Uang Gerenti di Pelabuhan Karimun: Siapa yang Diuntungkan?

SAJIRUN SARAGIH

- Redaksi

Senin, 11 Agustus 2025 - 15:25 WIB

50524 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun/Kepri – Di balik riuh rendahnya aktivitas pelabuhan di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, tersembunyi sebuah praktik yang diduga merugikan para calon pekerja migran. Istilah “uang gerenti”, yang tidak memiliki dasar hukum jelas, menjadi perbincangan hangat di kalangan penumpang yang hendak menyeberang ke Malaysia.

Penelusuran kami mengindikasikan bahwa uang ini, yang jumlahnya mencapai jutaan rupiah, menjadi “biaya siluman” yang diduga dinikmati oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab.

Berdasarkan investigasi di lapangan, “uang gerenti” ini dikenakan kepada calon pekerja migran yang menggunakan paspor pelancong untuk bekerja di Malaysia.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal, sesuai dengan aturan keimigrasian, paspor jenis ini tidak diperuntukkan untuk bekerja. Istilah “gerenti” sendiri, yang lazimnya merujuk pada jaminan sah terkait biaya hidup atau tempat tinggal, kini disalahgunakan sebagai dalih untuk meminta uang.

Seorang calon pekerja yang kami temui di Pelabuhan Internasional Karimun, yang enggan disebutkan namanya, mengaku telah membayar uang gerenti sebesar Rp 1.200.000. Besaran pungutan ini, menurutnya, tidak seragam dan bervariasi antara Rp 1.050.000 hingga Rp 1.200.000. Uang ini, diduga kuat sebagai pungutan liar atau pungli, yang memanfaatkan celah aturan dan desakan ekonomi para pencari kerja.

Baca Juga :  Polres Karimun Diminta Panggil Dan Periksa Kadis Pendidikan Terkait Dugaan Fee Proyek.

Saat dikonfirmasi, seorang agen yang dihubungi oleh tim kami, yang hanya bersedia dipanggil “Pak De”, menampik tuduhan tersebut. Ia berdalih bahwa pihaknya tidak memungut uang gerenti dan hanya memberangkatkan calon penumpang dengan paspor yang berasal dari Karimun dan Selat Panjang. Pernyataan ini kontras dengan pengakuan para calon pekerja yang kami wawancarai.

Yang lebih mengejutkan adalah respons dari pihak imigrasi. Jamal, salah satu petugas Imigrasi Karimun di pelabuhan, dengan tegas membantah adanya praktik uang gerenti. Namun, ketika ditanya mengenai pengawasan terhadap para agen yang beroperasi di pelabuhan, Jamal justru menyatakan, “tidak ada pengawasan dari imigrasi.” Pernyataan ini menimbulkan tanda tanya besar.

Sikap acuh tak acuh dari petugas imigrasi ini seolah membuka pintu lebar bagi para agen untuk beraksi tanpa khawatir.

Baca Juga :  Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gereja GKPB Karimun Di Hadiri Sekretaris Umum Majelis Pusat.

Penelusuran kami mengarah pada dugaan adanya kerja sama antara para agen dan oknum petugas imigrasi. Istilah “uang gerenti” bukanlah rahasia umum di kalangan pelaku di pelabuhan.

Banyak pihak yang mengetahui adanya praktik ini, namun seolah tak ada yang berani bertindak. Sikap pasif dari pihak berwenang, terutama Imigrasi, memperkuat dugaan bahwa praktik ini telah lama terjadi dan melibatkan banyak pihak.

Kami mencoba meminta konfirmasi dari Dwi Avandho Farid, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Balai Karimun, namun upaya kami belum berhasil. Ketiadaan sikap tegas dari pimpinan instansi ini semakin menguatkan kekhawatiran akan adanya pembiaran praktik pungli yang merugikan masyarakat kecil.

Praktik uang gerenti ini, pada dasarnya, adalah bentuk eksploitasi terhadap para pekerja migran yang rentan dan sedang mencari nafkah di negeri tetangga. Siapa yang menikmati uang haram ini? Pihak berwenang seolah menutup mata, sementara para pekerja terus menjadi korban. [SAJIRUN, S]

Berita Terkait

Kapolres karimun berganti
Investasi Rp2,2 Miliar PT MSM dalam Pengelolaan Parkir Karimun Dipertanyakan, Janji Otomatisasi Tak Kunjung Terlihat
Skandal Plang Proyek Pelindo Karimun: Transparansi BUMN ‘Terselubung’ di Balik Regulasi Wajib Pasang
PT MPK Akan Kelola Parkir Pelabuhan Taman Bunga Dengan Sistim Digital
Jejak Retak Proyek 8,8 Miliar BP Karimun: Aspal Tipis, Pejabat Pembungkam
Benteng Regulasi Internal Kontra Tembok Transparansi UU KIP: Proyek “Siluman” Pelindo di Karimun
Rangkaian kegiatan Rutin Tahunan Di Bulan Rabi’ul Awal Didesa Tanjung Berlian Barat.
Agen-Agen Grenti Di Pelabuhan Tanjung Bale Karimun Kebal Hukum

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 07:24 WIB

Menhan Tekankan Peran Pers Hadapi Perang Psikologis di Era Digital

Jumat, 30 Januari 2026 - 11:14 WIB

Retret PWI 2026 Teguhkan Peran Pers sebagai Penjaga Ketahanan Informasi Bangsa

Berita Terbaru

ACEH UTARA

Irigasi Hancur, Petani Geureudong Pase Terjerembab Krisis

Sabtu, 31 Jan 2026 - 14:29 WIB

ACEH

Subuh yang Mengajarkan Kepemimpinan

Jumat, 30 Jan 2026 - 21:28 WIB