Karimun/Kepulauan Riau — Proyek perehapan di Pelabuhan Tanjung Balai Karimun yang dikelola PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) menuai sorotan tajam.
Ketiadaan plang informasi proyek di lapangan dinilai melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG). Secara yuridis, tidak ada satu pun peraturan yang membolehkan proyek konstruksi BUMN berjalan tanpa plang.
Kewajiban ini merupakan mandat mutlak yang berakar pada UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP dan komitmen GCG Pelindo, yang menjadikan pemasangan plang sebagai mekanisme fundamental transparansi kepada publik.
Plang proyek bukan sekadar hiasan; ia adalah dokumen publik di lapangan yang berfungsi sebagai perangkat kontrol sosial, memuat data kritis seperti Nama Proyek, Lokasi, Pemberi Kerja, Kontraktor Pelaksana, Sumber Dana (APBN/Internal BUMN), dan Durasi Pelaksanaan.
Ketiadaan plang ini menimbulkan dugaan proyek tersebut ‘terkesan terselubung’.
Dugaan semakin kuat ketika pernyataan dari pengawas proyek Pelindo setempat, Raja Junjungan Nasution, terkesan ‘mengada-ada dan asal bunyi (asbun)’.
Saat dikonfirmasi mengenai aturan spesifik yang membolehkan proyek berjalan tanpa plang, Nasution disebut gagal memberikan jawaban yang jelas dan tidak bisa menyebutkan nomor peraturan yang mendasari pengecualian tersebut.
Sikap ini dinilai mencederai citra GCG Pelindo dan menunjukkan kelemahan serius dalam implementasi transparansi di tingkat lapangan.
Keresahan atas ketertutupan informasi ini telah memicu reaksi keras dari masyarakat Karimun. Salah seorang warga, yang hanya ingin disebut H, menyatakan telah mengambil langkah lebih lanjut untuk memastikan proyek tersebut berjalan sesuai koridor hukum.
H secara tegas akan membuat laporan resmi ke Kejaksaan Negeri (Kajari) Karimun untuk memastikan legalitas pemasangan plang proyek dan mengawasi jalannya perehapan yang terkesan ‘terselubung’ tersebut.
Selain itu, H juga berencana menyurati secara resmi Pelindo Tanjung Balai Karimun dan Pelindo Pusat agar proyek ini diaudit dan dipertanggungjawabkan sesuai standar akuntabilitas BUMN.
Ketiadaan plang informasi proyek Pelindo di Karimun, oleh karena itu, bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan sebuah pelanggaran prinsip GCG yang dapat berujung pada sanksi hukum atas dugaan pelanggaran UU KIP.
Tindakan tegas dari Kejaksaan dan audit internal Pelindo Pusat diharapkan dapat membongkar dugaan ketidakpatuhan ini [SAJIRUN, S]





































