Kejanggalan Proyek Diskominfo Karimun, Kepala Kejaksaan Diminta Turun Tangan

SAJIRUN SARAGIH

- Redaksi

Kamis, 18 September 2025 - 17:04 WIB

50453 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KARIMUN, KEPRI — Pelayanan publik yang seharusnya transparan dan akuntabel di Kabupaten Karimun kembali disorot. Kali ini, dugaan kejanggalan muncul dari Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo).

Sejumlah proyek dan kegiatan di lembaga ini dipertanyakan kejelasannya, memicu permintaan agar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karimun segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan.

Kecurigaan ini bermula dari sulitnya mendapatkan konfirmasi langsung dari Kepala Dinas Diskominfo, DR. Helmi, SE, MM. Setiap kali dikonfirmasi mengenai kegiatan di dinas yang dipimpinnya, Helmi disebut-sebut selalu mengarahkan agar bertemu langsung di kantor. Namun, saat didatangi, ia justru tak berada di tempat.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Puncak frustrasi terjadi pada Kamis, 18 September 2025, ketika konfirmasi via WhatsApp kembali dilayangkan. Jawaban yang diterima pun dinilai tidak relevan. “Datang saja ke kantor, nanti jumpa sekretaris,” ujar Helmi.

Jawaban ini menimbulkan pertanyaan besar, mengapa konfirmasi teknis tidak langsung diarahkan kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) atau dirinya sendiri sebagai Pengguna Anggaran (PA)?
Proyek yang Dipertanyakan dan Alasan Mengelak.

Baca Juga :  Desa Tanjung Berlian Barat Juara Umum Ke - 2 Jambore Kades Posyandu 2024.

Pola Helmi yang selalu “mengelak” dan memberikan “jawaban mengambang” menguatkan dugaan bahwa ada hal-hal yang ditutupi. Masyarakat dan awak media menduga kuat bahwa banyak proyek dan kegiatan di Diskominfo Karimun tidak jelas, baik dari sisi anggaran maupun pelaksanaan. Empat poin utama menjadi fokus pertanyaan yang belum terjawab:

– Sewa Kantor: Berapa anggaran sewa kantor Diskominfo per tahun?

– Kerja Sama Media (MOU): Berapa jumlah media yang telah menjalin kerja sama (MOU) dengan Diskominfo pada tahun 2025?

– Aplikasi “Halo Bupati”: Rincian anggaran dan detail kegiatan untuk pembuatan dan pemeliharaan aplikasi ini.

– Langganan Jurnal dan Majalah: Berapa anggaran yang dialokasikan untuk langganan jurnal dan majalah, serta berapa jumlah media yang berlangganan?

Jawaban yang tidak transparan atas pertanyaan-pertanyaan ini menjadi dasar kuat untuk meminta Kejaksaan Negeri Karimun memberikan atensi khusus dan memeriksa lebih lanjut.

Taktik Proyek ‘Penunjukan Langsung’ dan Kritik Masyarakat

Selain dugaan proyek yang tidak jelas, Helmi juga dituding sering “mempermainkan” proyek dan kegiatan di dinasnya. Modusnya, ia disebut-sebut kerap “menjanjikan proyek” kepada awak media untuk meredam pemberitaan negatif atau isu miring di Diskominfo.

Baca Juga : 

Salah satu contoh yang terungkap adalah tawaran proyek penunjukan langsung (PL) pembuatan iklan di Batam kepada salah seorang awak media di Karimun. Taktik ini dinilai sebagai upaya Helmi untuk membungkam kritik dengan iming-iming proyek, alih-alih memberikan klarifikasi yang transparan dan jujur.

Menanggapi hal ini, seorang warga Karimun berinisial H di seputaran Padi Mas memberikan pandangannya.

Menurutnya, kinerja dan perilaku Helmi selaku Kepala Dinas Kominfo patut dievaluasi oleh Bupati Karimun.

Ia juga menekankan pentingnya selektivitas dalam memilih pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di masa mendatang. “Untuk Kajari Karimun diminta memberikan atensinya terkait masalah ini. Bila perlu, nanti kita yang melaporkan langsung,” tegasnya.

Desakan agar Kejaksaan Negeri Karimun mengambil tindakan tegas semakin menguat.

Keterbukaan informasi dan pertanggungjawaban anggaran adalah pilar utama dalam pemerintahan yang baik. Tanpa transparansi, kepercayaan publik akan terkikis, dan praktik-praktik yang merugikan negara dapat terus berlangsung. [SAJIRUN, S]

Berita Terkait

Lelah
Gempar Akan  Hadir Di  Kabupaten Karimun
Gempar Akan Hadir di Kabupaten Karimun
Pemberian Dana Hibah Ke Intansi Vertikal Tidak Boleh Tiap Tahun
Pemberian Dana Hibah Ke Intan Vertikal Tidak Boleh Tiap Tahun
Banyak Pihak Nunggu Hasil Razia Gabungan Di Toko Mawar 66
Tim gabungan (Balai Pom, Karantina, Disperindag, Bea Cukai, Anggota Polres,) Rajia Toko Mawar 66

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 08:27 WIB

‎Perkuat Kehadiran di Wilayah Binaan, Babinsa Jorok Dampingi Bantuan Pangan ‎

Rabu, 16 September 2026 - 08:19 WIB

Dari Lunyuk Ode, Semangat Qur’ani Tumbuhkan Generasi Berintegritas dan Berakhlak Mulia

Selasa, 15 September 2026 - 20:16 WIB

‎Jelang Musim Tanam, Babinsa Kakiang Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Karhutla

Selasa, 15 September 2026 - 20:05 WIB

Mencegah Sebelum Menjadi Bencana, Koramil 1607-07/Lunyuk Edukasi Warga tentang Risiko Kebakaran

Selasa, 15 September 2026 - 20:00 WIB

‎Babinsa Labuhan Ijuk Hadir di Tengah Musdes, Dukung Pembangunan Desa Berbasis Kebutuhan Masyarakat ‎

Selasa, 15 September 2026 - 19:55 WIB

Dari Kebijakan ke Masyarakat, Babinsa Kalimango Kawal 577 KK Terima Bantuan Beras

Selasa, 15 September 2026 - 19:42 WIB

Beras untuk Ketahanan Keluarga, Babinsa Baru Perkuat Sinergi dalam Penyaluran Bantuan Pangan Bapanas

Selasa, 15 September 2026 - 19:35 WIB

Danposramil Lape-Lopok Hadiri Penutupan Turnamen Kades Cup II Desa Pungkit

Berita Terbaru