Karimun/Kepri – Transparansi pengelolaan anggaran, khususnya terkait Memorandum of Understanding (MOU) pemberitaan dengan pihak media tahun 2024, menjadi sorotan di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Karimun.
Kepala Diskominfo, Dr. Helmi SE, M.SI, dinilai kerap mengelak saat dimintai konfirmasi mengenai detail anggaran yang dialokasikan maupun yang telah terealisasi, menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Beberapa upaya konfirmasi yang dilakukan awak media terkait besaran anggaran MOU untuk media dan realisasinya di tahun 2024 dilaporkan selalu berujung pada berbagai alasan penghindaran dari Dr. Helmi.
Kondisi ini memunculkan asumsi publik tentang adanya ketidakberesan dalam pengelolaan dana tersebut.
Sulitnya Akses dan Inkonsistensi dengan Visi Bupati
Selain isu transparansi anggaran, Dr. Helmi juga dikenal sebagai kepala dinas yang sulit ditemui. Nomor telepon selulernya yang kerap berganti semakin mempersulit upaya konfirmasi.
Situasi ini dinilai sangat bertentangan dengan salah satu visi dan misi Bupati Karimun yang baru, yakni program “Hallo Bupati”. Program tersebut dirancang untuk menampung aspirasi dan pengaduan masyarakat secara cepat, serta menjamin aksesibilitas pemerintah daerah. Komitmen Bupati untuk menyediakan saluran pengaduan yang mudah diakses dan efisien bagi masyarakat seolah tidak sejalan dengan praktik di Diskominfo.
Anggaran Jasa Iklan yang Perlu Dijelaskan
Berdasarkan data yang diperoleh, anggaran belanja jasa iklan/reklame, film, dan pemotretan untuk tahun 2024 mencapai Rp 1.646.480.000.
Namun, saat dikonfirmasi pada Rabu, 30 Juni 2025, Kepala Diskominfo Helmi justru mengarahkan pertanyaan tersebut kepada bawahannya atau “Dino,” tanpa memberikan penjelasan langsung. Hal ini menimbulkan keheranan mengingat seorang kepala dinas seharusnya memahami rincian anggaran di instansinya.
Secara terpisah, Reja, mantan Kepala Bidang Pengelolaan Komunikasi Publik di Diskominfo yang kini telah berpindah tugas, menyampaikan bahwa saat ia masih menjabat, anggaran untuk media sekitar Rp 600 juta, dengan kemungkinan penambahan sekitar Rp 200 juta.
Pernyataan ini menunjukkan adanya perbedaan estimasi angka yang signifikan dengan data belanja jasa iklan yang diperoleh.
Upaya konfirmasi lebih lanjut melalui pesan WhatsApp pada Rabu, 30 Juni 2025, juga tidak membuahkan hasil. Dr. Helmi kembali meminta awak media untuk datang ke kantor menemui Kepala Bidang atau menunggu telepon dari “Dino” untuk penjelasan.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan lebih lanjut yang diberikan.
Masyarakat dan awak media menantikan transparansi dan akuntabilitas dari Diskominfo Karimun terkait pengelolaan anggaran MOU pemberitaan serta kemudahan akses informasi dari Kepala Dinas demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan terbuka. [Bersambung]