Langsa – Kordinator Satgas Percepatan Pembangunan Aceh (PPA) Tri Nugroho Panggabean, mendesak Polda Aceh segera melakukan pemeriksaan terhadap Sulfur milik PT PEMA yang disimpan di Kuala Langsa, Kamis 14 Maret 2024.
Kata Tri, Sulfur yang disimpan di Kuala Langsa diduga tidak mengantongi izin lengkap dari DLH Kota Langsa.
Kita sudah kelokasi, bau Gas H2S sangat menyengat diduga dari Sulfur milik PT PEMA disimpan di Kuala Langsa, dinilai membahayakan udara lingkungan sekitar dan para wisatawan pengunjung setiap sore.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut dia, Sulfur itu sudah disimpan PT PEMA sejak tahun 2023 lalu. Kata dia, hingga saat ini benda diniai berbahaya itu masih tersimpan tanpa menggunakan atap, mengandalkan pagar samping saja.
Maka dalam hal ini kita mendesak pihak Polisi segera perikas PT PEMA.
Tri juga menambahkan, bahwa Kabid Tata Lingkungan DLH Kota Langsa Zulkarnaini, membenarkan untuk izin lengkap belum ada.
“Mereka hanya diberi rokomendasi saja oleh DLH Kota Langsa dan izin lain belum lengkap,” demikian tutup Tri.