Kejari Gayo Lues Sabet Penghargaan Dari Prumda Tirta Sejuk Atas Keberhasilan Selamatkan Keuangan Daerah.

REDAKSI OPOSISI NEWS 86

- Redaksi

Rabu, 16 Juli 2025 - 09:36 WIB

50446 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Utama Prumda Tirta Sejuk Ricy Udayana SE, I didampingi Wakilnya Prima, berikan penghargaan kepada Kajari Gayo Lues.

Gayo Lues – Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gayo Lues menerima apresiasi setinggi langit dari Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Sejuk Kabupaten Gayo Lues. Penghargaan ini bukan tanpa alasan:

JPN sukses gemilang dalam memulihkan keuangan daerah senilai Rp 143.709.000,- melalui mediasi terkait tunggakan tagihan air dari sembilan instansi pemerintah pada tahun 2024.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penghargaan prestisius ini diserahkan langsung oleh Direktur Utama Perumdam Tirta Sejuk, Ricky Udayara, S.E.I, kepada Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Heri Yulianto, S.H., M.H., di Aula Kantor Kejari Gayo Lues pada Selasa (15/7/2025).

Acara ini disaksikan oleh jajaran dari kedua belah pihak, menandai sinergi positif antara lembaga hukum dan BUMD.

Baca Juga :  Hadir bermanfaat Strong Point Pagi, Wujud Nyata Pelayanan Polsek Kutapanjang Untuk Masyarakat.

Kepala Kejari Gayo Lues, Heri Yulianto, tak bisa menyembunyikan apresiasinya. “Dari hasil kinerja tahun 2024 lalu, saya mengapresiasi kinerja Jaksa Pengacara Negara yang telah melakukan mediasi terkait tunggakan air antara Perumdam Tirta Sejuk dengan sembilan pelanggan instansi pemerintah,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa tugas mediasi ini bukanlah perkara mudah. “Fungsi mediasi Jaksa Pengacara Negara (JPN) adalah sebagai mediator dalam penyelesaian sengketa perdata dan tata usaha negara… dengan tujuan mencapai kesepakatan damai melalui perundingan.

JPN bertugas memfasilitasi para pihak untuk mencapai kesepakatan, bukan memutus perkara,” tegas Heri, menjelaskan kompleksitas peran jaksa di luar persidangan.

Heri juga menambahkan bahwa keberhasilan ini didasari oleh Nota Kesepahaman Bersama (MoU) yang sudah terjalin.

MoU ini mencakup bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya terkait masalah perdata dan tata usaha negara yang dihadapi Perumdam Tirta Sejuk.

Baca Juga :  Sat Samapta Polres Galus, Kembali Lakukan Kegiatan Patroli Guantibmas Dan Sasaran Kali Ini Di Kantor  Bupati Gayo Lues 

Direktur Perumdam Tirta Sejuk, Ricky Udayara, S.E.I, menyampaikan rasa terima kasihnya atas dukungan Kejari Gayo Lues. Ia bahkan mengumumkan rencana dalam waktu dekat untuk kembali meminta bantuan Kejaksaan.

“Dalam waktu dekat kami sudah menginventarisir data-data pelanggan yang menunggak, dan segera akan kami tindak lanjuti dengan meminta bantuan hukum, pertimbangan hukum maupun tindakan hukum lain kepada Kejaksaan Negeri Gayo Lues,” pungkas Ricky, mengisyaratkan akan adanya “gelombang” penagihan tunggakan berikutnya.

Prestasi ini menjadi bukti nyata bahwa peran Kejaksaan tidak hanya terbatas pada penindakan pidana, tetapi juga mampu menjadi motor penggerak pemulihan aset dan keuangan daerah melalui jalur mediasi yang efektif. [Ahda Gunawan]

Berita Terkait

Ladang Ganja di Hutan Lindung Gayo Lues: Kisah Tiga Tersangka dan 16,5 Kg Narkotika Lintas Kabupaten
Ibu dan Anak Terlibat Jaringan Narkotika, Ladang Ganja Setengah Hektar Ditemukan
Kini Kapolres Gayo Lues: Hyrowo, Pemimpin Berhati Nurani yang Inspiratif
Sorotan Literasi: Kasat Tahti Polres Gayo Lues Dianugerahi Penghargaan Budaya Baca
Analisis Hukum & Tata Kelola Otonomi Pengurus dan Tata Kelola: Implikasi Hukum Keputusan DPD Gema Bangsa yang Mandiri
Jejak Ganja Gayo Lues: Kurir Terjebak, Bandar Luput Ke Sumatera Utara.
Operasi Gayo Lues: 60 Hektar Ladang Ganja Terkubur, 1,95 Ton Barang Bukti Diamankan
Polres Gayo Lues Mengukir Kemanusiaan: 63 Kantong Darah Untuk Hari Jadi Humas Polri Ke 74.

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 21:52 WIB

PT MPK Akan Kelola Parkir Pelabuhan Taman Bunga Dengan Sistim Digital

Jumat, 14 November 2025 - 07:39 WIB

Jejak Retak Proyek 8,8 Miliar BP Karimun: Aspal Tipis, Pejabat Pembungkam

Kamis, 13 November 2025 - 15:26 WIB

Benteng Regulasi Internal Kontra Tembok Transparansi UU KIP: Proyek “Siluman” Pelindo di Karimun

Selasa, 11 November 2025 - 08:51 WIB

Rangkaian kegiatan Rutin Tahunan Di Bulan Rabi’ul Awal Didesa Tanjung Berlian Barat.

Minggu, 9 November 2025 - 19:31 WIB

Agen-Agen Grenti Di Pelabuhan Tanjung Bale Karimun Kebal Hukum

Jumat, 7 November 2025 - 08:53 WIB

Pungli Berkedok ‘Uang Gerenti’ di Pelabuhan Karimun: Mafia Tiket Pekerja Migran?.

Kamis, 6 November 2025 - 17:17 WIB

Transparansi ‘Buntung’ di Pelabuhan: Proyek Pelindo Karimun Tanpa Plang, Melawan Asas Akuntabilitas

Selasa, 4 November 2025 - 16:33 WIB

Pungli Berkedok ‘Uang Gerenti’ Menjajah Pelabuhan Karimun: Jerat Pahlawan Devisa di Tanah Sendiri

Berita Terbaru