Tambang Emas PT GMR di Pantan Cuaca: Hutan Lindung Hancur, Rakyat Terpinggirkan, Bencana Mengancam!

REDAKSI OPOSISI NEWS 86

- Redaksi

Sabtu, 21 Juni 2025 - 19:41 WIB

5083 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues – Deru alat berat PT Gayo Mineral Resources (PT GMR), perusahaan asal Jakarta, kini menjadi “lagu kematian” bagi hutan lindung dan kesejahteraan masyarakat di Kecamatan Pantan Cuaca, Gayo Lues.

Eksplorasi tambang emas yang diklaim tak transparan dan diduga melanggar batas izin ini, telah menyebabkan kerusakan lingkungan parah, sementara janji kontribusi bagi warga terdampak justru nihil.

Bahkan, kekhawatiran besar muncul: walaupun izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI telah dikantongi, apakah itu cukup menjamin keselamatan masyarakat tempatan dari potensi bencana besar?

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hutan lindung kini babak belur, sungai keruh, dan tanah longsor mengancam. Tapi apa yang didapat masyarakat? Hanya kekhawatiran dan janji palsu!” tegas Abdiansyah, Sekretaris Lembaga Leuser Aceh (LLA), dengan nada geram, Sabtu (21/06/2025).

Menurut Abdiansyah, pantauan LLA di lapangan menunjukkan indikasi kuat bahwa aktivitas PT GMR telah merambah kawasan hutan lindung, area yang seharusnya terlarang untuk kegiatan eksploitasi tanpa izin pinjam pakai yang ketat.

Baca Juga :  Tim Resmob Satreskrim Polres Gayo Lues. Respon Cepat Laporan Kasus Pencurian HP, Dalam Waktu 1x24 Jam Amankan Pelaku

“Jika dugaan ini benar, maka PT GMR telah melakukan pelanggaran pidana berat sesuai Undang-Undang Kehutanan. Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, ini kejahatan lingkungan!” serunya.

Masyarakat Pantan Cuaca merasa menjadi korban nyata. Mereka mempertanyakan kontribusi riil yang diberikan perusahaan raksasa ini kepada wilayah yang kini terpapar dampak lingkungan serius. “Kami tidak melihat adanya sosialisasi yang benar. Tiba-tiba hutan dibuka, pohon ditebang. Apa yang sudah diberikan perusahaan ini kepada rakyat? Jawabannya: tidak ada.

Hanya menyisakan kekhawatiran, potensi bencana, dan degradasi lingkungan,” ungkap Abdiansyah, menyoroti minimnya tanggung jawab sosial perusahaan.

Kehadiran PT GMR di Pantan Cuaca sejak pertengahan 2024 telah menimbulkan keresahan. Publik mempertanyakan transparansi izin eksplorasi, khususnya dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) serta peta wilayah kerja yang diklaim dimiliki perusahaan.

“Masyarakat tidak tahu persis batas konsesi mereka. Ini menimbulkan kecurigaan besar bahwa ada yang disembunyikan,” tambah Abdiansyah.

Baca Juga :  Kapolres Gayo Lues, Bertindak Sebagai Inspektur Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke 77

LLA mendesak aparat penegak hukum dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk segera turun tangan.

LLA juga secara tegas meminta kepada semua pihak, baik pemerintah pusat, pemerintah provinsi, maupun pemerintah daerah, untuk mengkaji ulang izin eksplorasi tambang emas PT GMR di Kecamatan Pantan Cuaca.

“Pemerintah daerah jangan hanya diam! Tolong segera bertindak sebelum ini terjadi. Jika kerusakan hutan lindung dan aktivitas tambang ini dibiarkan tanpa pengawasan ketat dan kajian ulang, maka berkemungkinan Gayo Lues ini bisa terjadi bencana besar seperti banjir bandang dan tanah longsor yang dapat merenggut nyawa dan harta benda!” pungkas Abdiansyah, menegaskan bahwa jika pembiaran ini terus terjadi, yang diwariskan kepada generasi mendatang bukan emas, melainkan krisis ekologis dan sosial.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Gayo Mineral Resources belum memberikan tanggapan resmi atas berbagai tudingan yang dilayangkan, semakin memperkuat kesan bahwa perusahaan ini enggan transparan dan bertanggung jawab. []

Berita Terkait

PT Gayo Mineral Resources Kantongi Izin Eksplorasi Pertambangan di Hutan Lindung Gayo Lues
Polres Gayo Lues Gelar Car Free Day Spesial Hari Bhayangkara ke-79: Layanan Publik Gratis Menanti!
Polres Gayo Lues Gelar Car Free Day Spesial Hari Bhayangkara ke-79: Layanan SIM Keliling hingga Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Turnamen Bulutangkis Bhayangkara Cup Meriahkan Hari Bhayangkara ke-79 di Gayo Lues
Bongkar Bobrok PT GMR: Tanpa Izin, Masuk Hutan Lindung Gayo Lues, Publik Desak Audit Total!
Semangat Gotong Royong Jelang Hari Bhayangkara ke-79: Polres Gayo Lues Bersihkan Dua Masjid
Pemerintah Kabupaten Gayo Lues Wujudkan Visi SDM Unggul: Prioritaskan Beasiswa Vokasi untuk Putra-Putri Terbaik Daerah di Berbagai Politeknik Unggulan
Birokrasi Gayo Lues Kacau Balau, Ketua Komisi I DPRK: “Sudah Keluar dari Norma Pemerintahan Sehat!”

Berita Terkait

Senin, 16 Juni 2025 - 22:04 WIB

Proyek Rabat Beton di Subulussalam Diduga Tidak Sesuai RAB, Anggaran Rp 70,25 Juta Dipertanyakan: Sebuah Kasus Penyelewengan Dana Desa?

Minggu, 15 Juni 2025 - 07:24 WIB

Pencemaran Mengerikan: Warga Subulussalam Geruduk Pabrik Sawit PT MSB

Sabtu, 24 Mei 2025 - 16:14 WIB

Siswa Berprestasi dari Subulussalam Dapat Undangan Kuliah di Universitas Ternama, Namun Terkendala Biaya

Jumat, 23 Mei 2025 - 16:20 WIB

PT MSSB II Kembali Beroperasi Sementara, Meski Belum Kantongi Izin Gubernur

Selasa, 20 Mei 2025 - 00:30 WIB

Warga Rantau Panjang Bentuk Pengurus Dan Sosialisasi Koperasi Merah Putih

Minggu, 11 Mei 2025 - 20:30 WIB

Pengurus DPD SWI Kota Subulussalam Mengajak Warga Aceh Doakan Mualem

Minggu, 11 Mei 2025 - 14:46 WIB

BPK Bukit Alim Tanggapi Pernyataan Kepala Kampong Terkait Laporan ke Inspektorat

Minggu, 11 Mei 2025 - 13:06 WIB

Diduga Tumpang Tindih, Proyek Drainase di Desa Danau Tras Dipertanyakan Warga

Berita Terbaru