SUMBAWA, OposisiNews86.com, (29 September 2026),— Rencana penyesuaian luasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Sumbawa menuai sorotan. Lembaga Aspirasi Rakyat (LAR) Kabupaten Sumbawa meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI ikut memantau proses penyesuaian lahan seluas 3.617,65 hektare yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Sumbawa.
Ketua LAR Kabupaten Sumbawa, Roni Pasarani, S.AP., menilai proses tersebut perlu diawasi secara ketat dan transparan karena menyangkut keberadaan lahan pertanian yang selama ini menjadi bagian penting dari ketahanan pangan daerah.
Usulan Pemkab Sumbawa melalui Dinas PUPR tersebut berkaitan dengan penyesuaian luasan LP2B dari 54.062,04 hektare menjadi 50.444,39 hektare.
Menurut Roni, berdasarkan informasi yang diterima LAR, usulan penyesuaian tersebut diduga tengah melalui proses verifikasi di Kementerian Pertanian RI dan Kementerian ATR/BPN.
Namun, LAR meminta seluruh tahapan dilakukan secara terbuka sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Kami minta KPK RI turun. Jangan sampai LP2B yang merupakan benteng ketahanan pangan Sumbawa hilang begitu saja,” tegas Roni, Selasa (30/9/2026).
Roni mengaku pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa sebagian lahan yang masuk dalam usulan penyesuaian tersebut diduga berkaitan dengan kebutuhan lahan industri, termasuk kepentingan investor di wilayah selatan Sumbawa.
Meski demikian, Roni menegaskan informasi tersebut masih perlu diverifikasi oleh instansi berwenang.
“Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa dari 3.617 hektare yang diusulkan dialihfungsikan itu ada yang untuk kebutuhan lahan industri, termasuk untuk kepentingan investor di wilayah selatan. Karena itu, kami meminta prosesnya dibuka secara transparan dan diverifikasi,” ujarnya.
Pemkab Sumbawa disebut memiliki alasan bahwa penyesuaian tersebut diperlukan untuk mengakomodasi sejumlah Program Strategis Nasional (PSN).
Di antaranya Sekolah Rakyat, Hilirisasi Ayam Terintegrasi, Tambak Garam Rakyat, serta pembangunan Yonif TP.
Namun, LAR mempertanyakan apakah seluruh luasan yang diusulkan tersebut benar-benar hanya diperuntukkan bagi program yang disebutkan.
“Kami mempertanyakan, apakah PSN tersebut juga mencakup kebutuhan lahan lain di luar yang disebutkan?” kata Roni.
Ia menekankan bahwa setiap perubahan fungsi lahan pertanian harus memiliki dasar hukum, peruntukan yang jelas, serta memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
LAR juga meminta agar istilah “kepentingan umum” tidak digunakan secara luas untuk membenarkan perubahan fungsi lahan yang pada akhirnya justru menguntungkan kepentingan tertentu.
“Kami meminta KPK memastikan definisi kepentingan umum itu tidak diperluas untuk kepentingan di luar aturan,” tegasnya.
Selain persoalan penyesuaian LP2B, LAR juga menyoroti informasi mengenai aktivitas transaksi lahan di Desa Jamu, Kecamatan Lunyuk yang oleh masyarakat disebut berkaitan dengan rencana pembangunan jalur conveyor.
Roni mengatakan pihaknya menerima informasi mengenai adanya warga yang disebut mendapatkan tawaran harga tanah dengan nilai yang berbeda-beda.
Namun, LAR mengakui informasi tersebut belum diverifikasi secara independen.
“Berdasarkan informasi, ada warga yang disebut ditawari harga bervariasi tanpa penilaian appraisal KJPP resmi dan tanpa sosialisasi AMDAL yang terbuka,” ungkap Roni.
Ia menegaskan LAR tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum seluruh informasi tersebut dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
“Kami belum bisa memverifikasi kebenaran informasi harga tersebut. Makanya kami minta KPK dan aparat pengawasan turun memastikan agar masyarakat tidak dirugikan,” katanya.
Sorotan LAR berikutnya menyangkut kewajiban penyediaan lahan pengganti apabila terjadi alih fungsi LP2B.
Roni meminta pemerintah memastikan lahan pengganti benar-benar memenuhi persyaratan, baik dari sisi luas, produktivitas maupun ketersediaan irigasi.
Berdasarkan informasi yang diterima LAR, Pemkab Sumbawa disebut telah menyiapkan lahan pengganti sekitar 3.714,68 hektare, disertai rencana pencetakan sawah baru seluas 4.280 hektare.
Namun, LAR mempertanyakan transparansi mengenai lokasi, status, produktivitas dan kelayakan lahan tersebut.
“Lahan pengganti tiga kali lipat itu harus benar-benar ada, harus subur, ada airnya, dan diverifikasi secara terbuka. Jangan sampai diganti dengan lahan yang tidak produktif,” ujar Roni.
Menurutnya, transparansi menjadi penting agar kewajiban penggantian lahan tidak hanya berhenti pada dokumen administratif, tetapi benar-benar menghasilkan lahan pertanian yang dapat berfungsi sebagai pengganti LP2B.
Atas persoalan tersebut, LAR Kabupaten Sumbawa meminta KPK RI melalui bidang Pencegahan dan Monitoring untuk ikut memastikan proses penyesuaian LP2B berjalan transparan dan sesuai ketentuan.
LAR menyampaikan tiga permintaan utama:
1. Meminta Kepala Dinas Pertanian dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sumbawa membuka peta detail 3.617,65 hektare LP2B yang diusulkan untuk disesuaikan, sehingga dapat diketahui secara jelas lokasi dan peruntukannya.
2. Meminta proses land swap dan verifikasi lapangan oleh Kementerian Pertanian dilakukan secara terbuka dengan melibatkan petani dan DPRD Kabupaten Sumbawa.
3. Meminta proses pembahasan Revisi RTRW Kabupaten Sumbawa di DPRD tetap memperhatikan perlindungan LP2B dan ketahanan pangan daerah.
Roni menegaskan, LAR tidak menolak investasi maupun pembangunan. Namun, menurutnya, pembangunan harus berjalan beriringan dengan perlindungan lahan pertanian dan kepentingan masyarakat.
“Kami cinta investasi, tapi investasi tidak boleh mengorbankan sawah petani. Sumbawa adalah lumbung pangan NTB,” tegas Roni.
Ia berharap KPK dan instansi terkait dapat memastikan seluruh proses berjalan berdasarkan aturan, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Kami percaya KPK RI akan mengawal ini agar tidak ada penyalahgunaan wewenang,” tutup Roni. (Rd)




































