Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH Kabupaten Tulungagung Yudha Yanuar Hadi (Poto Doc. Hartanto).
Tulungagung/Jatim –Musim penghujan Sampah menjadi masalah di setiap wilayah. Termasuk di Kabupaten Tulungagung. Dalam sehari setidaknya sekitar 120 ton sampah diangkut ke tempat pembuangan akhir (TPA), Selasa (21/1/2025).
Untuk menekan sampah yang dikirim ke TPA, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tulungagung berencana membangun Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).
TPST rencananya akan dibangun di Desa Sumber dadi Kecamatan Sumbergempol diatas lahan 8.000 meter persegi.
Pembangunan TPST bakal menggandeng pihak swasta, lantaran untuk membangun sebuah TPST membutuhkan anggaran besar.
Pembangunan TPST dengan peralatan modern ini setidaknya membutuhkan anggaran sekitar 150 miliar,” kata Yudha.
Tahun ini pihaknya masih melakukan studi kelayakan dan detail desain TPST.
TPST berbeda dengan TPA. TPST merupakan tempat pengolahan sampah dengan menggunakan teknologi modern.
Sampah yang masuk akan dipilah dan diolah menjadi barang yang bersifat ekonomis.
Khusus untuk Tulungagung, sampah yang diolah adalah sampah non organik plastik. Plastik tersebut akan diolah sebagai campuran batu bara dalam penggunaan industri.
Sedang TPA merupakan tempat untuk menampung sampah yang dikumpulkan dari masyarakat.
“Kemampuan pengolahannya sehari sekitar 40-50 ton,” tuturnya.
Dengan beroperasinya TPST diharapkan dapat mengurangi masalah sampah di Kabupaten Tulungagung. Sebab sampah yang dikirim ke TPA Segawe akan berkurang sekitar 50 persen.
Saat itu sudah ada 1 perusahaan yang mengajukan diri untuk membangun TPST di Tulungagung.
Perusahaan asal Surabaya tersebut sudah berpengalaman dalam pengelolaan sampah di beberapa daerah.
Pembangunanya akan dilakukan bertahap dalam beberapa tahun.
Kita akan jajaki semua sumber pendanaan, termasuk dari DAK atau DAU,” ujarnya.
Bangunan TPST berupa hanggar yang di dalamnya terdapat ban berjalan (konveyor) dan alat pengolah.
Lokasi pembangunan TPST berjarak sekitar 500 meter dari pemukiman warga. Sehingga dipastikan kegiatan TPST tidak mengganggu.
Luasan lahan kita 8.000 meter persegi, sedang bangunan TPST hanya butuh 2000-3000 meter persegi,” Pungkasnya.
[HARTANTO]