Karimun/Kepri – Di tengah gencar-gencarnya upaya pemerintah menertibkan kegiatan kepelabuhanan, sebuah dugaan serius mencuat di Kabupaten Karimun: keberadaan Pelabuhan Atat di Pantai Pak Imam, Kelurahan Baran Barat, Kecamatan Meral, yang disinyalir beroperasi tanpa izin resmi alias ilegal, Sabtu (05/07/2025).
Ironisnya, saat dikonfirmasi, Kepala KSOP Tanjung Balai Karimun dan Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Laut (Kabid Lala) justru memilih bungkam.
Investigasi Oposisinesw 86 pada Jumat, 4 Juli 2025, menemukan aktivitas bongkar muat barang yang mencurigakan di Pelabuhan Atat. Saat ditanya perihal perizinan, seorang pekerja di lokasi tersebut hanya menjawab, “Bos tak ada,” menghindari pertanyaan tentang legalitas pelabuhan.
Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya membenarkan adanya aktivitas bongkar muat rutin di lokasi itu. “Setahu saya, di pelabuhan itu selalu ada bongkar barang, biasanya kapal dari Buru dan dari Moro.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Barang itu berasal dari luar, dibawa ke sini pakai kapal yang biasa disebut kapal tembak,” ungkapnya. Lebih lanjut, warga tersebut menambahkan keanehan pola operasi, “Akhir-akhir ini selalu buka tutup. Mungkin kalau barang lagi dibongkar, pintunya ditutup, dan setelah selesai, dibuka lagi.”
Indikasi “pelabuhan tikus” ini sangat mengkhawatirkan. Pelabuhan tak berizin seperti Atat tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menjadi sarang kegiatan ilegal seperti penyelundupan, merugikan pendapatan negara dari retribusi dan pajak, serta menciptakan persaingan tidak sehat bagi pelabuhan-pelabuhan resmi seperti Pelabuhan Parit Rampak dan Pelabuhan Taman Bunga.
Lebih jauh, operasional tanpa standar keamanan dan lingkungan yang jelas dapat membahayakan keselamatan pelayaran dan menyebabkan pencemaran.
Upaya konfirmasi kepada Capt. Supendi M.M.Tr, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjung Balai Karimun, dan Andriawan SM Simanungkalit ST, M.MTR, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Laut (Kabid Lala) melalui WhatsApp pada hari yang sama, Jumat (4/7), tidak mendapatkan respons sama sekali.
Kedua pejabat teras KSOP tersebut seolah kompak membisu, menimbulkan pertanyaan besar tentang pengawasan dan penegakan hukum di wilayah perairan Karimun.
Masyarakat menanti tindakan tegas dari KSOP dan aparat penegak hukum lainnya. Akankah Pelabuhan Atat dibiarkan terus beroperasi dalam bayang-bayang ilegalitas, ataukah pemerintah akan menunjukkan komitmennya dalam menertibkan pelayaran dan melindungi kepentingan negara? Bungkamnya pihak berwenang dalam kasus ini patut dipertanyakan. [Tim, Bersambung]