Kebakaran Rumah di Aceh Utara Terungkap, Dua Tersangka Diamankan

REDAKSI OPOSISI NEWS 86

- Redaksi

Kamis, 31 Juli 2025 - 22:29 WIB

5096 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LHOKSEUMAWE – Kasus pembakaran rumah yang terjadi di Dusun Meunjee, Gampong Beunot, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara, pada Senin (7/4/2025), berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Lhokseumawe. Dua pria ditangkap, dan polisi turut menyita barang bukti berupa senjata api rakitan jenis revolver dan sejumlah amunisi.

Kedua tersangka adalah EJ (48), seorang wiraswasta, dan M (41), seorang petani. Penangkapan mereka dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan para pelaku.

Wakapolres Lhokseumawe Kompol Salmidin, Kamis (31/07/2025) menjelaskan, Tim Resmob Satreskrim berhasil mengamankan tersangka EJ di lokasi persembunyiannya. Bersamanya, ditemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, enam butir amunisi kaliber 9 mm, satu unit sepeda motor Vario berwarna merah, dan satu buah mancis yang digunakan untuk membakar rumah.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim IPTU Yudha Prasatya, S.H, mengungkapkan motif di balik pembakaran tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka EJ nekat membakar rumah korban, Suhaimi (29), seorang mahasiswa, karena dendam setelah merasa ditipu dalam transaksi narkotika jenis sabu. Dalam melancarkan aksinya, EJ menggunakan botol plastik berisi bensin Pertalite yang kemudian dilemparkan ke dalam rumah korban.

Selain itu, EJ juga mengaku mendapatkan senjata api rakitan dari M. Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi berhasil menangkap M di rumahnya di Gampong Bate Puteh, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.

Baca Juga :  Puncak HLUN 158 Lansia Kecamatan Geureudong Pase Terima Bantuan Kemensos

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 187 ayat (1e) KUHPidana tentang pembakaran dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.

Kapolres Lhokseumawe melalui Wakapolres Kompol Salmidin, mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait tindak kejahatan guna menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar. []

Berita Terkait

Tuha Peut Dua Desa di Geureudong Pase Resmi Dilantik, Warga Harap Jadi Penjaga Aspirasi
Silaturrahmi Komandan Kodim dengan Kepala SPPG dan Owner Dapur MBG
Sekda Aceh Utara Hadiri Acara Puncak Bulan Bakti Karang Taruna 2025
Wakil Rektor I UIN SUNA Lhokseumawe Tegaskan Wisuda Bukan Akhir, Melainkan Awal Pengabdian
AKP Dr. Boestani: Dari Perwira Masa Konflik, Kini Menjadi Sosok Inspiratif di Aceh Utara
Meriahkan Bulan Bakti, Karang Taruna Aceh Utara Gelar Sosialisasi Pencegahan Stunting
TNI Peduli: Danramil 27 Geureudong Pase Berikan Bantuan Sembako kepada Warga Kurang Mampu di Desa Binaan
Danramil 27 Aceh Utara Jadi Inspektur Upacara di SMAN 1 Geureudong Pase

Berita Terkait

Kamis, 2 Oktober 2025 - 10:59 WIB

Tuha Peut Dua Desa di Geureudong Pase Resmi Dilantik, Warga Harap Jadi Penjaga Aspirasi

Sabtu, 27 September 2025 - 16:51 WIB

Sekda Aceh Utara Hadiri Acara Puncak Bulan Bakti Karang Taruna 2025

Kamis, 25 September 2025 - 13:04 WIB

Wakil Rektor I UIN SUNA Lhokseumawe Tegaskan Wisuda Bukan Akhir, Melainkan Awal Pengabdian

Rabu, 24 September 2025 - 22:54 WIB

AKP Dr. Boestani: Dari Perwira Masa Konflik, Kini Menjadi Sosok Inspiratif di Aceh Utara

Selasa, 23 September 2025 - 20:28 WIB

Meriahkan Bulan Bakti, Karang Taruna Aceh Utara Gelar Sosialisasi Pencegahan Stunting

Senin, 22 September 2025 - 12:15 WIB

TNI Peduli: Danramil 27 Geureudong Pase Berikan Bantuan Sembako kepada Warga Kurang Mampu di Desa Binaan

Senin, 22 September 2025 - 09:56 WIB

Danramil 27 Aceh Utara Jadi Inspektur Upacara di SMAN 1 Geureudong Pase

Sabtu, 20 September 2025 - 21:47 WIB

Meriahkan Bulan Bakti Karang Taruna Aceh Utara: Kemensos Adakan Pengobatan Gratis

Berita Terbaru

GAYO LUES

Gayo Lues: Ikrar Abadi di Kaki Leuser

Kamis, 2 Okt 2025 - 08:07 WIB