Sigap!, Pospol Blangpegayon Bersama Masyarakat Berjibaku Padamkan Lahan Terbakar

REDAKSI OPOSISI NEWS 86

- Redaksi

Jumat, 8 September 2023 - 19:19 WIB

50274 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Gayo Lues, Oposisi-News,86.Com – belum lagi usai derita yang dialami Masyarakat Gayo Lues terkait kebakaran hutan, kini kembali terjadi. Kebakaran lahan di pegunungan Bur Inang – inang Desa Bener Baru Kecamatan Blangpegayon Kabupaten Gayo Lues, pada Jum’at (08/09/2023).

Menyikapi hal itu, Polsek Blangkejeren melalui Personel Pospol Blangpegayon, bersama Masyarakat langsung sigap berjibaku memadamkan Api sebelum meluas dan membakar Lahan perkebunan Warga lainnya. Lebih kurang 1 Jam berupaya akhirnya Api dapat dikendalikan dan dipadamkan.

Untuk itu, Kapolres Gayo Lues, AKBP. Setiyawan Eko Prasetiya SH SIK melalui Kapolsek Blangkejeren yang disampaikan Oleh Kapospol Blangpegayon, Aiptu. Syamsuddin Ariga menghimbau kepada Masyarakat Agar tidak membakar lahan untuk alasan apapun.

“Mari Sama – sama kita menjaga Alam supaya Alam juga menjaga Kita,” Himbau Pospol Blangpegayon, Aiptu. Syamsuddin Ariga ini.

Baca Juga :  Ayo!!! Jangan Golput Mari Gunakan Hak Pilih Anda Di Pemilu 2024 Ini.

Selain itu, dirinya Juga memberitahukan kepada Masyarakat bahwa perbuatan membakar lahan merupakan perbuatan Pidana.

“Sebagai dimaksud didalam Undang – undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan yang dapat dipidana dengan Penjara selama 15 Tahun lamanya, dan Denda paling banyak 15 Milyar Rupiah,” Pungkasnya secara tegas. []

 

Sumber: Humas Polres Gayo Lues.

Berita Terkait

Ladang Ganja di Hutan Lindung Gayo Lues: Kisah Tiga Tersangka dan 16,5 Kg Narkotika Lintas Kabupaten
Ibu dan Anak Terlibat Jaringan Narkotika, Ladang Ganja Setengah Hektar Ditemukan
Kini Kapolres Gayo Lues: Hyrowo, Pemimpin Berhati Nurani yang Inspiratif
Sorotan Literasi: Kasat Tahti Polres Gayo Lues Dianugerahi Penghargaan Budaya Baca
Analisis Hukum & Tata Kelola Otonomi Pengurus dan Tata Kelola: Implikasi Hukum Keputusan DPD Gema Bangsa yang Mandiri
Jejak Ganja Gayo Lues: Kurir Terjebak, Bandar Luput Ke Sumatera Utara.
Operasi Gayo Lues: 60 Hektar Ladang Ganja Terkubur, 1,95 Ton Barang Bukti Diamankan
Polres Gayo Lues Mengukir Kemanusiaan: 63 Kantong Darah Untuk Hari Jadi Humas Polri Ke 74.
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 21:52 WIB

PT MPK Akan Kelola Parkir Pelabuhan Taman Bunga Dengan Sistim Digital

Jumat, 14 November 2025 - 07:39 WIB

Jejak Retak Proyek 8,8 Miliar BP Karimun: Aspal Tipis, Pejabat Pembungkam

Kamis, 13 November 2025 - 15:26 WIB

Benteng Regulasi Internal Kontra Tembok Transparansi UU KIP: Proyek “Siluman” Pelindo di Karimun

Selasa, 11 November 2025 - 08:51 WIB

Rangkaian kegiatan Rutin Tahunan Di Bulan Rabi’ul Awal Didesa Tanjung Berlian Barat.

Minggu, 9 November 2025 - 19:31 WIB

Agen-Agen Grenti Di Pelabuhan Tanjung Bale Karimun Kebal Hukum

Jumat, 7 November 2025 - 08:53 WIB

Pungli Berkedok ‘Uang Gerenti’ di Pelabuhan Karimun: Mafia Tiket Pekerja Migran?.

Kamis, 6 November 2025 - 17:17 WIB

Transparansi ‘Buntung’ di Pelabuhan: Proyek Pelindo Karimun Tanpa Plang, Melawan Asas Akuntabilitas

Selasa, 4 November 2025 - 16:33 WIB

Pungli Berkedok ‘Uang Gerenti’ Menjajah Pelabuhan Karimun: Jerat Pahlawan Devisa di Tanah Sendiri

Berita Terbaru