Home / NTB

PT AMNT Ingkar Janji, Karang Taruna Perung Blokade Jalan, Warga Tuding Polisi Berpihak pada PT AMNT

REDAKSI OPOSISI NEWS 86

- Redaksi

Selasa, 4 Maret 2025 - 13:24 WIB

50889 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumbawa Besar|NTB,– Karang Taruna Desa Perung, Kecamatan Lunyuk,Kabupaten Sumbawa Ntb, menggelar aksi demonstrasi di area Dodo Rinti, PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT), pada Rabu, 26 Februari 2025. Aksi ini menuntut transparansi dan tanggung jawab perusahaan terhadap masyarakat lingkar tambang, khususnya warga Desa Perung.

Dalam unjuk rasa tersebut, Selasa (4/3/25), massa melakukan orasi dan membakar ban sebagai bentuk protes atas ketidakjelasan realisasi tuntutan mereka. Perwakilan PT AMNT, yakni Pak Mala dan Pak Ari dari bagian eksternal perusahaan, tidak bisa mengambil keputusan langsung. Para demonstran pun mendesak mereka untuk segera menghubungi manajemen perusahaan guna memastikan jadwal pertemuan dengan masyarakat.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah komunikasi dilakukan, PT AMNT menyatakan kesediaan untuk menggelar pertemuan di Desa Perung pada Jumat, 28 Februari 2025. Namun, pada hari yang dijanjikan, masyarakat justru mendapat informasi dari pihak kepolisian bahwa pertemuan ditunda hingga Senin, 3 Maret 2025. Ironisnya, ketika hari itu tiba, bukan perwakilan manajemen yang hadir, melainkan aparat kepolisian dari satuan Brimob, yang datang bukan untuk berdialog, melainkan untuk membubarkan aksi warga demi melancarkan distribusi logistik PT AMNT.

Baca Juga :  Pemberdayaan UKM melalui Program JARIAH; Wabup Sambut Positif

Kekecewaan masyarakat semakin memuncak ketika mereka merasa dikhianati oleh PT AMNT. Atas sikap perusahaan yang dianggap tidak serius dalam menyelesaikan permasalahan, pada Senin, 3 Maret 2025, Karang Taruna Desa Perung bersama warga memutuskan untuk melanjutkan aksi blokade jalan di wilayah hukum Desa Perung sebagai bentuk protes.

Namun, bukannya mendapat perlindungan dalam menyampaikan aspirasi, massa justru menghadapi tindakan represif dari aparat kepolisian. Brimob yang diterjunkan ke lokasi dinilai bertindak tidak netral dan lebih berpihak kepada kepentingan PT AMNT. Mereka tidak hanya memastikan distribusi logistik perusahaan berjalan lancar, tetapi juga melakukan tindakan pembubaran paksa terhadap warga yang melakukan aksi damai.

Perwakilan Karang Taruna Desa Perung, Rudini, SP, mengecam keras tindakan aparat yang dinilai berlebihan dan tidak mengedepankan dialog.

“Kami sangat menyayangkan sikap represif yang ditunjukkan aparat kepolisian dalam menangani aksi damai yang kami lakukan. Seharusnya mereka berpihak pada kepentingan rakyat, bukan menjadi alat perusahaan. Kami hanya menuntut hak kami sebagai warga yang terdampak tambang, tetapi justru mendapat perlakuan tidak adil. Jika PT AMNT terus mengabaikan tanggung jawabnya, maka keberadaannya di Sumbawa tidak lagi memiliki legitimasi sosial,” tegas Rudini, pada awak media, Selasa (4/3/25).

Baca Juga :  Registrasi Hewan Ternak Dimulai di Desa Boak, Warga Antusias Ikuti Program Pemerintah

Tindakan aparat kepolisian dalam membubarkan aksi damai ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Hingga saat ini, masyarakat Desa Perung masih menunggu sikap PT AMNT untuk berkomitmen dalam menyelesaikan tuntutan mereka secara langsung. Jika perusahaan tetap menghindari dialog dan mengabaikan hak-hak masyarakat, aksi lanjutan kemungkinan besar akan kembali digelar sebagai bentuk perlawanan warga terhadap ketidakadilan.

Peristiwa ini semakin memperlihatkan ketimpangan dalam relasi antara perusahaan tambang dan masyarakat sekitar. Masyarakat berharap aparat keamanan bertindak profesional dan independen dalam menjalankan tugasnya, bukan justru menjadi perisai bagi kepentingan korporasi. [FS]

Berita Terkait

Diduga Terlibat Skandal Dana Siluman dan BTT, GERPOSI Minta Kapolda dan Kajati Tangkap dan Periksa Gubernur Iqbal
Badko HMI Bali–Nusa Tenggara Tuntut Kejati NTB Usut Tuntas Tiga Kasus Mangkrak
Aliansi Pemantau Tenaga Kerja Desak Balai Pengawas Bertindak Tegas terhadap CV. Rajawali Pelita Mas
Polres Sumbawa Musnahkan 295,53 Gram Barang Bukti Sabu:
Putusan Inkrah! PN Sumbawa Tetapkan Eksekusi Alfamart.
Polemik CV. RPM Memanas: Aliansi Pemantau Tenaga Kerja Sumbawa Tuntut Perlindungan Hak Karyawan
Jejaring Rantai Pasok berbasis Lokal MBG, Bappeda Sumbawa Fasilitasi Stakeholder Terrkait
LSM Gempar NTB Laporkan Dugaan Rekayasa Percakapan WhatsApp Palsu dan Pencemaran Nama Baik ke Polres Sumbawa

Berita Terkait

Jumat, 24 Oktober 2025 - 13:08 WIB

Operasi Gayo Lues: 60 Hektar Ladang Ganja Terkubur, 1,95 Ton Barang Bukti Diamankan

Kamis, 23 Oktober 2025 - 11:06 WIB

Polres Gayo Lues Mengukir Kemanusiaan: 63 Kantong Darah Untuk Hari Jadi Humas Polri Ke 74.

Selasa, 21 Oktober 2025 - 21:49 WIB

Melintas Batas, Gayo Lues Menguliti Sindikat 92 Kg Ganja

Selasa, 21 Oktober 2025 - 10:34 WIB

Meretas Asa di ‘Negeri Seribu Bukit’: Yayasan Nurhayati Sahali Usulkan ‘Sekolah Kopi GDAD’ ke Presiden Prabowo

Jumat, 17 Oktober 2025 - 21:29 WIB

Tajuk Opini: Integritas dan Humanisme: Warisan Abadi Heri Yulianto di Tanah Gayo, Tantangan Baru di Bumi Lancang Kuning

Rabu, 15 Oktober 2025 - 17:54 WIB

Latihan Perang Kota Di Gayo Lues: Polisi Dan Brimob Asah Peluru Air Mata.

Kamis, 2 Oktober 2025 - 08:07 WIB

Gayo Lues: Ikrar Abadi di Kaki Leuser

Selasa, 30 September 2025 - 19:32 WIB

Kapolres Gayo Lues Beri Apresiasi Personel Berprestasi

Berita Terbaru

KARIMUN KEPRI

Pemkab Karimun Lelang 11 Jabatan Kadis Dan Kaban

Sabtu, 25 Okt 2025 - 07:19 WIB