Kebakaran Rumah di Aceh Utara Terungkap, Dua Tersangka Diamankan

REDAKSI

- Redaksi

Kamis, 31 Juli 2025 - 22:29 WIB

50198 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LHOKSEUMAWE – Kasus pembakaran rumah yang terjadi di Dusun Meunjee, Gampong Beunot, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara, pada Senin (7/4/2025), berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Lhokseumawe. Dua pria ditangkap, dan polisi turut menyita barang bukti berupa senjata api rakitan jenis revolver dan sejumlah amunisi.

Kedua tersangka adalah EJ (48), seorang wiraswasta, dan M (41), seorang petani. Penangkapan mereka dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan para pelaku.

Wakapolres Lhokseumawe Kompol Salmidin, Kamis (31/07/2025) menjelaskan, Tim Resmob Satreskrim berhasil mengamankan tersangka EJ di lokasi persembunyiannya. Bersamanya, ditemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, enam butir amunisi kaliber 9 mm, satu unit sepeda motor Vario berwarna merah, dan satu buah mancis yang digunakan untuk membakar rumah.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim IPTU Yudha Prasatya, S.H, mengungkapkan motif di balik pembakaran tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka EJ nekat membakar rumah korban, Suhaimi (29), seorang mahasiswa, karena dendam setelah merasa ditipu dalam transaksi narkotika jenis sabu. Dalam melancarkan aksinya, EJ menggunakan botol plastik berisi bensin Pertalite yang kemudian dilemparkan ke dalam rumah korban.

Selain itu, EJ juga mengaku mendapatkan senjata api rakitan dari M. Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi berhasil menangkap M di rumahnya di Gampong Bate Puteh, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.

Baca Juga :  Kodim 0103/Aceh Utara Gelar Tes Kesegaran Jasmani Periodik 1 Tahun 2024

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 187 ayat (1e) KUHPidana tentang pembakaran dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.

Kapolres Lhokseumawe melalui Wakapolres Kompol Salmidin, mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait tindak kejahatan guna menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar. []

Berita Terkait

SDN 6 Syamtalira Bayu Hidupkan Tradisi Jumat Religius, Siswa Dilatih Berani dan Berakhlak
Hardiknas di SMAN 1 Meurah Mulia: Pendidikan Tak Lagi Sekadar Seremoni, Kreativitas Siswa Meledak di Panggung Bakat
Cot Girek Membara: Buruh PTPN IV Tagih Nyali Pemerintah dan Aparat
Seragam Rp120 Ribu di Balik Dalih “Ikhlas”: Jadup Tanjong Geulumpang Diselimuti Tanda Tanya
Dua Kali Diperpanjang, Kursi Pucuk Perseroda Aceh Utara Tetap Sepi—Alarm Krisis Kepercayaan?
Warga Gampong Tanjong Glumpang Bantah Isu Dugaan Pungli Dana Jadup
Jadup Dipalak: Bantuan Bencana Berubah Jadi “Upeti” di Baktiya
Hardiknas Tanpa Basa-basi: Dua Sekolah di Geureudong Pase Tinggalkan Seremoni Kosong, Pilih Makna

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:04 WIB

Gotong Royong Jadi Wajah Persiapan HUT RI di Gayo Lues, Pemkab Ajak Masyarakat Rawat Lingkungan Lewat Aksi Nyata

Selasa, 4 Agustus 2026 - 10:34 WIB

Transparansi Dana Desa Menguat, Polemik Antarsesama Wartawan Jangan Sampai Mengaburkan Kepentingan Publik

Selasa, 4 Agustus 2026 - 06:23 WIB

Pengakuan PJ Kepala Kampong Soal Rabat Beton Tanpa Besi Tulangan Memantik Pertanyaan, Akses ke Konsultan Justru Ditutup

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 14:39 WIB

Jejak Ganja dari Pegunungan Gayo Lues Mulai Terbuka, Polisi Diminta Bongkar Aktor Besar di Balik Peredarannya

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 14:05 WIB

Pemkab Aceh Utara dan Pelindo Bidik Lompatan Ekonomi Lewat Krueng Geukueh

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 14:02 WIB

Ekonomi Tak Boleh Halangi Pendidikan, Anggota DPR RI Nasir Djamil Salurkan Bantuan PIP di Bireuen

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:50 WIB

Satresnarkoba Polres Gayo Lues Ungkap Dugaan Peredaran Sabu, Satu Tersangka Diamankan, Dua Nama Masih Diburu

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:55 WIB

Benteng Terakhir Ada di Sekolah, BNNK Gayo Lues Minta Perang Melawan Narkoba Dimulai dari Ruang Kelas

Berita Terbaru