini, dia melihat sulfur itu, selama ini tidak memiliki penutup atas dan harusnya disimpan dalam ruang tertutup.

Sehingga tidak menebarkan hawa, pun aroma. Ibaratnya, kata Kala, seperti “Api Dalam Sekam”.

“Efek itu akan membunuh kita pelan-pelan, dan pastinya, dari hembusan angin dan udara, tentunya bisa tercemar, juga membahayakan bagi para wisatawan mengunjugi lokasi Mangrove.

“Apalagi setiap sore dan hari libur, lokasi itu dipadati para wisatawan,” beber Kala, menilai pasal penyimpanan Sulfur di Kuala Langsa, pemerintah harus meninjau ulang lokasi sedetail mungkin.

“Alasannya, ini sangat bahaya bagi wisatawan lalulang dan penduduk sekitar.” Kata dia menambahkan, Sulfur itu ada tempat baik untuk disimpan.

“Kenapa tidak dikumpulkan di dekat kantor DLH saja, biar tahu mereka bagaimana efek sulfur itu,” tutup Mustafa alias Kala.

Sebelumnya diberitakan, bau Gas H2S diduga dari sulfur milik PT PEMA berada di Kuala Langsa, dinilai membahayakan udara bagi lingkungan sekitar dan para wisatawan di lokasi Kuala Langsa.

Menurut sumber yang identitasnya tidak ingin di publikasi menuturkan , sulfur itu sudah disimpan PT PEMA sejak tahun 2023 lalu.

Baca Juga :  Diduga Sulfur Milik PT PEMA Tidak Kantongi Izin, Kordinator Satgas PPA: Polisi Segera Periksa

Di lokasi  benda diniai berbahaya itu, masih tersimpan tanpa menggunakan atap, hanya mengandalkan pagar samping saja.

Selain itu, terlihat belerang kimia itu, tampak selalu bertambah. Bahan itu diketahui diproduksi oleh PT Medco E&P. Sementara, di gedung sebelah pelabuhan tersebut sudah penuh dengan sulfur.

Kepada media ini, salah satu wisatawan, Muhammad Zakir, mengaku sesak saat melewati belerang kimia itu, saat mencari angin sore di Kuala Langsa, jelang berbuka puasa.

Kata dia, saat melintas emang sesak, akibat aroma Sulfur. “Baunya sangat menyengat, saya sempat pusing saat melintas di lokasi tersebut.

Terpisah, saat konfirmasi izin sulfur milik PT PEMA Kamis 14 Maret 2024, Kabid Tata Lingkungan DLH Kota Langsa Zulkarnaini, mengatakan untuk izin lengkap belum ada.

Kata dia, kita hanya megeluarkan rokomendasi saja. Pihak PT PEMA, belum pernah memberi laporan per enam bulan sekali.

“Bagaimana mana kita keluarkan izin lengkap, untuk itu saja tidak dilakukan,” ungkapnya kepada media ini.

Sementara itu, Direktur Pemasaran PT PEMA, Panca Tri Handayani, kepada wartawan Kamis 14 Maret 2024 mengaku izin menyimpan sulfur tersebut, itu sudah dikeluarkan pihak Dinas Lingkungan Hidup Kota Langsa.

“Coba komunikasi sama Pak Jol, karena semua izin ada sama Kabid Tata Lingkungan DLH Kota Langsa, Zulkarnaini atau Pak Jol,” tutur dia, saat ditemui di gudang penyimpanan sulfur.

Disinggung, di lokasi ini sangat bearoma menyengat, asal dari sulfur. “Bau kali ya bang?,” Panca menjawab, ini tidak seberapa. “Kan ini bau gas H2S,” jawabnya.

Untuk diketahui, Gas H2S, ialah Gas Hidrogen Sulfida terbentuk dari dua unsur Hidrogen, dan satu unsur Sulfur. Satuan ukur gas H2S adalah PPM (part per milion).

Gas H2S itu, disebut juga gas telur busuk, gas asam, asam belerang atau uap bau. Hidrogen Sulfida (H2S) ini, merupakan gas tidak berwarna, namun beracun, dan mudah terbakar dan berbau.

Baca Juga :  Ketua YLBH Iskandar Muda Aceh Dukung Kinerja Plt Direktur RSUD Langsa

Sebagai mana kita ketahui Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Presiden Republik Indonesia Menimbang,

a. bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. bahwa pembangunan ekonomi nasional sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diselenggarakan berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan;

c. bahwa semangat otonomi daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia telah membawa perubahan hubungan dan kewenangan antara Pemerintah dan pemerintah daerah, termasuk di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

d. bahwa kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun telah mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya sehingga perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh-sungguh dan konsisten oleh semua pemangku kepentingan;

e. bahwa pemanasan global yang semakin meningkat mengakibatkan perubahan iklim sehingga memperparah penurunan kualitas lingkungan hidup karena itu perlu dilakukan perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup;

f. bahwa agar lebih menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari
perlindungan terhadap keseluruhan ekosistem, perlu dilakukan pembaruan terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;

g. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup; Mengingat : Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28H ayat (1), serta Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama.( Tri nugroho.panggabean)

Berita Terkait

Pemko Langsa Gelar Tausiah Akbar Peringati Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1447 H
Walikota Langsa Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
Rumah salah satu wartawan di Teror DPD PWO Kota Langsa “Kecam Keras”
Klarifikasi RA Al-Azhar Langsa : Tidak Benar Kami Ada Pungut Dana Komite
Pemko Langsa Gelar Sosialisasi Pelatihan Gratis Wujudkan Program Langsa Juara
Walikota Langsa Kukuhkan Pengurus Mesjid Agung Darul Falah Kota Langsa Masa Bakti 2025-2030.
Roti Gembong Gembul hadir di Kota Langsa
Pelantikan Sekretaris Daerah Kota Langsa, Walikota Jeffry Sentana Beri Pesan Khusus

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:29 WIB

Irigasi Hancur, Petani Geureudong Pase Terjerembab Krisis

Kamis, 29 Januari 2026 - 18:44 WIB

Banjir Aceh Utara Diseret ke Pengadilan: Alam Dijarah, Rakyat Dibayar Air

Kamis, 29 Januari 2026 - 11:10 WIB

Konferensi II PWI Lhokseumawe: Enam Kandidat, Taruhan Marwah Profesi

Kamis, 29 Januari 2026 - 10:02 WIB

Pascabanjir, Pemkab Aceh Utara Klaim Ekonomi Tetap Aman Inflasi terkendali

Kamis, 29 Januari 2026 - 09:57 WIB

Serah Terima Huntara Dimulai, Pemulihan Pascabencana Aceh Utara Masih Bertumpu pada Janji

Selasa, 27 Januari 2026 - 23:07 WIB

Delapan Terpidana Dihukum Cambuk, Syariat Diperlihatkan di Ruang Publik

Sabtu, 24 Januari 2026 - 17:59 WIB

Sekolah Terbakar, Disdikbud Aceh Utara Janji Bergerak Cepat

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:37 WIB

Aliansi Pers Turun ke Lapangan, Rehab Rekon Pascabanjir Aceh Mulai Diawasi

Berita Terbaru

ACEH UTARA

Irigasi Hancur, Petani Geureudong Pase Terjerembab Krisis

Sabtu, 31 Jan 2026 - 14:29 WIB

ACEH

Subuh yang Mengajarkan Kepemimpinan

Jumat, 30 Jan 2026 - 21:28 WIB