Direktur Utama Prumda Tirta Sejuk Ricy Udayana SE, I didampingi Wakilnya Prima, berikan penghargaan kepada Kajari Gayo Lues.
Gayo Lues – Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gayo Lues menerima apresiasi setinggi langit dari Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Sejuk Kabupaten Gayo Lues. Penghargaan ini bukan tanpa alasan:
JPN sukses gemilang dalam memulihkan keuangan daerah senilai Rp 143.709.000,- melalui mediasi terkait tunggakan tagihan air dari sembilan instansi pemerintah pada tahun 2024.
Penghargaan prestisius ini diserahkan langsung oleh Direktur Utama Perumdam Tirta Sejuk, Ricky Udayara, S.E.I, kepada Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Heri Yulianto, S.H., M.H., di Aula Kantor Kejari Gayo Lues pada Selasa (15/7/2025).
Acara ini disaksikan oleh jajaran dari kedua belah pihak, menandai sinergi positif antara lembaga hukum dan BUMD.
Kepala Kejari Gayo Lues, Heri Yulianto, tak bisa menyembunyikan apresiasinya. “Dari hasil kinerja tahun 2024 lalu, saya mengapresiasi kinerja Jaksa Pengacara Negara yang telah melakukan mediasi terkait tunggakan air antara Perumdam Tirta Sejuk dengan sembilan pelanggan instansi pemerintah,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa tugas mediasi ini bukanlah perkara mudah. “Fungsi mediasi Jaksa Pengacara Negara (JPN) adalah sebagai mediator dalam penyelesaian sengketa perdata dan tata usaha negara… dengan tujuan mencapai kesepakatan damai melalui perundingan.
JPN bertugas memfasilitasi para pihak untuk mencapai kesepakatan, bukan memutus perkara,” tegas Heri, menjelaskan kompleksitas peran jaksa di luar persidangan.
Heri juga menambahkan bahwa keberhasilan ini didasari oleh Nota Kesepahaman Bersama (MoU) yang sudah terjalin.
MoU ini mencakup bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya terkait masalah perdata dan tata usaha negara yang dihadapi Perumdam Tirta Sejuk.
Direktur Perumdam Tirta Sejuk, Ricky Udayara, S.E.I, menyampaikan rasa terima kasihnya atas dukungan Kejari Gayo Lues. Ia bahkan mengumumkan rencana dalam waktu dekat untuk kembali meminta bantuan Kejaksaan.
“Dalam waktu dekat kami sudah menginventarisir data-data pelanggan yang menunggak, dan segera akan kami tindak lanjuti dengan meminta bantuan hukum, pertimbangan hukum maupun tindakan hukum lain kepada Kejaksaan Negeri Gayo Lues,” pungkas Ricky, mengisyaratkan akan adanya “gelombang” penagihan tunggakan berikutnya.
Prestasi ini menjadi bukti nyata bahwa peran Kejaksaan tidak hanya terbatas pada penindakan pidana, tetapi juga mampu menjadi motor penggerak pemulihan aset dan keuangan daerah melalui jalur mediasi yang efektif. [Ahda Gunawan]