Tingkatkan Kemandirian dan Mutu Pelayanan Kesehatan
Aceh Utara – Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Kecamatan Geureudong Pase, Kabupaten Aceh Utara, resmi menyandang status sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada pertengahan April 2025.
Perubahan status ini menandai langkah strategis Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dalam meningkatkan kemandirian pengelolaan keuangan serta mutu pelayanan kesehatan masyarakat di tingkat kecamatan.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Aceh Utara Jalaluddin, SKM, M. Kes, mengatakan perubahan status Puskesmas dari UPTD menjadi BLUD ini adalah hasil kerja keras seluruh stakeholder terkait, sehingga sebanyak 32 Puskesmas yang ada di Aceh Utara bisa menjadi BLUD yang di-launching pada hari ini. “Ini mungkin adalah jumlah terbesar di Tanah Air bisa di-launching sekaligus,” ungkapnya.
Dia melanjutkan, launching BLUD Puskesmas merupakan salah satu program 100 hari kerja Bupati/Wabup. Dengan berstatus BLUD, Puskesmas akan lebih luwes bergerak dan berinovasi dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, terutama dalam mengatur keuangan sendiri dan bisa menjadi salah satu sumber PAD bagi daerah.
Mudah-mudahan dengan berstatus BLUD, akan dapat lebih menurunkan angka kesakitan di Aceh Utara, di mana saat ini prioritas pada TBC dan stunting.
“Kita fokus menurunkan angka kesakitan, sebagai bagian dari program 100 hari kerja Bupati/Wabup. Terimakasih kepada semua pihak atas lahirnya BLUD Puskesmas di Aceh Utara,” tutupnya.
Sementara, Kepala Puskesmas Geureudong Pase,Ns.Jasroni,S.Kep,M.K.M menyampaikan, bahwa penetapan status BLUD ini merupakan hasil dari proses panjang yang telah dipersiapkan sejak tahun lalu.
“Puskesmas Geureudong Pase telah memenuhi seluruh persyaratan administratif dan teknis, termasuk kelengkapan dokumen Rencana Bisnis Anggaran (RBA), laporan keuangan, dan standar pelayanan minimal,” Ujar Jasroni pada Media ini, selasa (22/04/2025).
Ia menambahkan, dengan menjadi BLUD, Puskesmas memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan dan sumber daya, tanpa harus mengandalkan seluruhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). “Artinya, Puskesmas bisa lebih leluasa dalam mengatur anggaran untuk kebutuhan operasional, pengadaan alat kesehatan, maupun peningkatan kapasitas SDM,” Jelasnya.
Ia melanjutkan bahwa pihaknya sangat menyambut baik status baru ini. “Ini merupakan momentum besar bagi kami untuk melakukan transformasi layanan.
Dengan status BLUD, kami memiliki peluang lebih besar dalam menjawab kebutuhan masyarakat secara cepat dan tepat.
Dengan segala keterbatasan anggaran dan termasuk Puskesmas pedalaman di aceh utara, kami ber komitmen melakukan perubahan ke arah yang lebih baik dalam sistem BLUD ini,” ungkapnya.
Ia juga menyebutkan beberapa rencana prioritas pasca menjadi BLUD, di antaranya adalah peningkatan kualitas layanan rawat jalan, pengembangan sistem informasi digital untuk administrasi pasien, serta pelatihan berkala bagi tenaga kesehatan.
Dirinya juga mengajak seluruh elemen masyarakat dan perangkat desa di Kecamatan Geureudong Pase untuk mendukung keberlangsungan program kesehatan di Puskesmas, termasuk dengan menjaga pola hidup sehat dan memanfaatkan layanan kesehatan yang tersedia secara optimal.
Dengan perubahan status ini, Puskesmas Geureudong Pase menjadi salah satu dari 32 Puskesmas di Aceh Utara yang telah menerapkan sistem BLUD.
“Langkah ini selaras dengan program Bupati aceh utara, dengan motto aceh utra bangkit dan sejalan dengan program transformasi layanan primer yang dicanangkan oleh Kementerian Kesehatan RI, dalam rangka memperkuat sistem kesehatan dari tingkat dasa,” Pungkas Jasroni. [SR]