Polresta Banda Aceh Kembali Tetapkan Tersangka Baru Penyelundupan Rohingya

REDAKSI OPOSISI NEWS 86

- Redaksi

Rabu, 27 Desember 2023 - 13:21 WIB

50531 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Pasca penetapan Muhammad Amin (MA) dalam perkara penyeludupan orang (People Smuggling), Satreskrim Polresta Banda Aceh kembali menetapkan dua tersangka baru atas dugaan tindak pidana penyelundupan manusia (people smuggling) terhadap 137 Etnis Rohingya yang mendarat di pesisir pantai Blang Ulam, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar, beberapa pekan lalu.

Dua tersangka itu merupakan etnis Rohingya. Total hingga saat ini sudah tiga orang tersangka yang ditetapkan oleh pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana tersebut.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditiya Pratama dalam konferensi pers menjelaskan, hari ini Polresta Banda Aceh telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus yang sama.

Keduanya terbukti terlibat penyelundupan tersebut. Mereka adalah MAH (22) warga Bangladesh dan HB (53) Myanmar. Keduanya berperan membantu Muhammad Amin (pelaku utama) atas penyelundupan tersebut, sebut Fadillah.

Baca Juga :  Diantar Ribuan Pendukung dari Sabang, Hendra - Syeh Joel Daftar di DPP Partai Aceh

Penetapan tersangka terhadap MAH (22) warga Bangladesh dan HB (53) warga Myanmar berdasarkan hasil gelar perkara pada hari Selasa (26/12/2023) pagi dan pada hari Rabu (27/12/2023) keduanya resmi ditahan, ujarnya.

Perlu diketahui bahwa, MA dan MAH pada saat kapal yang ditumpangi oleh 137 etnis rohingya tersebut dikawasan pesisir pantai gampong Blang Ulam, Krueng Raya, Aceh Besar pada tanggal 10 Desember 2023 silam. Mereka memisahkan diri dari rombongan lainnya, dan ini berkat kesigapan warga, MA dan MAH diamankan serta diserahkan ke Pospol Lampanah, Aceh Besar, sambungnya.

“Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan alat komunikasi beruoa handphone milik kedua orang tersebut, dan kami pun terus melakukan pemeriksaan awal sehingga keduanya diduga kuat terlibat dalam dugaan tindak pidana Penyeludupan Orang terkait pemindahan warga etnis rohingya dari Camp Penampungan di Cox’s Bazar Bangladesh ke wilayah Negara Indonesia,” ucap Kompol Fadillah.

Baca Juga :  Hari Ke 5 Ramadhan Kota Blangkejeren Sore Hari Mulai Tampak Ramai

Adapun peran dari kedua tersangka, MAH berperan sebagai narkoba kapal yang dilakukan secara bergantian dengan MA dan keduanya memastikan bahwa kapal berangkat dari Bangladesh menuju Indonesia dengan alat bantu Kompas, tutur Fadillah.

Untuk sementara alat bantu kompas belum diketemukan, dan diharapkan kepada masyarakat sekitar Blang Ulam, bila menemukan alat kompas tersebut, segera melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian, pintanya.

Kemudian lanjutnya, peran tersangka HB, sebagai teknisi kapal dan dibayar seharga 70 ribu Taka (mata uang Bangladesh) dikuatkan dengan ditemukan tas milik nya yang berisikan alat – alat mekanik berupa kunci untuk perbaikan mesin bila ada kerusakan.

Dari 12 saksi yang dimintai keterangan membenarkan tugas dan tanggung jawab tersangka untuk mengangkut etnis rohingya agar sampai ke Indonesia, katanya lagi.

Mereka dipersangkakan Pasal 120 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo pasal 55, 56 KUHP, pungkasnya. []

Berita Terkait

Nahkoda Baru Penanganan Sosial Aceh: Chaidir di Kursi Plt, Asa IPSM pada Kontinuitas
Dari Solo Ke Tanah Rencong: Menyambut Pimpinan PWI Dengan Peusijuk Menuntut Kebenaran Jurnalistik.
Selamat & Sukses
Kapolda Aceh Marzuki Ali Basyah Resmi Sandang Pangkat Irjen
Truk Tangki CPO Rusak Jalan Nasional, KPA Dorong Investasi Pelabuhan CPO untuk Solusi Jangka Panjang
Paskibraka Gayo Lues: Sebuah Langkah Taktis Menuju Cita-Cita
Kolaborasi Strategis TNI dan Satgas Swasembada Pangan di Aceh
Latsar Calon ASN Kemenkumham Aceh: Fondasi Integritas di Era Disrupsi
Tag :

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 10:07 WIB

Skandal Plang Proyek Pelindo Karimun: Transparansi BUMN ‘Terselubung’ di Balik Regulasi Wajib Pasang

Jumat, 14 November 2025 - 07:39 WIB

Jejak Retak Proyek 8,8 Miliar BP Karimun: Aspal Tipis, Pejabat Pembungkam

Kamis, 13 November 2025 - 15:26 WIB

Benteng Regulasi Internal Kontra Tembok Transparansi UU KIP: Proyek “Siluman” Pelindo di Karimun

Selasa, 11 November 2025 - 08:51 WIB

Rangkaian kegiatan Rutin Tahunan Di Bulan Rabi’ul Awal Didesa Tanjung Berlian Barat.

Minggu, 9 November 2025 - 19:31 WIB

Agen-Agen Grenti Di Pelabuhan Tanjung Bale Karimun Kebal Hukum

Jumat, 7 November 2025 - 08:53 WIB

Pungli Berkedok ‘Uang Gerenti’ di Pelabuhan Karimun: Mafia Tiket Pekerja Migran?.

Kamis, 6 November 2025 - 17:17 WIB

Transparansi ‘Buntung’ di Pelabuhan: Proyek Pelindo Karimun Tanpa Plang, Melawan Asas Akuntabilitas

Selasa, 4 November 2025 - 16:33 WIB

Pungli Berkedok ‘Uang Gerenti’ Menjajah Pelabuhan Karimun: Jerat Pahlawan Devisa di Tanah Sendiri

Berita Terbaru

NASIONAL

Babinsa Bunga Eja Ikut Meriahkan Jalan Santai HUT Desa ke-15

Minggu, 16 Nov 2025 - 17:45 WIB