Gayo Lues, Oposisi-News,86.Com – Untuk mengantisipasi terjadinya Laka Lantas Polres Gayo Lues melalui Sat Lantas menghimbau kepada para pengendara sepeda motor agar selalu menggunakan Helm Standar Nasional Indonesia bagi pengendara sepeda motor yang telah diatur didalam Pasal 57 Ayat (1) jo Ayat (2) Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan.
Seperti halnya yang dilakukan Personel Sat Lantas Polres Gayo Lues terus memberikan himbauan dan teguran bagi Para pengendara dengan cara lisan dan Humanis kepada pengendara yang tidak menggunakan Helm saat berkendara di jalan raya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Lantas Polres Gayo Lues, Iptu. Syafaruddin SH mengatakan, bagi para pelanggar kita berikan dulu himbauan dan teguran jika melanggar ketentuan yang ada, kita akan berikan penindakan berupa tilang kepada pengguna jalan, bertujuan untuk meningkatkan kembali kepatuhan mereka dalam berlalu lintas demi keselamatan di jalan raya.
Dengan adanya himbauan seperti ini diharapkan Masyarakat pengguna kenderaan akan sadar tentang pentingnya Tertib berlalulintas demi keselamatan bersama dan tidak lupa pihak kita juga tidak henti hentinya untuk mencegah terjadinya Laka Lantas di Wilayah Hukum Polres Gayo Lues ini.
“Diharapkan dari kegiatan ini dapat memberikan pemahaman yang baik kepada Masyarakat akan pentingnya menggunakan Helm saat berkendara untuk keselamatan bagi pengendara di jalan raya,” Pungkasnya.
Catatan: Informasi Rilis ini, diterima Oleh Media Oposisi-News dari Kasat Lantas Polres Gayo Lues, Iptu. Syafaruddin SH, Kamis (13/04/2023) Dini hari tadi. (Mus)