Bekuk Tersangka Narkotika di Sebuah Gubuk, Polisi Amankan 8 Paket Sabu-Sabu

Siwah Rimba

- Redaksi

Kamis, 11 Januari 2024 - 21:30 WIB

50509 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LHOKSEUMAWE – Personel Polsek Banda Sakti membekuk tersangka penyalahgunaan Narkotika di sebuah gubuk di Dusun Kuta Glumpang, Desa Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Rabu (10/1/2024) sekira pukul 19.00 WIB. Dalam penangkapan ini, polisi juga mengamankan delapan paket sabu – sabu.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kapolsek Banda Sakti, Ipda Arizal mengatakan, tersangka yang dibekuk yakni AM alias AY (35) warga Kota Lhokseumawe. “Penangkapan terhadap tersangka ini berkat informasi dari masyarakat,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjut kapolsek, pada pukul 18.30 WIB personel mendapat informasi bahwa di sebuah gubuk di Desa Mon Geudong ada transaksi Narkotika. Kemudian, petugas mendatangi TKP dan melihat AM sedang berada di gubuk tersebut. “Melihat kedatangan personel pelaku sempat berusaha melarikan diri,” pungkasnya.

Baca Juga :  Intervensi Serentak Pencegahan Stunting di Puskesmas Geureudong Pase

Namun, sebut Ipda Arizal, dengan kesigapan personel tersangka berhasil diciduk dengan barang bukti berupa delapan paket sabu – sabu seberat 1,69 gram. Kepads Polisi, tersangka mengaku barang dimaksud dibeli dari seorang pria berinisial SM di kawasan Kandang, Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

“Kemudian kita mencari keberadaan SM (40) warga Kota Lhokseumawe yang tidak jauh dari TKP dan berhasil melakukan penangkapan. Selain sabu-sabu, dalam pengungkapan ini kita juga mengamankan barang bukti lain berupa uang tunai Rp900 ribu, dua hp android dan dua unit sepeda motor (sepmor) jenis Matik,” jelasnya.

Baca Juga :  Haji Uma Salurkan Bantuan Kepada Pengungsi, Akibat Air Pasang Laut di Lhok Puuk Aceh Utara

Untuk proses lebih lanjut, tambah Ipda Arizal, kedua tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Banda Sakti. “Tersangka akan dijerat Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomot 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” sebut Kapolsek.

[Muhadar – Kabiro Aceh Utara & Lhokseumawe]

Berita Terkait

Menggagas Kebangkitan Pendidikan Agama: AGPAII Aceh Utara Gelar Diskusi Besar
Kecamatan Tanah Luas Gelar Muzakarah Ulama Ke-4, Isu-isu Krusial Umat Dibedah
Aceh Utara Kaya Gas, Tapi Warganya Hidup dalam Kelangkaan
Indikasi Konstruksi Asal Jadi di Revitalisasi SDN 8 Langkahan: Struktur Lemah, Penegak Hukum Diminta Bertindak
Puskesmas Simpang Keramat Gelar Maulid Nabi, Momentum Perkuat Ukhuwah dan Pelayanan Umat
Posyandu Mawar Gampong Peudari, Binaan Puskesmas Geureudong Pase, Raih Predikat Kader Terbaik II Aceh Utara
Hari Kesehatan Nasional: Ns, Jasroni Raih Penghargaan Kapus Favorit Aceh Utara, Simbol Dedikasi di Tengah Keterbatasan
Dana ketahanan pangan Gampong Blang Bidok Diduga Raib, Geuchik Jadi sorotan

Berita Terkait

Sabtu, 22 November 2025 - 20:55 WIB

Koramil 1607-06/Lape-Lopok Hadir di Tengah Warga Lewat Patroli Malam Terpadu

Sabtu, 22 November 2025 - 19:37 WIB

‎Komitmen TNI untuk Rakyat: Babinsa Dampingi Penyaluran Bantuan Pangan di Sampe

Sabtu, 22 November 2025 - 14:57 WIB

OPOSISINEWS86.COM TEGAK BERDIRI DI SUMBAWA: DIBENCI KARENA SUARAKAN FAKTA

Jumat, 21 November 2025 - 22:29 WIB

Menguak Tirani Kesunyian Di Sumbawa

Jumat, 21 November 2025 - 21:27 WIB

‎Tingkatkan Keamanan, Koramil Ropang Laksanakan Patroli Hingga Larut Malam ‎

Jumat, 21 November 2025 - 11:02 WIB

FPPK Laporkan Dugaan Pungli SDN Lempeh Ke Polres Sumbawa

Jumat, 21 November 2025 - 10:32 WIB

‎Pendampingan Humanis Koramil Utan–Rhee dalam Penyaluran Bantuan Pangan Nasional ‎

Kamis, 20 November 2025 - 20:38 WIB

Patroli Humanis Koramil Alas Dapat Sambutan Positif dari Warga

Berita Terbaru

NASIONAL

Menguak Tirani Kesunyian Di Sumbawa

Jumat, 21 Nov 2025 - 22:29 WIB