Bekuk Tersangka Narkotika di Sebuah Gubuk, Polisi Amankan 8 Paket Sabu-Sabu

Siwah Rimba

- Redaksi

Kamis, 11 Januari 2024 - 21:30 WIB

50514 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LHOKSEUMAWE – Personel Polsek Banda Sakti membekuk tersangka penyalahgunaan Narkotika di sebuah gubuk di Dusun Kuta Glumpang, Desa Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Rabu (10/1/2024) sekira pukul 19.00 WIB. Dalam penangkapan ini, polisi juga mengamankan delapan paket sabu – sabu.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kapolsek Banda Sakti, Ipda Arizal mengatakan, tersangka yang dibekuk yakni AM alias AY (35) warga Kota Lhokseumawe. “Penangkapan terhadap tersangka ini berkat informasi dari masyarakat,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjut kapolsek, pada pukul 18.30 WIB personel mendapat informasi bahwa di sebuah gubuk di Desa Mon Geudong ada transaksi Narkotika. Kemudian, petugas mendatangi TKP dan melihat AM sedang berada di gubuk tersebut. “Melihat kedatangan personel pelaku sempat berusaha melarikan diri,” pungkasnya.

Baca Juga :  Polres Aceh Utara Gelar Malam Jumat Berkah Akbar

Namun, sebut Ipda Arizal, dengan kesigapan personel tersangka berhasil diciduk dengan barang bukti berupa delapan paket sabu – sabu seberat 1,69 gram. Kepads Polisi, tersangka mengaku barang dimaksud dibeli dari seorang pria berinisial SM di kawasan Kandang, Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

“Kemudian kita mencari keberadaan SM (40) warga Kota Lhokseumawe yang tidak jauh dari TKP dan berhasil melakukan penangkapan. Selain sabu-sabu, dalam pengungkapan ini kita juga mengamankan barang bukti lain berupa uang tunai Rp900 ribu, dua hp android dan dua unit sepeda motor (sepmor) jenis Matik,” jelasnya.

Baca Juga :  82 KK di Dua Desa dalam Kabupaten Aceh Utara merasa sangat dirugikan oleh PT. PLN Persero Lhokseumawe

Untuk proses lebih lanjut, tambah Ipda Arizal, kedua tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Banda Sakti. “Tersangka akan dijerat Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomot 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” sebut Kapolsek.

[Muhadar – Kabiro Aceh Utara & Lhokseumawe]

Berita Terkait

Banjir Bandang Lumpuhkan Pendidikan Aceh Utara: 670 Sekolah Rusak, Belajar Darurat Jadi Pilihan
Menguak Dugaan Permainan Harga Elpiji 3 Kg di Cunda: Warga Tercekik, Harga Melambung
Menggagas Kebangkitan Pendidikan Agama: AGPAII Aceh Utara Gelar Diskusi Besar
Kecamatan Tanah Luas Gelar Muzakarah Ulama Ke-4, Isu-isu Krusial Umat Dibedah
Aceh Utara Kaya Gas, Tapi Warganya Hidup dalam Kelangkaan
Indikasi Konstruksi Asal Jadi di Revitalisasi SDN 8 Langkahan: Struktur Lemah, Penegak Hukum Diminta Bertindak
Puskesmas Simpang Keramat Gelar Maulid Nabi, Momentum Perkuat Ukhuwah dan Pelayanan Umat
Posyandu Mawar Gampong Peudari, Binaan Puskesmas Geureudong Pase, Raih Predikat Kader Terbaik II Aceh Utara

Berita Terkait

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:01 WIB

TNI Hadir di Malam Hari, Koramil 1607-04/Alas Jaga Kondusifitas Wilayah

Selasa, 6 Januari 2026 - 13:10 WIB

‎Koramil 1607-03/Ropang Perkuat Dukungan Program Penanaman Jutaan Bibit Pohon di Orong Telu ‎

Selasa, 6 Januari 2026 - 13:02 WIB

‎Launching “Satu Pohon Satu Siswa”, Kodim 1607/Sumbawa Tunjukkan Kepedulian Lingkungan

Selasa, 6 Januari 2026 - 06:04 WIB

Anggota Koramil 1607-08/Moyo Hulu Gelar Patroli Rutin, Warga Dihimbau Jauhi Narkoba

Senin, 5 Januari 2026 - 10:47 WIB

‎Babinsa Hadiri Rakor Desa, Dukung Efisiensi Anggaran dan Pembangunan Orong Bawa

Senin, 5 Januari 2026 - 09:39 WIB

‎Upacara Perdana Tahun 2026, Kodim 1607/Sumbawa Komitmen Tingkatkan Profesionalisme Prajurit

Senin, 5 Januari 2026 - 06:07 WIB

‎Musim Hujan Datang, Koramil 1607-09/Utan Ajak Warga Lebih Hati-hati Berkendara

Sabtu, 3 Januari 2026 - 20:34 WIB

Apresiasi Rotasi Pejabat, Laskar Rindu Permata Nilai Pemerintahan Jarot Ansori Bergerak Profesional dan Objektif

Berita Terbaru