Sumbawa Besar, oposisinews86.com, (16 November 2025) — Aroma panas dugaan permainan dalam proses penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) untuk Koperasi Selonong Bukit Lestari semakin menyengat.
Ketua Umum LSM Lingkar Hijau yang juga aktivis lingkungan Sumbawa, Muhammad Taufan, atau yang akrab disapa Bung Taufan, tampil lantang menyuarakan kejanggalan yang menurutnya “tidak bisa lagi dianggap remeh”.
Dalam pernyataan resminya kepada media ini, Minggu (16/11/2025), Bung Taufan mengungkapkan bahwa timnya telah melakukan penelusuran panjang sejak awal pengajuan IPR hingga terbitnya izin tersebut.
Dari penelusuran itu, LSM Lingkar Hijau menemukan indikasi kuat adanya keterlibatan oknum dari institusi kepolisian serta salah seorang pengusaha besar di NTB yang diduga berada di balik operasional koperasi.
“Dugaan ini bukan datang tiba-tiba. Ada proses panjang, ada data dan analisa yang kami pegang. Banyak kejanggalan sejak awal proses hingga IPR terbit. Bahkan sebagian nama dalam koperasi itu bukan warga Lantung. Ada nama-nama dari luar kecamatan yang tiba-tiba muncul sebagai pengurus, anggota, bahkan dewan penasehat,” tegas Bung Taufan.
Tidak berhenti di situ, Taufan juga menyoroti pernyataan Kapolda NTB pada Sabtu malam, 15 November 2025.
Menurutnya, pernyataan tersebut mengandung sinyal bahwa memang ada oknum aparat yang diduga bermain dalam dinamika perusahaan atau koperasi tambang di Sumbawa.
“Pernyataan Kapolda itu memberi sinyal jelas bahwa ada pihak tertentu yang perlu diawasi. Ini semakin menguatkan dugaan kami tentang adanya permainan di balik koperasi ini,” katanya.
Kejanggalan semakin terang saat Koperasi Selonong Bukit Lestari mengumumkan rencana pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) yang akan digelar Senin, 17 November 2025 di depan Kantor Bupati Sumbawa.
Bung Taufan menyebut rencana tersebut sebagai peristiwa absurd.
“IPR baru terbit dua bulan lalu. Belum ada produksi, belum ada proses pemisahan biji emas yang butuh waktu panjang. Lalu SHU dari mana? Jangan bodohi masyarakat,” ujarnya geram.
Ia juga menilai acara itu tak lebih dari gimmick pencitraan untuk menciptakan ilusi bahwa koperasi telah berjalan sukses.
Tak hanya SHU, kampanye ‘panen raya emas’ yang digaungkan koperasi juga dibantah mentah-mentah.
“Istilah itu tidak masuk akal. Ini pertambangan, bukan pertanian. Ini seolah ingin menipu masyarakat yang tidak tahu teknis di lapangan,” tambahnya.
LSM Lingkar Hijau mendesak Pemkab Sumbawa dan Pemprov NTB membuka proses penerbitan IPR secara transparan kepada publik, terutama terkait:
• Keabsahan keanggotaan koperasi
• Proses verifikasi lapangan
• Dugaan keterlibatan oknum eksternal
• Aliran modal dan kepemilikan sebenarnya.
“Kami meminta pemerintah jangan main mata. Jangan biarkan masyarakat Sumbawa hanya menjadi penonton di tanahnya sendiri, sementara pihak luar yang menikmati hasilnya,” tegas Bung Taufan.
Dalam pernyataannya, Bung Taufan juga memperingatkan soal potensi bahaya lingkungan akibat aktivitas pertambangan.
Ia menekankan bahwa sebelum IPR diterbitkan, pemerintah harus memastikan UKL, UPL, dan AMDAL koperasi benar-benar jelas dan memenuhi standar.
“Menurut hemat kami, pemerintah dan koperasi abai terhadap kesehatan dan keamanan lingkungan. Pemegang IPR wajib memiliki bak penampungan limbah pengolahan material. Jangan sampai dibuang sembarangan, itu berbahaya bagi sektor pertanian,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa wilayah selatan merupakan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang airnya mengalir ke lahan pertanian warga di hilir.
“Jika limbah bercampur bahan beracun dibuang tanpa kontrol, maka bukan hanya tanah yang terdampak, tapi juga kesehatan masyarakat Sumbawa hilir. Ini harus dipikirkan matang. Jangan hanya kejar keuntungan, tapi abaikan keselamatan warga,” tegasnya.
Menutup pernyataannya, Bung Taufan menyerukan agar semua pihak yang selama ini bermain di balik layar menghentikan praktik manipulatif yang merugikan masyarakat lokal.
“Berhentilah membodohi masyarakat Sumbawa. Masyarakat hari ini cerdas, mereka tahu mana yang nyata dan mana yang rekayasa,” pungkasnya. (Red)





































