SUMBAWA, oposisinews86.com, (28 September 2026) — Operasional tambak udang PT. Lunyuk Aquatama Nusantara (PT LAN) di Dusun Sumber Sari, Desa Perung, Kecamatan Lunyuk, Kabupaten Sumbawa, kembali menjadi sorotan. Kali ini, persoalan tersebut dibedah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa, Kamis (24/9/2026), sekitar pukul 14.00 WITA.
RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan Lantai II DPRD Sumbawa itu menghadirkan sejumlah instansi teknis, antara lain Dinas Kelautan dan Perikanan, DPMPTSP, Dinas Pertanian, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, serta Kantor Pertanahan/BPN Kabupaten Sumbawa.
Forum tersebut juga dihadiri Asosiasi Tambak Udang Kabupaten Sumbawa serta perwakilan Aliansi LSM ITK, Aliansi LSM GEMPAR NTB, Aliansi LSM LPPD dan Aliansi LSM LPRI.

RDP menjadi ruang bagi berbagai pihak untuk menyampaikan data, penjelasan dan pandangan terkait aspek perizinan, pertanahan, tata ruang, lingkungan hidup hingga teknis operasional tambak PT LAN.
14 Hektare Jadi Titik Panas
Salah satu persoalan yang mencuat dalam forum tersebut adalah penggunaan lahan tambak PT LAN yang disebut memiliki total areal sekitar 25 hektare.
Dari luasan tersebut, sekitar 14 hektare disebut/diduga masuk dalam kawasan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).
Persoalan inilah yang kemudian mendapat perhatian serius dari perwakilan masyarakat dan organisasi kemasyarakatan yang hadir dalam RDP.

Rudini meminta agar bagian lahan yang diduga masuk kawasan LSD mendapat pemeriksaan lebih lanjut oleh instansi berwenang.
“Kami meminta agar aktivitas pada bagian lahan yang diduga masuk LSD dihentikan sementara. Pemerintah bersama instansi teknis harus segera melakukan pemeriksaan dan memastikan pemanfaatan lahan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum,” tegas Rudini kepada media ini, (28/9).
Menurut Rudini, persoalan tersebut tidak cukup hanya dilihat dari aspek kegiatan usaha, tetapi harus diperiksa secara menyeluruh dari sisi legalitas dan kesesuaian pemanfaatan ruang.
Ia meminta agar seluruh dokumen dan aspek legalitas PT LAN diperiksa, mulai dari status dan penguasaan tanah, HGU apabila ada, kesesuaian tata ruang atau KKPR, NIB, dokumen lingkungan, AMDAL atau UKL-UPL, Persetujuan Lingkungan, hingga dokumen teknis lainnya.
Rudini Siapkan Laporan Khusus ke APH
Tidak berhenti di meja RDP, Rudini menyatakan persoalan dugaan pemanfaatan lahan yang masuk kawasan LSD akan ditindaklanjuti melalui laporan khusus kepada aparat penegak hukum (APH).
Menurutnya, laporan tersebut akan dipisahkan dari sejumlah temuan lain terkait operasional PT LAN yang saat ini masih dalam proses penyusunan dan pendalaman.
“Kami akan membuat laporan khusus kepada APH terkait dugaan persoalan LSD ini. Kami meminta agar dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan objektif. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, maka harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Rudini juga menegaskan bahwa sikap tersebut bukan bentuk penolakan terhadap investasi.
Ia menyatakan investasi tetap harus didukung sepanjang dijalankan secara legal, tertib dan memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
“Kami mendukung investasi. Kami tidak anti-investasi. Tetapi investasi harus berjalan secara legal dan taat aturan. Ketentuan mengenai tata ruang, pertanahan, lingkungan, dan perlindungan lahan harus tetap dipatuhi,” tegasnya.
Ia menyebut kepastian hukum menjadi hal penting agar tidak ada pihak yang dirugikan.
“Yang kami dorong adalah kepastian hukum. Kalau seluruh ketentuan telah dipenuhi, tentu investasi harus kita dukung. Tetapi jika terdapat dugaan pelanggaran, maka harus diperiksa dan diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” katanya.
Tiga Rekomendasi Resmi Komisi II DPRD Sumbawa
Menariknya, setelah mendengarkan seluruh masukan dan penjelasan pihak-pihak yang hadir, Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa kemudian membacakan tiga poin keputusan dan rekomendasi resmi.
Rekomendasi tersebut dibacakan oleh Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa, H. Zohran, S.H. (Zohran Orek).
Pertama, Komisi II meminta Kantor Pertanahan/BPN Kabupaten Sumbawa dan Dinas PUPR untuk terus mengawal penerbitan SK Pengeluaran/Revisi Peta Lahan Sawah Dilindungi (LSD) seluas kurang lebih 14 hektare dari Kementerian ATR/BPN.
Langkah tersebut ditujukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap status lahan yang menjadi bagian dari persoalan dalam RDP.
Kedua, berdasarkan rekomendasi yang dibacakan dalam forum, disebutkan bahwa seluruh perizinan dasar PT LAN, yakni NIB, HGU, KKPR, PKPLH dan PBG, telah dipenuhi secara sah.
Atas dasar itu, PT LAN diizinkan tetap melanjutkan kegiatan operasional usaha di luar kawasan LSD, dengan kewajiban menaati seluruh komitmen kelestarian lingkungan dan rekomendasi teknis yang berlaku.
Ketiga, apabila di kemudian hari masih terdapat pihak yang merasa keberatan terhadap data teknis maupun legalitas yang telah disajikan, Komisi II menyatakan pihak tersebut dipersilakan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
DPRD: Persoalan Belum Berhenti di Meja RDP
Tiga rekomendasi tersebut menjadi bagian penting dari arah tindak lanjut terhadap persoalan operasional PT LAN.
Di satu sisi, muncul desakan agar dugaan keterkaitan sekitar 14 hektare lahan dengan kawasan LSD diperiksa dan mendapatkan kepastian status melalui mekanisme yang berlaku.
Di sisi lain, hasil RDP yang dibacakan Komisi II menyatakan kegiatan PT LAN dapat tetap berjalan di luar LSD, dengan catatan seluruh kewajiban perizinan, lingkungan dan rekomendasi teknis dipatuhi.
Dengan demikian, bola tindak lanjut kini berada pada instansi teknis terkait, khususnya dalam proses pengawalan penerbitan SK Pengeluaran/Revisi Peta LSD dan memastikan kesesuaian pemanfaatan lahan di lapangan.
RDP Komisi II DPRD Sumbawa tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa persoalan tambak PT LAN tidak hanya menyangkut kegiatan investasi, tetapi juga menyentuh aspek kepastian hukum pertanahan, perlindungan lahan, tata ruang, lingkungan hidup dan kepatuhan terhadap perizinan.
Publik kini tinggal menunggu bagaimana tindak lanjut instansi terkait terhadap status sekitar 14 hektare lahan yang menjadi titik perhatian, serta bagaimana seluruh dokumen dan data teknis yang dipersoalkan dapat dibuktikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebab, investasi boleh tumbuh, ekonomi boleh bergerak, tetapi kepastian hukum dan perlindungan terhadap tata ruang serta lingkungan tetap menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari setiap kegiatan usaha. (Fa)




































