Panwaslih Kota Lhokseumawe dan Satpol PP Tertibkan APK yang Langgar Aturan

REDAKSI 2

- Redaksi

Senin, 15 Januari 2024 - 17:14 WIB

50328 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LHOKSEUMAWE – Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024, Panwaslih Kota Lhokseumawe bersama Satpol PP kembali menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan.

Kali ini, semua APK yang diturunkan terpasang di kawasan militer lokasi perkantoran TNI/Polri di Jalan Iskandar Muda, Lhokseumawe, pada Minggu (14/1/2024). Selain yang terpasang di pagar kantor TNI, APK yang dipasang di pohon juga ikut ditertibkan.

Ada 9 APK dari 5 partai yang ditertibkan karena terbukti melanggar karena dipasang di pagar perkantoran TNI,” ungkap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Panwaslih Kota Lhokseumawe, Yuli Asbar, Senin (15/1/2024).

Menurutnya, atribut kampanye tersebut kini disimpan di kantor Satpol PP Kota Lhokseumawe. Caleg yang bersangkutan boleh mengambil kembali dan memasang di tempat yang tidak melanggar. Yuli juga mengimbau para caleg yang memasang APK di pohon, juga segera menertibkan sendiri sebelum dibersihkan Satpol PP bersama Panwaslih.

“Kami juga mengimbau baliho kampanye yang dipasang di jalan protokol bisa segera ditertibkan. Surat imbauan sudah pernah beberapa kali kami layangkan kepada partai politik,” tambah Yuli.

Pemkot Lhokseumawe menetapkan jalan protokol mulai dari Simpang Selat Malaka sampai di depan Pemadam Kebakaran untuk Jalan Medan – Banda Aceh. Sedangkan di wilayah dalam kota, mulai dari Simpang Kutablang sampai KP3 dan di Jalan Iskandar Muda, termasuk Lapangan Hiraq dan Lapangan Jenderal Sudirman.

Baca Juga :  Berkah Ramadhan, Bir Ali Tour And Travel Berkolaborasi Bersama Amitra Syariah Bagikan Takjil Gratis

Komandan Denpom IM/I Lhokseumawe, Mayor (CPM) Darwin Nasution, ketika berkunjung ke Kantor Panwaslih Lhokseumawe, beberapa waktu lalu, juga mengingatkan partai politik, caleg atau tim kampanye agar tidak memasang APK atau bahan kampanye di pagar Denpom serta di perkantoran militer di Jalan Iskandar Muda.

[Saiful TB – Korwil Provinsi Aceh]

Berita Terkait

Sayuti Achmad Dikukuhkan Kembali Pimpin PWI Lhokseumawe Secara Aklamasi
2,3 Miliar Modal Dua BUMG Di Kecamatan Sawang Diduga Jadi Ajang Korupsi
TNI Gelar Karya Bakti Bersihkan Masjid Jelang Ramadhan di Lhokseumawe
Akademisi dan Tokoh Masyarakat Dukung Prof. Husni Mubarak Calon Rektor IAIN Lhokseumawe
Pererat Kemitraan, Polres Lhokseumawe Jalin Silaturahmi dengan Insan Pers
Satlantas Polres Lhokseumawe Pasang Spanduk Peringatan di Daerah Rawan Laka
HUT Persit ke-79, Kodim Aceh Utara Gelar Turnamen Bola Voli
Ambulance RSU Bunda Lhokseumawe Diduga Bertarif 7 Ribu Rupiah Per KM

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:35 WIB

Gebrakan Ketua RT 04 Sungai Pasir, Gandeng PT Solnet Bangun Gapura dan Dorong Penataan Wilayah

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:55 WIB

Bupati Karimun Diminta Tinjau Legalitas Operasional Mayatama Solusindo, Dugaan Kelengkapan Perizinan Jadi Sorotan

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:49 WIB

Usaha Tanpa Izin Dipertanyakan, Pemkab Karimun Didesak Bertindak terhadap Dugaan Operasional ISP yang Belum Transparan

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:09 WIB

Hak Jawab Disampaikan Terkait Pemberitaan Penggunaan Anggaran di Lingkungan Imigrasi Karimun

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:34 WIB

Bupati Karimun Terima Kunjungan Tim Verifikasi dan Variasi Program Sekolah Nasional Terintegrasi

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:25 WIB

APH Diminta Periksa Sejumlah Kegiatan dan Anggaran Imigrasi Karimun Tahun 2025

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:43 WIB

Kanwil DJBC Khusus Kepri Bersama KPPBC TMP B Karimun Lakukan Pemusnahan  Barang Hasil Penindakan

Senin, 18 Mei 2026 - 12:57 WIB

Jaringan Lelet

Berita Terbaru