Kebakaran Rumah di Aceh Utara Terungkap, Dua Tersangka Diamankan

REDAKSI OPOSISI NEWS 86

- Redaksi

Kamis, 31 Juli 2025 - 22:29 WIB

50127 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LHOKSEUMAWE – Kasus pembakaran rumah yang terjadi di Dusun Meunjee, Gampong Beunot, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara, pada Senin (7/4/2025), berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Lhokseumawe. Dua pria ditangkap, dan polisi turut menyita barang bukti berupa senjata api rakitan jenis revolver dan sejumlah amunisi.

Kedua tersangka adalah EJ (48), seorang wiraswasta, dan M (41), seorang petani. Penangkapan mereka dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan para pelaku.

Wakapolres Lhokseumawe Kompol Salmidin, Kamis (31/07/2025) menjelaskan, Tim Resmob Satreskrim berhasil mengamankan tersangka EJ di lokasi persembunyiannya. Bersamanya, ditemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, enam butir amunisi kaliber 9 mm, satu unit sepeda motor Vario berwarna merah, dan satu buah mancis yang digunakan untuk membakar rumah.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim IPTU Yudha Prasatya, S.H, mengungkapkan motif di balik pembakaran tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka EJ nekat membakar rumah korban, Suhaimi (29), seorang mahasiswa, karena dendam setelah merasa ditipu dalam transaksi narkotika jenis sabu. Dalam melancarkan aksinya, EJ menggunakan botol plastik berisi bensin Pertalite yang kemudian dilemparkan ke dalam rumah korban.

Selain itu, EJ juga mengaku mendapatkan senjata api rakitan dari M. Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi berhasil menangkap M di rumahnya di Gampong Bate Puteh, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.

Baca Juga :  Jelang Pemilu, Polres Aceh Utara Laksanakan Apel Pengecekan Pasukan dan Peralatan

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 187 ayat (1e) KUHPidana tentang pembakaran dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.

Kapolres Lhokseumawe melalui Wakapolres Kompol Salmidin, mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait tindak kejahatan guna menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar. []

Berita Terkait

Puskesmas Simpang Keramat Gelar Maulid Nabi, Momentum Perkuat Ukhuwah dan Pelayanan Umat
Posyandu Mawar Gampong Peudari, Binaan Puskesmas Geureudong Pase, Raih Predikat Kader Terbaik II Aceh Utara
Hari Kesehatan Nasional: Ns, Jasroni Raih Penghargaan Kapus Favorit Aceh Utara, Simbol Dedikasi di Tengah Keterbatasan
Dana ketahanan pangan Gampong Blang Bidok Diduga Raib, Geuchik Jadi sorotan
Dana APBN Ratusan Juta untuk SDN 8 Langkahan Diduga Digarap Serampangan
Aroma Busuk Pengelolaan Dana Desa Tanjong Drein Mencuat:
Proyek Pembangunan Desa Diduga Mangkrak, Geuchik Tanjong Drien Paya Bakong Tantang Wartawan
Kantor Imigrasi Lhokseumawe Diduga Jadi Sarang Percaloan: Masyarakat Mengeluh, Transparansi Dipertanyakan

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 10:07 WIB

Skandal Plang Proyek Pelindo Karimun: Transparansi BUMN ‘Terselubung’ di Balik Regulasi Wajib Pasang

Jumat, 14 November 2025 - 07:39 WIB

Jejak Retak Proyek 8,8 Miliar BP Karimun: Aspal Tipis, Pejabat Pembungkam

Kamis, 13 November 2025 - 15:26 WIB

Benteng Regulasi Internal Kontra Tembok Transparansi UU KIP: Proyek “Siluman” Pelindo di Karimun

Selasa, 11 November 2025 - 08:51 WIB

Rangkaian kegiatan Rutin Tahunan Di Bulan Rabi’ul Awal Didesa Tanjung Berlian Barat.

Minggu, 9 November 2025 - 19:31 WIB

Agen-Agen Grenti Di Pelabuhan Tanjung Bale Karimun Kebal Hukum

Jumat, 7 November 2025 - 08:53 WIB

Pungli Berkedok ‘Uang Gerenti’ di Pelabuhan Karimun: Mafia Tiket Pekerja Migran?.

Kamis, 6 November 2025 - 17:17 WIB

Transparansi ‘Buntung’ di Pelabuhan: Proyek Pelindo Karimun Tanpa Plang, Melawan Asas Akuntabilitas

Selasa, 4 November 2025 - 16:33 WIB

Pungli Berkedok ‘Uang Gerenti’ Menjajah Pelabuhan Karimun: Jerat Pahlawan Devisa di Tanah Sendiri

Berita Terbaru

NASIONAL

Babinsa Bunga Eja Ikut Meriahkan Jalan Santai HUT Desa ke-15

Minggu, 16 Nov 2025 - 17:45 WIB